Dua Pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit Diamankan Polsek Tapung

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 15 Desember 2023 - 05:00 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rabu 13 Desember 2023 |  Dua orang berinisial SU (23) dan RI (26) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung bernasib naas, pasalnya keduanya tertangkap tangan sedang mencuri tandan buah kelapa sawit milik PT. Egasuti.

“Kedua pelaku ditangkap oleh security PT Egasuti yang saat itu sedang berpatroli di Blok D 02 Divisi II Kebun PT. Egasuti, Desa Petapahan Kecamatan Tapung,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan kejadian ini dilaporkan oleh Suhendra yang merupakan karyawan PT Egasuti ke Mapolsek. “Keduanya pelaku langsung kita amankan dan membawa pelaku ke Mapolsek bersama barang bukti,” ungkap.

Kejadian ini berawal Security PT melaporkan kepada mengetahui aksi kedua pelaku dan melaporkan ke Kepala Keamanan dan mereka langsung berpatroli dan menjumpai adanya mobil yang tidak dikenali sudah bermuatan buah kelapa sawit yg diduga hasil curian. Dan mereka langsung diserahkan ke Polsek untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Aulia Rahman langsung menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa telah melakukan Pencurian buah kelapa sawit dengan cara menyebrangi parit gajah dan memanen buah kelapa sawit milik PT. Egasuti.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di areal PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama

“Dengan cara melangsir dan mengumpulkan buah kelapa sawit di perkebunan milik masyarakat yang berada dekat dengan perkebunan dan rencananya akan di jual lagi,” tambah Kapolsek.

Akibatnya PT Egasuti mengalami kerugian sebesar Rp.4.761.000. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 92 buah tandan sawit, mobil Grand Max BM 8051TM, 2 Egrek, tojok, 2 ganju dan senter kepala. “Pelak kita jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH. Pidana,” tegas Kapolsek

Berita Terkait

Aroma Tak Sedap, Penggunaan Prioritas Dana Desa di Bagan Punak Meranti Mencuat
Prestasi Gemilang Polres Kampar di HUT Lalu lintas Bhayangkara ke-70 
SMAN 5 Tapung Berpartisipasi dalam Lomba Solo Song Sosiologi Expo Seoseon 5 Universitas Riau
Komite dan Orangtua Siswa SMA Negeri 5 Tapung Sepakati Baju Seragam
Polres Kampar Dikunjungi Tim Penilai Green Policing Award
Gubernur Kunjungi SMA Negeri PLUS, Tinjau Fasilitas dan Sarana Pendidikan
Pria di Pelalawan Ditangkap Akibat Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus.
Lapas Bangkinang Gencar Razia, Berantas Narkoba dan Penipuan

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin, AKPERSI Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Jumat, 29 November 2024 - 15:30 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Cerita dibalik Kebahagiaan Pemenang Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Ketapang

Selasa, 10 September 2024 - 09:40 WIB

Ngeri..!! Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Berita Terbaru