Ada Apa…??? Penghulu Panipahan Diduga Berhentikan Sejumlah Perangkat Desa Secara Sepihak

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 15 Maret 2024 - 23:20 WIB

50882 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, baranewsriau.com| Sejumlah kasus pemberhentian perangkat Desa/Kepenghulan yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Datuk Penghulu yang baru dilantik kerap kali menjadi isu hangat yang seringkali dibahas ditengah tengah masyarakat pedesaan.

Di kabupaten Rokan Hilir sendiri, Bupati Afrizal Sintong selalu menegaskan kepada Datuk Penghulu yang baru dilantik untuk tidak sembarangan melakukan pemberhentikan perangkat desa kecuali ada melakukan kesalahan yang fatal.

“Siapapun pejabat penghulu yang di tunjuk harus kita jaga bersama dan tidak boleh pemberhentian baik RT, RW dan perangkat desa, terkecuali ada melakukan kesalahan fatal, Ini saya juga tekan betul baik kepada Penghulu maupun para Pjs,” tegas Bupati Afrizal pada Kamis (28/09/2023) lalu, saat menghadiri kegiatan Apel Akbar perangkat desa se Kabupaten Rohil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, hal itu sepertinya seakan tidak digubris oleh oknum Penghulu Panihan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang duga baru baru ini memberhentikan perangkat desa nya secara sepihak tanpa mekanisme atau menurut aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kampanye Di Panipahan, Pasangan Bijak Akan Pokuskan Infrakstruktur Dan Pendidikan

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan,

Sementara bunyi poin ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  Paslon Wakil Bupati Rohil, Jhoni Charles BBA MBA Hadiri Acara Ulang Tahun Rohil Ke-25

Akibatnya, Pemberhentian sejumlah perangkat desa di kepenghuluan Panipahan Palika itupun menuai protes dari sejumlah pihak.

Dari pengembangan informasi yang di peroleh sejumlah perangkat desa di berhentikan itu yakni kaur perencanaan, kasi pembangunan, kaur keuangan, kasi kesra dan kasi pelayanan.

Selain itu staf kantor di kepenghuluan Panipahan itu juga di berhentikan sebanyak tiga orang.

Dari salah satu keterangan kaur dan kasi mereka sudah delapan tahun bekerja sepenuh hati melayani masyarakat dengan baik.

” Tiba-tiba kami di nonaktifkan tampa prosedur perundang undangan, ” Katanya, dilansir dari sejumlah media, Jumat 15 Maret 2024.

Salah satu kaur dan kasi juga menilai bahwa Penghulu Panipahan Kota itu memberhentikan sejumlah perangkat desa dengan sepihak.

Sementara, oknum Penghulu Panipahan kecamatan Palika-Rohil saat dikonfirmasi lewat via whatsapp belum memberikan tanggapan terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa tersebut, hingga berita ini diterbitkan.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Rohil Siapkan Excavator Atasi Genangan di Pemakaman Pelabuhan Baru
Warga Minta Respon Pemda Rohil Sikapi Persoalan TPU Bagan Barat Atasi Banjir 
Giat Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Patroli Siskamling.
Kepala BKPSDM Rohil Hindari Konfirmasi, LSM Tegas: Tak Siap Dikritik, Lebih Baik Mundur!
Persiapan HUT ke-26 Rohil, Trotoar dan Median Jalan Bagansiapiapi Dibuat Lebih Kinclong
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Giat Patroli Siskamling
Pelantikan PPPK Tahap 2 di Rohil Dinilai Cacat Prosedur, BKPSDM Diminta Batalkan Pengangkatan Noviansyah

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin, AKPERSI Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Jumat, 29 November 2024 - 15:30 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Cerita dibalik Kebahagiaan Pemenang Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Ketapang

Selasa, 10 September 2024 - 09:40 WIB

Ngeri..!! Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Berita Terbaru