Ada Apa…??? Penghulu Panipahan Diduga Berhentikan Sejumlah Perangkat Desa Secara Sepihak

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 15 Maret 2024 - 23:20 WIB

501,106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, baranewsriau.com| Sejumlah kasus pemberhentian perangkat Desa/Kepenghulan yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Datuk Penghulu yang baru dilantik kerap kali menjadi isu hangat yang seringkali dibahas ditengah tengah masyarakat pedesaan.

Di kabupaten Rokan Hilir sendiri, Bupati Afrizal Sintong selalu menegaskan kepada Datuk Penghulu yang baru dilantik untuk tidak sembarangan melakukan pemberhentikan perangkat desa kecuali ada melakukan kesalahan yang fatal.

“Siapapun pejabat penghulu yang di tunjuk harus kita jaga bersama dan tidak boleh pemberhentian baik RT, RW dan perangkat desa, terkecuali ada melakukan kesalahan fatal, Ini saya juga tekan betul baik kepada Penghulu maupun para Pjs,” tegas Bupati Afrizal pada Kamis (28/09/2023) lalu, saat menghadiri kegiatan Apel Akbar perangkat desa se Kabupaten Rohil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, hal itu sepertinya seakan tidak digubris oleh oknum Penghulu Panihan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang duga baru baru ini memberhentikan perangkat desa nya secara sepihak tanpa mekanisme atau menurut aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengamanan Objek vital,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan,

Sementara bunyi poin ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  KORBAN BANTAH KERAS KLARIFIKASI PELAKU Kasus Dugaan Penipuan Pinjaman Pensiunan ASN di Rohil

Akibatnya, Pemberhentian sejumlah perangkat desa di kepenghuluan Panipahan Palika itupun menuai protes dari sejumlah pihak.

Dari pengembangan informasi yang di peroleh sejumlah perangkat desa di berhentikan itu yakni kaur perencanaan, kasi pembangunan, kaur keuangan, kasi kesra dan kasi pelayanan.

Selain itu staf kantor di kepenghuluan Panipahan itu juga di berhentikan sebanyak tiga orang.

Dari salah satu keterangan kaur dan kasi mereka sudah delapan tahun bekerja sepenuh hati melayani masyarakat dengan baik.

” Tiba-tiba kami di nonaktifkan tampa prosedur perundang undangan, ” Katanya, dilansir dari sejumlah media, Jumat 15 Maret 2024.

Salah satu kaur dan kasi juga menilai bahwa Penghulu Panipahan Kota itu memberhentikan sejumlah perangkat desa dengan sepihak.

Sementara, oknum Penghulu Panipahan kecamatan Palika-Rohil saat dikonfirmasi lewat via whatsapp belum memberikan tanggapan terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa tersebut, hingga berita ini diterbitkan.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam
Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan
Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.
Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:46 WIB

Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:45 WIB

Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:58 WIB

Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:33 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:54 WIB

Riski Kurniawan, S.I.Q., Imam Masjid Khairunnas Pusat Perkantoran Ibukota Rohil

Berita Terbaru