Ada Apa…??? Penghulu Panipahan Diduga Berhentikan Sejumlah Perangkat Desa Secara Sepihak

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 15 Maret 2024 - 23:20 WIB

501,008 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, baranewsriau.com| Sejumlah kasus pemberhentian perangkat Desa/Kepenghulan yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Datuk Penghulu yang baru dilantik kerap kali menjadi isu hangat yang seringkali dibahas ditengah tengah masyarakat pedesaan.

Di kabupaten Rokan Hilir sendiri, Bupati Afrizal Sintong selalu menegaskan kepada Datuk Penghulu yang baru dilantik untuk tidak sembarangan melakukan pemberhentikan perangkat desa kecuali ada melakukan kesalahan yang fatal.

“Siapapun pejabat penghulu yang di tunjuk harus kita jaga bersama dan tidak boleh pemberhentian baik RT, RW dan perangkat desa, terkecuali ada melakukan kesalahan fatal, Ini saya juga tekan betul baik kepada Penghulu maupun para Pjs,” tegas Bupati Afrizal pada Kamis (28/09/2023) lalu, saat menghadiri kegiatan Apel Akbar perangkat desa se Kabupaten Rohil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, hal itu sepertinya seakan tidak digubris oleh oknum Penghulu Panihan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang duga baru baru ini memberhentikan perangkat desa nya secara sepihak tanpa mekanisme atau menurut aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Danramil 04/Kubu Hadiri Acara Ziarah Dan Do'a Bersama Makam Datuk Rambai.

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan,

Sementara bunyi poin ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Piala Datuk Penghulu Raja Bejamu 2025 Berakhir, Syamsu Kamar Berikan Apresiasi

Akibatnya, Pemberhentian sejumlah perangkat desa di kepenghuluan Panipahan Palika itupun menuai protes dari sejumlah pihak.

Dari pengembangan informasi yang di peroleh sejumlah perangkat desa di berhentikan itu yakni kaur perencanaan, kasi pembangunan, kaur keuangan, kasi kesra dan kasi pelayanan.

Selain itu staf kantor di kepenghuluan Panipahan itu juga di berhentikan sebanyak tiga orang.

Dari salah satu keterangan kaur dan kasi mereka sudah delapan tahun bekerja sepenuh hati melayani masyarakat dengan baik.

” Tiba-tiba kami di nonaktifkan tampa prosedur perundang undangan, ” Katanya, dilansir dari sejumlah media, Jumat 15 Maret 2024.

Salah satu kaur dan kasi juga menilai bahwa Penghulu Panipahan Kota itu memberhentikan sejumlah perangkat desa dengan sepihak.

Sementara, oknum Penghulu Panipahan kecamatan Palika-Rohil saat dikonfirmasi lewat via whatsapp belum memberikan tanggapan terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa tersebut, hingga berita ini diterbitkan.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur
Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Kepergok Mencuri Sawit, Pria Di Kubu Babussalam Diamankan Polisi.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:58 WIB

200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:45 WIB

Polri Hadir untuk Bumi, Green Policing Polres Kepulauan Meranti Sasar Perusahaan dan Pelajar 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:26 WIB

Gema Isra Mi’raj di Lapas Pekanbaru: Ratusan Warga Binaan Larut dalam Doa dan Syukur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:57 WIB

Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih: Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:30 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan

Berita Terbaru