slot preparation.lsrs.lu

LSM GRPPH RI Soroti Dugaan Penguasaan Lahan 600 Hektare di Rohil, Minta Legalitas SHM Diperiksa

ALEK MARZEN

- Redaktur

Senin, 7 September 2026 - 17:35 WIB

50422 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum (GRPPH) Republik Indonesia menyoroti dugaan penguasaan lahan perkebunan seluas lebih kurang 600 hektare dari masyarakat setempat di wilayah Kepenghuluan Bagan Punak Meranti dan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Senin (7/9/2026).

Ketua GRPPH RI Provinsi Riau, Bambang Irawan, mendesak agar status legalitas kepemilikan lahan, termasuk dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), diperiksa secara transparan oleh instansi berwenang.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya indikasi konflik masyarakat setempat menyusul pembukaan akses jalan yang selama ini disebut telah ditutup oleh seseorang berinisial F, yang dikabarkan memiliki lahan perkebunan ratusan hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan: Poto masyarakat ketika membuka akses jalan yang ditutup oleh oknum pengusaha kebun ratusan hektare, lokasi jalan Ar-Ridho sekarang berubah nama Jl. Sempurna, Labuhan Tangga Hilir, Sabtu (5/9/2026). Dok_istimewa.

Bambang mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas tanah, akses masyarakat, serta potensi konflik agraria.

“Persoalan ini cukup menarik. Bahkan, yang bersangkutan mengakui bahwa lahan perkebunan tersebut dikuasai atas nama pribadi, bukan perusahaan atau badan hukum. Aneh, kok bisa? Bahkan, masyarakat tempatan ketika membuka akses jalan umum yang selama ini digunakan, itu pun diperkarakan mau ke ranah hukum,”kata Bambang usai menggelar pertemuan di kantor Camat Bangko, Senin (7/9/2026) di Bagansiapiapi.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas Lebih Kondusif, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Siskamling.

Menurut Bambang, dugaan penguasaan lahan dalam skala luas tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Pemeriksaan, kata dia, penting untuk memastikan apakah seluruh bidang tanah memiliki dasar kepemilikan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menilai, persoalan akses jalan yang digunakan masyarakat tidak semestinya dibiarkan berkembang menjadi konflik berkepanjangan tanpa penyelesaian yang jelas.

“Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggunakan akses jalan justru merasa dirugikan. Namun, di sisi lain, hak kepemilikan yang sah juga harus dihormati. Karena itu, semua pihak perlu duduk bersama dan membuka data secara terang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasar Malam di Kawasan Batu Enam Resmi Dibuka, Warga Padati Lokasi Sejak Petang

GRPPH RI mendorong pemerintah daerah, kantor pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi terhadap status tanah yang dipersoalkan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan batas lahan, riwayat perolehan tanah, status SHM, serta legalitas penguasaan dan pemanfaatannya.

Bambang menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, ia meminta agar dugaan pelanggaran penguasaan tanah, apabila ditemukan, ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau kepemilikannya sah, itu juga harus dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar,”katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak berinisial F terkait tudingan dugaan penguasaan lahan tersebut.

Demikian pula, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir mengenai status SHM dan luas lahan yang dipersoalkan.

 

 

 

 

 

Laporan: Alek Marzen

Berita Terkait

Klarifikasi Pengelolaan GOR Batu Enam, Kadisparpora Rohil Indra Gunawan: Retribusi Masih dalam Penataan
Wartawan Baranewsriau.com Terima Intimidasi Terkait Pemberitaan Sorotan GOR Batu Enam, KIPPI Kecam Keras Tindakan Arogansi
Hasil Pilpeng Suak Air Hitam Digugat ke PTUN, Syahrial Minta Proses Diuji Secara Hukum
TOPAN-RI Soroti Pemanfaatan GOR Batu Enam: Aset Pemda Ini Digunakan untuk Siapa?
Pengelolaan GOR Batu Enam Rohil Disorot, Publik Pertanyakan Aliran Dana Pemanfaatan Aset Daerah
Personil Polsek Kubu Laksanakan Sholat Shubu Di Masjid AL-Ikhwan.
Ketua DPC Forkorindo Rohil Minta Kejaksaan Bongkar Pemilik Nomor Misterius yang Catut Nama Kasi Pidsus
WASPADA! Nomor Misterius Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Rohil, Kepala Sekolah Jadi Sasaran Telepon dan Chat

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:55 WIB

Klarifikasi Pengelolaan GOR Batu Enam, Kadisparpora Rohil Indra Gunawan: Retribusi Masih dalam Penataan

Rabu, 4 November 2026 - 08:36 WIB

Wartawan Baranewsriau.com Terima Intimidasi Terkait Pemberitaan Sorotan GOR Batu Enam, KIPPI Kecam Keras Tindakan Arogansi

Senin, 2 November 2026 - 13:50 WIB

Hasil Pilpeng Suak Air Hitam Digugat ke PTUN, Syahrial Minta Proses Diuji Secara Hukum

Minggu, 1 November 2026 - 21:18 WIB

Pengelolaan GOR Batu Enam Rohil Disorot, Publik Pertanyakan Aliran Dana Pemanfaatan Aset Daerah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Personil Polsek Kubu Laksanakan Sholat Shubu Di Masjid AL-Ikhwan.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Ketua DPC Forkorindo Rohil Minta Kejaksaan Bongkar Pemilik Nomor Misterius yang Catut Nama Kasi Pidsus

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:56 WIB

WASPADA! Nomor Misterius Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Rohil, Kepala Sekolah Jadi Sasaran Telepon dan Chat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Truk Angkutan Sawit Diduga Overload Bebani Jalan, Dishub Rohil Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru