Baranewsriau.com, ROHIL | Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Pasir Limau Kapas, Murni, menyampaikan klarifikasi resmi melalui rilis pers dan hak jawab terkait pemberitaan dugaan keterlibatan oknum BPKep dalam perambahan hutan bakau di wilayah Dusun Siandam Jaya dan Dusun Sei Subang, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Hak jawab tersebut disampaikan pada Jumat (27/6/2026), menyusul beredarnya pemberitaan di salah satu media online yang menyebut inisial “M” selaku oknum BPKep Pasir Limau Kapas diduga terlibat dalam aktivitas perambahan hutan bakau seluas sekitar 70–80 hektare yang disebut telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan sawit.
Dalam pernyataan resminya, Murni membantah keras seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya maupun kepada lembaga BPKep Pasir Limau Kapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menegaskan bahwa tuduhan yang mengarah kepada saya atau pihak BPKep Pasir Limau Kapas terkait keterlibatan dalam perambahan hutan bakau dan penanaman sawit di kawasan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Murni dalam keterangan tertulisnya.
Murni menjelaskan, selama ini dirinya bersama lembaga BPKep serta kapasitasnya sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Subang Jaya selalu berkomitmen mendukung pelestarian kawasan hutan mangrove dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Menurutnya, pihaknya justru mendukung langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap siapapun yang terbukti melakukan aktivitas yang merusak kawasan hutan.
“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti merusak hutan,” ujarnya.
Selain itu, Murni juga meminta pihak-pihak yang menyampaikan informasi tersebut untuk menghentikan penyebaran informasi yang dinilainya tidak sesuai fakta.
Ia menilai tuduhan yang beredar berpotensi menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik dirinya maupun institusi yang dipimpinnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Murni menyatakan siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diperlukan guna memberikan keterangan dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya siap dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum jika dibutuhkan untuk membuktikan bahwa saya tidak terlibat,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Murni berharap media massa dan masyarakat dapat mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang serta menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Laporan: Alek Marzen
Catatan Redaksi.
Berita ini disusun berdasarkan rilis pers/hak jawab yang disampaikan oleh pihak terkait sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.





















































