JAKARTA, Selasa 26/5/2026, baranewsriau.com – Penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah atas nama H. Bistam, Bupati Rokan Hilir, kembali disorot publik. Hampir satu tahun sejak laporan disampaikan ke aparat penegak hukum, pelapor menilai belum ada kejelasan perkembangan perkara.
Dua pihak yang menyampaikan desakan itu adalah Prof. Dr. Sutan Nasomal, S. YangH., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, dan Arjuna Sitepu, Investigator DPP KPK TIPIKOR dari jaringan investigasi nasional JEJAK KASUS GROUP.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi, melainkan ujian terhadap konsistensi penegakan hukum dan kepercayaan publik pada institusi negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban. Bila terdapat laporan, dokumen, dan permintaan pemeriksaan yang telah disampaikan melalui jalur resmi, maka masyarakat berhak memperoleh kepastian proses. Hukum harus berjalan secara objektif dan tanpa pandang jabatan,” ujarnya.
Arjuna Sitepu menjelaskan, laporan yang diajukan merupakan hasil penelusuran berbasis data, dokumen, dan investigasi lapangan. Ia menegaskan masyarakat hanya meminta pemeriksaan yang objektif, profesional, dan terbuka.
Kronologi dan Poin yang Dipersoalkan
Berdasarkan keterangan pelapor, laporan awal terkait dugaan dokumen pendidikan bermasalah telah disampaikan ke Mabes Polri. Mabes Polri kemudian menerbitkan surat tindak lanjut kepada Polda Riau. Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 memerintahkan laporan ditindaklanjuti.
Hingga mendekati satu tahun, pelapor menyatakan belum menerima penjelasan substansial terkait perkembangan perkara.
Poin yang diminta untuk diverifikasi meliputi dugaan ketidaksesuaian tahun berdiri sekolah dengan tahun kelulusan, ketidaksinkronan riwayat pendidikan, kejanggalan administratif pada dokumen, serta ketidaksesuaian dokumen pendukung lainnya. Pelapor menegaskan seluruh hal tersebut perlu diperiksa melalui proses hukum yang sah.
Desakan kepada Negara
Melalui siaran pers, pelapor meminta Presiden RI, Kapolri, Mendagri, Menteri Pendidikan, dan Komisi III DPR RI untuk mengawal percepatan penanganan laporan, memastikan proses profesional dan transparan, mendorong verifikasi dokumen, serta menjamin tidak ada perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.
Prof. Sutan Nasomal menekankan, “Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus. Masyarakat meminta kepastian bahwa hukum bekerja sebagaimana mestinya. Integritas negara diuji ketika hukum berhadapan dengan jabatan dan kekuasaan.”
Potensi Pasal yang Diminta Dikaji
Pelapor menyampaikan beberapa ketentuan hukum yang diminta untuk dikaji penyidik apabila dugaan terbukti melalui proses penyidikan.
Antara lain Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan dalam akta otentik, ketentuan pidana dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu, serta UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pelapor menegaskan penerapan pasal sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.
Hak Jawab : Hingga berita ini diturunkan, tim pelapor menyatakan telah berupaya mengonfirmasi H. Bistam, Karmila Sari selaku anggota DPR RI, Wakapolri, Kapolda dan Wakapolda Riau. Namun belum ada tanggapan atas konfirmasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai UU Pers No. 40/1999.
Narasumber dan Penanggung Jawab Informasi
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum PAMI, Pengasuh Ponpes Ass Saqwa
Arjuna Sitepu Investigator DPP KPK TIPIKOR, JEJAK KASUS GROUP, Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS
Editor: Rosbinner Hutagaol





















































