POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PEMBAKARAN JARING IKAN DI PANIPAHAN, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

HAMDANI

- Redaktur

Kamis, 30 April 2026 - 00:01 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran jaring ikan yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial M alias ES (43)

Kapolres Rokan Hilir melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 20 April 2026.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan. Saat itu, pelapor yang tengah berada di rumah dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan telah terbakar.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama suaminya segera menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus terbakar. Di sekitar lokasi juga ditemukan barang-barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi.

Selanjutnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembakaran jaring ikan milik korban seorang diri, atas suruhan seseorang berinisial M dengan iming-iming upah sebesar Rp. 3.000.000,- di mana tersangka baru menerima Rp. 1.000.000,- j

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mie instan.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Kubu Hadiri Musrenbang Tingkat Kepenghuluan Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Gugus Tugas Ketahanan Pangan Kecamata Kuba Laksanakan Zoom Virtual Live Streaming.

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Lahan.
Seorang pria Diamankan Polsek Kubu Bersama Barang Bukti Narkoba.
Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pria Diamankan Bersama Barang Bukti
Danramil 04/Kubu Bersama Kapolsek Panipahan Hadiri Sosialisasi Kamtibmas.
Kakanwil Maizar Terima Penghargaan Peringkat Dua Klinik Terbaik Nasional Untuk Lapas Pekanbaru di HBP KE-62
LAPAS PEKANBARU RAIH KLINIK TERBAIK KEDUA NASIONAL DI HBP KE-62
Antisipasi Penularan PMK, Personil Koramil 04/Kubu Lakukan Pengecekan Ternak.
Ciptakan Suasana Kondusif, Personil Koramil 04/Kubu Bersama Polri Dan Upika Giat Patoli Bersama.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:01 WIB

POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PEMBAKARAN JARING IKAN DI PANIPAHAN, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

Rabu, 29 April 2026 - 11:36 WIB

Cegah Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Lahan.

Rabu, 29 April 2026 - 06:33 WIB

Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pria Diamankan Bersama Barang Bukti

Selasa, 28 April 2026 - 13:40 WIB

Danramil 04/Kubu Bersama Kapolsek Panipahan Hadiri Sosialisasi Kamtibmas.

Senin, 27 April 2026 - 11:24 WIB

Antisipasi Penularan PMK, Personil Koramil 04/Kubu Lakukan Pengecekan Ternak.

Minggu, 26 April 2026 - 09:19 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Personil Koramil 04/Kubu Bersama Polri Dan Upika Giat Patoli Bersama.

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16 WIB

Kapolres Bersama Wabup Rohil Hadiri Dan Lepas Keberangkatan Calon Haji Panipahan.

Sabtu, 25 April 2026 - 15:13 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Patroli Sinergitas TNI-Polri Bersama Upika Kecamatan Kubu.

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Meranti Sambut Kunjungan Manager Baru ULP PT PLN Selatpanjang

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:32 WIB

ROKAN HILIR

Cegah Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Lahan.

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:36 WIB