BARANEWSRIAU.com, BAGANSIAPIAPI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Drs. Acil Rustianto, M.Si., menegaskan bahwa kegiatan penertiban yang dilaksanakan jajarannya merupakan penertiban lanjutan dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana Kota Bagansiapiapi yang aman, nyaman, tertata, dan kondusif.
Hal tersebut disampaikan Acil Rustianto saat dikonfirmasi awak media di sela-sela kegiatan penertiban di kawasan Hutan Kota Bagansiapiapi, Selasa (03/02/2026).
Kegiatan penertiban ini melibatkan unsur pimpinan serta puluhan personel Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban ini merupakan kegiatan lanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menata ruang publik agar tetap aman, nyaman, serta sesuai dengan peruntukannya,” ujar Acil.
Menurutnya, kawasan Hutan Kota merupakan ruang publik yang harus dijaga fungsi dan keasriannya. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan serta berpotensi mengganggu ketertiban umum perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 2026, Kasatpol PP Rohil juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengedarkan surat imbauan kepada seluruh kecamatan terkait larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
“Kami akan menyampaikan surat imbauan kepada seluruh kecamatan. Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam seperti karaoke tidak diperkenankan beroperasi,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha serta masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kekhusyukan ibadah dan menciptakan suasana yang tertib serta kondusif selama bulan suci Ramadhan.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan dengan pengawalan langsung oleh Kasatpol PP Rohil bersama Kabid Trantibum Hardiono, SE., Kabid PPUD Rahmad, Kabid Linmas Edison, Kabid Ops Hendri Dunan, Kasi PTI Eko Ardianto, Kasi Linmas Heriadi, Kasi Kerjasama Mutia, Kasi Dalmas Apriono, serta puluhan personel Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi
















































