Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ada Banyak Aturan Pidana dan Proses Hukum yang Diperbarui dan Perlu Diketahu

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:02 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Lucky D.H., C.EJ., C.BJ., C.In., C.PW., C.IJ., C.PR., C.LA-ALC., CA-HNR., C.Par., C.STMI. (Trainer MZK Institute dan Paralegal LBH MZK, Mahasiswa Prodi Hukum UNTARA, Pimpinan Redaksi Media Online, Mentor Jurnalistik)

Bangka Belitung, – Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan di Indonesia. Jum’at (2/01/2026).

Penerapan regulasi baru ini menuai kekhawatiran luas dari akademisi, aktivis, hingga masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan melemahkan demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa salah satu pasal paling sensitif dalam KUHP baru adalah kembalinya kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.

Padahal, norma serupa sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Definisi menyerang kehormatan atau martabat dalam KUHP baru sangat luas dan multitafsir.

Ini berisiko menjerat pengkritik pemerintah, demonstran, hingga pengguna media sosial yang menyampaikan pendapat kritis.

Tak hanya itu, KUHP baru juga menghidupkan kembali pasal penghinaan ringan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 315 KUHP lama. Kini, aturan tersebut termuat dalam Pasal 436 KUHP baru, dengan ancaman pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga :  Topan RI Rohil Sorot Kegiatan Pembangunan TPI Bagansiapiapi Anggaran Milyaran Rupiah di Duga Tanpa Pengawasan

 

Pasal ini dikhawatirkan akan menyasar masyarakat awam, terutama warganet yang kerap menggunakan bahasa kasar atau umpatan di ruang publik dan media sosial.

Ungkapan sehari-hari seperti makian bisa dikriminalisasi jika dilaporkan.

Selain itu, pasal-pasal lain seperti penodaan agama dan larangan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila juga dinilai rawan disalahgunakan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi serta meningkatkan tekanan terhadap kelompok minoritas dan suara kritis.

Sementara itu, kekhawatiran terhadap KUHAP baru lebih tertuju pada aspek prosedural.

Perluasan kewenangan kepolisian dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan dinilai berisiko melahirkan abuse of power serta menjadikan aparat penegak hukum sebagai “superpower” yang minim kontrol.

KUHAP baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM, baik bagi tersangka maupun korban, terlebih jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat dan kesiapan aparat.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah minimnya persiapan implementasi, mulai dari aturan turunan yang belum lengkap, hingga kurangnya sosialisasi kepada aparat dan masyarakat.

Baca Juga :  Lurah Bagan Hulu Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Bajir

Kondisi geografis Indonesia yang luas dinilai akan memperbesar potensi kekacauan di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian DPR menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari semangat dekolonialisasi hukum, menggantikan warisan hukum Belanda dengan sistem yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia.

Mereka juga menonjolkan hadirnya konsep keadilan restoratif, pidana alternatif seperti kerja sosial, serta pendekatan pemulihan korban dan pelaku sebagai bentuk modernisasi hukum pidana nasional.

Namun demikian, kritik tetap menguat. Banyak pihak menilai bahwa substansi pasal-pasal sensitif dalam KUHP baru jauh lebih dominan dibanding semangat pembaruannya.

Tanpa perubahan kultur aparat penegak hukum, regulasi baru ini dikhawatirkan justru menjadi alat kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi.

Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital. Jika UU ITE saja masih kerap ditarik-tarik untuk memidanakan orang, maka dengan tambahan pasal-pasal KUHP baru, risikonya bisa jauh lebih besar.

(Ros.H)

Berita Terkait

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 
Bukti Nyata Mengayomi, Polda Riau Sikat 1.333 Kejahatan Jalanan Demi Rasa Aman Warga
Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Salurkan 12 Kg Benih Jagung Bisi 2 ke BUMDes
Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare 
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WIB

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:41 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru