18 Unit Bangunan Rumah Tanpa Izin Di Kelurahan Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur Terancam Di Bongkar.

ALEK MARZEN

- Redaktur

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:14 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//baranewsriau.com

Kuasa Hukum Dwi Eka Prasetia Mulyono, S.H., dari Kantor Hukum Syahban Siregar, S.H., & Patners membenarkan pihaknya telah melayangkan Surat Permohonan Penegakan Hukum atau Pembongkaran Bangunan Tanpa Ijin pada Gubernur DKI Jakarta. Surat permohonan pembongkaran tersebut dilayangkan pada tanggal 17 November 2025.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” sudah kita layangkan mas, surat permohonan penegakan hukum atau pembongkaran bangunan tanpa ijin di atas tanah waris milik klien kami”- Ucap Mulyono di kawasan Dewi Sartika Jakarta Timur, (4/12/25).

Baca Juga :  Diduga Asal Asalan di Kerjakan, AMTI Rohil Minta H. Bistamam-Jhony Charles Tinjau Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Pekaitan

 

Menurut Mulyono, surat permohonan tersebut bernomor : 007/ADV.SS/PERMOHONAN/XI/2025, dan sudah didisposisikan pada pihak Walikota Jakarta timur untuk ditindak lanjuti.

 

” kami sudah dapat konfirmasi dari Suku Dinas Citata (Cipta Kerja & Tata Ruang) Jakara Timur, bahwa permohonan kami sedang berproses, tiem dari Suku Dinas Citata Jakarta Timur saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah administratip terlebih dahulu”-kata mulyono.

Baca Juga :  Kegiatan Patroli Siskamling,Cegah Gangguan Kamtibmas.

 

Mulyono meyakini, bahwa 18 bangunan yang berdiri di atas tanah milik kliennya tersebut tidak memiliki ijin, baik ijin prinsip, ijin lokasi, ijin lingkungan, pengesahan site plan (rencana tapak), persetujuan bangunan gedung (PBG) dan perijinan lainnya, sehingga tidak ada alasan hukum Pemprov DKI untuk tindak membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik kliennya- tutup mulyono.

Berita Terkait

Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Tidak Ada Toleransi, LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Polres Penindakan Berantas Narkoba
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil Yang Cepat Tanggap Tangani Persoalan Di Panipahan.
Polsek Kubu Gelar Sosialosasi Green Policing Dan Tanam Pohon Sambut Hari Bumi Sedunia.
Kapolda Riau di Polres Siak: Polri Harus Jadi Problem Solver, Cepat dan Adaptif Hadapi Tantangan 
Cegah Karlahut Saat Kemarau, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli Temapt Rawan Kebakaran.
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Kadis PUPR Rohil Kawal Langsung Pemeliharaan Jalan Tugu Tani–Simpang Tangki

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 23:21 WIB

Polsek Lubuk Dalam Amankan 3 Orang Pelaku Curat, Kerugian Korban Capai Rp.40 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 23:12 WIB

Terendus Jaringan Solar Subsidi di Siak? Dua Pelaku Ditangkap, Modus Terstruktur Diduga Libatkan “Orang Dalam”

Jumat, 3 April 2026 - 18:10 WIB

Kapolda Riau Melayat dan Serahkan Santunan, Muharmizan Dikenang sebagai Pahlawan Lingkungan

Kamis, 2 April 2026 - 20:29 WIB

Kecelakaan Mobil Operasional PT BSP Disorot, Pengawasan HSE dan SIKA Diminta Dievaluasi SKK Migas Dan Kementerian ESDM

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:36 WIB

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Lakukan Penggeledahan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Pengadaan Barang 

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:01 WIB

Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti

Senin, 23 Februari 2026 - 07:03 WIB

Kapolres Siak: Prioritaskan Keselamatan Warga dan Mitigasi Konflik Satwa, Kawanan Gajah Mengamuk

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:33 WIB

Kapolda Riau Hadiri Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H Polres Siak Bersama UAS, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Bulan Suci

Berita Terbaru