JEMBRANA, Baranewsriau.com | Sidang perkara 70 Pidsus 2025, yang menyeret jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN yang dilegitimasi PT Citra Nusantara Nirmedia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, pada Kamis, (13/11/2025).
Saksi Ahli dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, I Made Pasek, dihadapan Firstina Antin Syahrini selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofiyan Heru, menerangkan bahwa pihak BWS Bali Penida telah 2 kali melakukan pengecekan ke lokasi, diantaranya pada tanggal 30 Mei 2024, dan menyatakan ada bangunan konstruksi diantaranya dinding penahan tanah dan tangga yang di buat oleh SPBU 54.822.16 di sempadan sungai Ijogading tersebut belum memiliki izin.
Menurutnya, sungai Ijogading di Kabupaten Jembrana adalah merupakan salah satu dari 391 sungai strategis nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait hal tersebut, BWS Bali Penida juga telah memberikan tegoran sesuai surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tertanggal 26 Juni 2024, agar mengurus perizinan ke Kementerian PU, hingga batas waktu yang ditentukan, dan hal ini juga telah dilaporkan atau diketahui oleh pusat”, tegas Pasek.
Menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofiyan Heru terkait pemanfaatan sempadan sungai, I Made Pasek menerangkan bahwa siapapun yang memanfaatkan sempadan sungai, baik itu secara perorangan maupun instansi termasuk Dinas PU Kabupaten Kota, tetap harus berkoordinasi dengan BWS dan wajib memperoleh perizinan dari Kementerian PU.
Menurut Pasek, terkait pembangunan konstruksi di sempadan sungai Ijogading, baik pihak SPBU maupun Dinas PU Kabupaten Jembrana tidak ada berkoordinasi dengan BWS, dan hingga kini belum memiliki izin.
“Jikapun nanti keluar izin, sesuai aturannya, bangunan konstruksi yang telah dibuat harus dibongkar dulu baru dibangun kembali sesuai perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian PU”, terangnya.
Sementara itu, Ahli Pers dari Media Bali, I Wayan Suyadnya berpendapat bahwa mencermati berita yang dibuat oleh jurnalis I Putu Suardana, yang tayang di Media CMN edisi 11 April 2024, adalah karya jurnalistik.
Menurutnya, perkara ini tidak semestinya diterapkan ke UU ITE, akan tetapi diselesaikan menggunakan sengketa pers, karena seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam sengketa pers biasanya yang diadukan ada dua hal, pertama adalah karya jurnalistik, dan yang kedua adalah kegiatan jurnalistik. Ketika ada pihak-pihak yang berkeberatan terhadap suatu pemberitaan, sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi. Jika perusahaan media telah melayani atau memberikan ruang hak jawab, terlepas itu digunakan atau tidak oleh pihak-pihak yang berkeberatan, artinya media tersebut tidak dapat lagi dipermasalahkan dan sengketanya menjadi telah terselesaikan.
Menyinggung soal kata Mencaplok dan Menjajah dalam pemberitaan Media CMN yang tayang edisi 11 April 2024 tersebut, menurutnya adalah penggunaan wajar dalam istilah kejurnalistikan. Dimana arti dan maknanya tergantung kalimat yang dirangkaikan.
Suyadnya juga menilai Dewan Pers yang kurang sesuai prosedur dalam penyelesaian sengketa berita antara pengadu dan teradu. Semestinya ada tahapan-tahapannya, dan terlebih dahulu hendaknya menyarankan penggunaan hak jawab.
Di sisi lain, Saksi Fakta, I Ketut Widia, sebagai Divisi Hukum PT Citra Nusantara Nirmedia yang melegitimasi Media CMN menerangkan bahwa pemberitaan yang dibuat jurnalis I Putu Suardana adalah mewakili kepentingan umum, karena ada narasumber berita, dan ada pihak-pihak yang dikonfirmasi. Di samping itu, ada banyak media lain yang memberitakan terkait pelanggaran sempadan sungai Ijogading yang dilakukan oleh SPBU.
Ditambahkannya, jika pelanggaran pencaplokan sempadan sungai seperti yang dilakukan SPBU ini dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk.
“Kami sebenarnya banyak menerima keluhan dari warga Kelurahan Pendem, diantaranya I Wayan Diandra dan I Komang Diama, yang menyayangkan tindakan SPBU, dimana atas pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan juga telah menutup sumber mata air yang dimanfaatkan warga di wilayah itu”, jelasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa, I Putu Wirata didampingi I Ketut Ardana menerangkan bahwa berita investigasi Media CMN mengungkap dua hal penting. Pertama, terkait pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan pihak SPBU. Dalam hal ini, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida melalui surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tertanggal 26 Juni 2024 telah menegaskan bahwa SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem terbukti melanggar garis sempadan Sungai Ijogading. Kedua, terkait pelanggaran tata ruang. Dimana, dalam persidangan sebelumnya, Kadis PU Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta dan Ahli Tata Ruang I Gede Sumaharta menerangkan bahwa area SPBU yang berada di atas lahan sewa dari Pemkab Jembrana belum memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR).
“Hal ini membuktikan, bahwa apa yang dimuat oleh Jurnalis I Putu Suardana adalah benar, sehingga dalam hal ini tidak ada pencemaran nama baik”, tegasnya.
Di sisi lain, I Wayan Sukayasa yang juga sebagai Kuasa Hukum Terdakwa, menjelaskan bahwa berita yang ditulis Terdakwa I Putu Suardana yang tayang di Media CMN edisi 11 April 2014 saat disomasi, pihaknya melalui Divisi Hukum telah memberikan ruang hak jawab kepada pihak SPBU pada tanggal 30 April 2024, namun sayangnya tidak digunakan oleh pihak SPBU.
“Dari hal ini, klien kami sebagai jurnalis menunjukkan telah bekerja profesional sesuai Kode Etik dan berdasar pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”, terangnya.
Selanjutnya, para Kuasa Hukum Terdakwa, diantaranya I Putu Wirata, I Ketut Artana dan I Wayan Sukayasa berharap, Majelis Hakim mempertimbangkan hal ini dan memutuskan I Putu Suardana sebagai Terdakwa bebas dari segala dakwaan.
Penulis : Wirata, Artana & Sukayasa
Editor : Alek Marzen
















































