Yulisma Tegaskan Penunjukan Plt. Kepala BPKAD Dilakukan Sesuai Undang-Undang

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 12 November 2025 - 00:44 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Yulisma, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).

” Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan. Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial,” jelas Yulisma, Selasa (12/11/2025).

Ia menambahkan, penunjukan Plt. bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, tanpa memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus. Cukup dengan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang.

Sesuai ketentuan, masa jabatan Plt. ditetapkan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang sambil menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolda Riau Larang Pesta Kembang api Dibumi Lancang Kuning Saat Malam Tahun baru.

Yulisma juga menegaskan bahwa kewenangan Plt. memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Plt. tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai, melainkan hanya menjalankan tugas manajerial dan administratif harian demi menjaga stabilitas organisasi.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap kebijakan kepegawaian, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berintegritas.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Komsos.
Polres Rohil Gelar Night Run 2026 Redam Ketegangan Pasca Aksi Unras Dengan Pendekatan Humanis.
Perkuat Keamanan Malam Hari, Polri Dan TNI Bersama Unsur Masyarakat Lakukan Patroli Cegah Pekat Hingga Narkoba.
Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.
Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku
Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama
Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:28 WIB

Ketua Umum GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 11:59 WIB

Kita Lawan Narkoba Bersama! Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Jangan Sampai Panipahan Terulang

Kamis, 16 April 2026 - 17:46 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar

Selasa, 14 April 2026 - 00:34 WIB

Ditlantas Polda Riau dan Gerkatin Kolaborasi Tanam Pohon di Tepian Sungai Siak, Wujudkan Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan 

Senin, 13 April 2026 - 22:48 WIB

Apel Pagi Jadi Momentum Kalapas Pekanbaru Tekankan Integritas dan Berantas Halinar

Senin, 13 April 2026 - 18:55 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:35 WIB

Ditlantas Polda Riau: Police Goes To School di MAN 1 Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Peduli Lingkungan

Senin, 13 April 2026 - 10:16 WIB

Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan, Tegaskan Evaluasi Kamtibmas Pasca Aksi Ricuh

Berita Terbaru