Wacana Wartawan Demo SPBU Mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Kamis, 25 April 2024 - 00:16 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, — Wacana aksi demo yang akan dilakukan oleh sekelompok wartawan yang mengatasnamakan “Persatuan Wartawan Se – Tapung Raya (PWTR) dan sempat viral di beberapa grup WhatsApp akhirnya mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau sekaligus Direktur Utama Pekanbaru Jurnalis Center (PJC) Drs.Wahyudi El Panggabean.,MH yang sekaligus seorang Jurnalis Senior, Pembicara Nasional & Instruktur Jurnalistik.(24/04/2024).

Di tanggapannya,Jurnalis senior Drs.Wahyudi El Penggabean meminta kepada Wartawan agar untuk meningkatkan naluri investigasinya serta membuat tim khusus sehingga membuka tabir kepalsuan dibalik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dan sehingga ada tindakan tegas dari APH

Disamping itu Wahyudi El Panggabean menjelaskan bahwa tugas wartawan adalah berburu informasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum sesuai dengan pasal 2,3,6 dan tentang kewenangannya ada di pasal 4, untuk berburu informasi, menyiarkan berita kemudian siapa yang menghalang halangi dapat dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999

“Barangsiapa yang mengganggu kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 rupiah,meksi itu Pimpinan Redaksi sekalipun.”

Tambahnya lagi, kembali kepada undang undang,kalaulah wartawan melakukan demo,wah..entah dari mana dasar hukumnya?kita tidak menginginkan itu.jadi kalau menurut saya lebih baik ditingkatkan skil jurnalisme untuk melakukan investigasi untuk membongkar kasus.ucapnya

Baca Juga :  Iptu Anumerta Donald, Pahlawan Karhutla dari Riau, Dimakamkan dengan Upacara Kedinasan

Bahkan Ia juga berkata,kalau menjadi wartawan janganlah cengeng serta kerjakanlah kerja kita sesuai dengan Tupoksi dan regulasi yang sudah diatur didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

“Kerja kita berburu informasi,memberitakan secara berimbang,bukan demo yang akhirnya dapat berimbas dan mencoreng nama baik profesi yang kita cintai.”terangnya sambil mengatakan bahwa Wartawan saja tidak dibenarkan menjadi salah satu tim sukses apalagi untuk berdemo tentang dugaan pelanggan yang bersifat umum.

“Jangan sampai tukang pembuat berita malah jadi berita.akhirnya di tertawakan orang kita.”imbuhnya sambil bercanda.(Pajar Saragih)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Mencegah Dini Penyakit Menular, Lapas llA Pekanbaru Lakukan Skrining Kesehatan Warga Binaan Baru 
Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS: Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan 
LAMR Kepulauan Meranti Sanggar Pusaka Budaya, Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim di Yayasan Panti Asuhan Nafisha
Dugaan Penyimpangan Dana BOS Masa COVID-19 di Kampar Isu Mencuat Lagi, Kepsek SMAN 1 Tapung Hilir: Pemeriksaan Sudah Dilalui
Kejati Riau Bersih-Bersih, Kajati Pimpin Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Kerja ASRI
Responsif dan Profesional: Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Layanan Kesehatan Warga Binaan Terpenuh
Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital 
Kabid SMP Mewakili Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan Universitas Prima Indonesia, Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:19 WIB

Mencegah Dini Penyakit Menular, Lapas llA Pekanbaru Lakukan Skrining Kesehatan Warga Binaan Baru 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:48 WIB

Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS: Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:36 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Sanggar Pusaka Budaya, Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim di Yayasan Panti Asuhan Nafisha

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:28 WIB

Kejati Riau Bersih-Bersih, Kajati Pimpin Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Kerja ASRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Responsif dan Profesional: Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Layanan Kesehatan Warga Binaan Terpenuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:25 WIB

Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital 

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:58 WIB

Kabid SMP Mewakili Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan Universitas Prima Indonesia, Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:30 WIB

KOPRI PKC PMII Riau Gelar Visionary Talks Moderasi Beragama, Hadirkan Ketua KOPRI PB PMII, DPR RI dan Tokoh Lintas Agama

Berita Terbaru