Tidak Terima Uang Seperak Pun, Jekson Sihombing Divonis 6 Tahun; Kuasa Hukum: Lebih Berat dari Banyak Kasus Korupsi

ALEK MARZEN

- Redaktur

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:43 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWSRIAU.com, Pekanbaru | Tim kuasa hukum Jekson Jumari Pandapotan Sihombing mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun penjara kepada kliennya dalam perkara yang didakwakan sebagai tindak pidana pemerasan.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner yang terdiri dari Padil Saputra, Rizky Pratama Algiffari, S.H., M.H., dan Apul Sihombing, S.H., menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum.

Menurut tim kuasa hukum, fakta persidangan tidak pernah membuktikan bahwa Jekson menerima ataupun menikmati uang dari peristiwa yang dituduhkan. Bahkan, tidak ada satu rupiah pun yang terbukti diterima oleh terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami tidak menerima uang sepeser pun, tetapi justru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang rasa keadilan,” ujar tim kuasa hukum, kepada redaksi, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  Benarkah Oknum PNS DLHK dan Lurah Lakukan Dugaan Penipuan?, Berikut Penjelasan Korban

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya disparitas putusan jika dibandingkan dengan sejumlah perkara korupsi. Mereka mencontohkan perkara korupsi pembangunan hotel yang menjerat mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi yang divonis 3 tahun 4 bulan penjara, padahal perkara tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung adanya putusan bebas dalam perkara korupsi yang diputus oleh hakim yang sama. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, sebelumnya pernah memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi, yakni Abdul Karim selaku juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dalam sejumlah perkara korupsi yang nyata-nyata berkaitan dengan uang dan kerugian negara, ada yang divonis lebih ringan bahkan bebas. Sementara dalam perkara klien kami yang tidak pernah menerima uang sama sekali justru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara,” kata tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Sekretaris IKM Riau Menghimbau Masyarakat Minang Jaga Kondusifitas

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengkritisi pertimbangan majelis hakim terkait pemenuhan unsur “menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu” dalam delik pemerasan. Menurut mereka, penafsiran terhadap unsur tersebut dilakukan secara terlalu luas sehingga berpotensi melanggar asas fundamental dalam hukum pidana.

“Dalam hukum pidana berlaku asas lex stricta, yaitu norma pidana tidak boleh ditafsirkan secara meluas. Namun dalam putusan ini unsur ‘menggerakkan’ justru ditafsirkan secara luas sehingga keluar dari batas yang dimaksud oleh undang-undang,” tegas tim kuasa hukum.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati putusan pengadilan, namun demi keadilan dan kepastian hukum kami akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya,” tutup tim kuasa hukum.

 

Editor: Lek

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Salurkan 12 Kg Benih Jagung Bisi 2 ke BUMDes
Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare 
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.
BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman
Hasilkan 4 Ton dari 1 Hektar,Panen Jagung Giri Sako Kuansing Sukses Dukung Asta Cita

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:50 WIB

Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:45 WIB

Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:58 WIB

Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:33 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:54 WIB

Riski Kurniawan, S.I.Q., Imam Masjid Khairunnas Pusat Perkantoran Ibukota Rohil

Berita Terbaru