Somasi hukum dilayangkan oleh salah satu penumpangke perusahaan otobus bintang simPATI star

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:13 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, 28 Januari 2026 — Seorang penumpang bus antar provinsi melayangkan somasi hukum kepada perusahaan otobus PT Bintang Sempati Star atas dugaan pelanggaran keselamatan dan perlindungan konsumen dalam perjalanan rute Medan–Pekanbaru.

Somasi tersebut mencantumkan tuntutan kompensasi immateriil sebesar Rp800,00 (delapan ratus rupiah), bukan sebagai persoalan nominal, melainkan sebagai penegasan prinsip dan bentuk protes terhadap buruknya pelayanan angkutan umum.

Peristiwa bermula ketika penumpang yang bersangkutan ditinggalkan bus di tengah perjalanan, tepatnya di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tanpa pemberitahuan, tanpa pengamanan, serta tanpa penyediaan transportasi lanjutan oleh pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penumpang atas nama Padil Saputra, menyatakan bahwa somasi ini bertujuan mengingatkan penyelenggara angkutan agar tidak mengabaikan keselamatan penumpang, yang menurut undang-undang merupakan kewajiban mutlak.

“Nilai Rp800 itu simbolik. Yang dipersoalkan adalah kelalaian serius yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Jika ini dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang pada siapa pun. Angka 8 (delapan) juga identik dengan bapak Presiden, saya senang dengan angka 8 (delapan),” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Riau Gelar Upacara Pembukaan Pelatihan Tim RAGA Gelombang 2 Tahun 2025

Padil menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mewajibkan perusahaan angkutan bertanggung jawab sejak penumpang diangkut hingga tiba di tujuan.

Dalam somasi tersebut, pihak penumpang menuntut permintaan maaf tertulis, pengembalian sebagian ongkos perjalanan, kompensasi immateriil, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Apabila somasi tersebut tidak ditanggapi, penumpang membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pelaporan ke Dinas Perhubungan, hingga gugatan perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan penumpang bukan sekadar layanan tambahan, melainkan hak yang dijamin undang-undang, dan bahwa somasi dengan nilai kecil sekalipun dapat menjadi alarm keras bagi praktik pelayanan yang lalai.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, PADIL SAPUTRA merupakan penumpang sah Bus PO SEMPATI STAR dengan rute Medan–Pekanbaru, berdasarkan tiket nomor PMGF2X2E7U58, Armada MDN–PKU / Double Decker dengan Nomor Polisi BL 7866 AA.

Baca Juga :  Mendagri Tito Dampingi Presiden RI,  Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas

Bahwa dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, setibanya di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, PADIL SAPUTRA ditinggalkan oleh Bus PO SEMPATI STAR tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa prosedur pengamanan, serta tanpa penyediaan sarana transportasi lanjutan atau bentuk pertanggungjawaban lainnya.

Bahwa penumpang yang duduk di sebelah PADIL SAPUTRA telah menyampaikan kejadian tersebut kepada awak kendaraan (petugas pendamping pengemudi/kernet). Namun demikian, informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan diabaikan oleh pihak awak Bus PO SEMPATI STAR, sehingga PADIL SAPUTRA tetap dibiarkan dalam keadaan tertinggal.

Akibat dari tindakan tersebut, PADIL SAPUTRA mengalami kerugian materiil dan immateriil, antara lain berupa keterlambatan tiba di tujuan, timbulnya biaya tambahan untuk transportasi dan akomodasi, tekanan psikologis berupa rasa takut dan ketidaknyamanan, serta potensi risiko terhadap keselamatan jiwa.**

(Rilis)

Berita Terkait

Kajati Riau Ikuti Monev Pengawasan, Perkuat Pelaksanaan Tugas Pengawasan di Tahun 2026 During
Wakil Bupati Pelalawan, Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bongkar Peredaran Ganja di Pekanbaru Via Lapor 110
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi: Kapolda Bersama Wakapolda Riau Lepas 250 Personel 
Anggaran Rp390 Juta SDN 017 Disorot, Kepsek Bungkam Ketika di Konfirmasi
Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah, Kepsek SDN 007 Bagan Jawa Disorot Tajam
DUTA STAI Nurul Hidayah Tembus Grand Final Putera Puteri Kampus Riau 2026, Raih Dua Gelar Prestisius
Pelatihan TKA SMP Negeri Kota Pekanbaru: Meningkatkan Kemampuan Akademik

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:10 WIB

Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah, Kepsek SDN 007 Bagan Jawa Disorot Tajam

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:47 WIB

Diduga Hutan Lindung dan Mangrove di Palika Dirusak Investor Besar, Alat Berat Masuk, Uang Ratusan Juta Mengalir ke Oknum Lokal

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:28 WIB

Polsek Bangko Gelar Patroli Intensif Antisipasi Kejahatan C3 dan Premanisme

Senin, 26 Januari 2026 - 20:02 WIB

Pemda Rohil Klarifikasi Pesan Berantai Tunggakan Listrik OPD dan Kecamatan

Senin, 26 Januari 2026 - 12:56 WIB

Diduga Mafia Lahan Masih Bebas “Bertengkar” di Rohil

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIB

Intensifkan Program Han Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:07 WIB

Sengketa Tapal Batas Sungai Daun–Pasir Limau Kapas Rugikan Warga, Pemerintah Daerah Diharap Turun Tangan

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:28 WIB

Polres Rohil Tanam Pohon, Wujudkan Lingkungan Hijau dan Sehat”

Berita Terbaru