Pekanbaru, 28 Januari 2026 — Seorang penumpang bus antar provinsi melayangkan somasi hukum kepada perusahaan otobus PT Bintang Sempati Star atas dugaan pelanggaran keselamatan dan perlindungan konsumen dalam perjalanan rute Medan–Pekanbaru.
Somasi tersebut mencantumkan tuntutan kompensasi immateriil sebesar Rp800,00 (delapan ratus rupiah), bukan sebagai persoalan nominal, melainkan sebagai penegasan prinsip dan bentuk protes terhadap buruknya pelayanan angkutan umum.
Peristiwa bermula ketika penumpang yang bersangkutan ditinggalkan bus di tengah perjalanan, tepatnya di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tanpa pemberitahuan, tanpa pengamanan, serta tanpa penyediaan transportasi lanjutan oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penumpang atas nama Padil Saputra, menyatakan bahwa somasi ini bertujuan mengingatkan penyelenggara angkutan agar tidak mengabaikan keselamatan penumpang, yang menurut undang-undang merupakan kewajiban mutlak.
“Nilai Rp800 itu simbolik. Yang dipersoalkan adalah kelalaian serius yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Jika ini dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang pada siapa pun. Angka 8 (delapan) juga identik dengan bapak Presiden, saya senang dengan angka 8 (delapan),” ujarnya.
Padil menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mewajibkan perusahaan angkutan bertanggung jawab sejak penumpang diangkut hingga tiba di tujuan.
Dalam somasi tersebut, pihak penumpang menuntut permintaan maaf tertulis, pengembalian sebagian ongkos perjalanan, kompensasi immateriil, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Apabila somasi tersebut tidak ditanggapi, penumpang membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pelaporan ke Dinas Perhubungan, hingga gugatan perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan penumpang bukan sekadar layanan tambahan, melainkan hak yang dijamin undang-undang, dan bahwa somasi dengan nilai kecil sekalipun dapat menjadi alarm keras bagi praktik pelayanan yang lalai.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, PADIL SAPUTRA merupakan penumpang sah Bus PO SEMPATI STAR dengan rute Medan–Pekanbaru, berdasarkan tiket nomor PMGF2X2E7U58, Armada MDN–PKU / Double Decker dengan Nomor Polisi BL 7866 AA.
Bahwa dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, setibanya di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, PADIL SAPUTRA ditinggalkan oleh Bus PO SEMPATI STAR tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa prosedur pengamanan, serta tanpa penyediaan sarana transportasi lanjutan atau bentuk pertanggungjawaban lainnya.
Bahwa penumpang yang duduk di sebelah PADIL SAPUTRA telah menyampaikan kejadian tersebut kepada awak kendaraan (petugas pendamping pengemudi/kernet). Namun demikian, informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan diabaikan oleh pihak awak Bus PO SEMPATI STAR, sehingga PADIL SAPUTRA tetap dibiarkan dalam keadaan tertinggal.
Akibat dari tindakan tersebut, PADIL SAPUTRA mengalami kerugian materiil dan immateriil, antara lain berupa keterlambatan tiba di tujuan, timbulnya biaya tambahan untuk transportasi dan akomodasi, tekanan psikologis berupa rasa takut dan ketidaknyamanan, serta potensi risiko terhadap keselamatan jiwa.**
(Rilis)
















































