Rohil – baranews./ Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur hingga mengalami kehamilan Muhamd Asri alias Sijek Warga Dusun Karya Nyata RT 002 /RW 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) tak berkutik saat di tangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kubu Res Rokan Hilir Kamis 29/8-2024 sekira pukul 008 Wib.
Akibat perbuatannya Korban yang bernama Sindi Aulia anak yang masih dibawa umur dan masih status Pelajar Warga yang sama mengalami kehamilan dan saat ini Pelaku Muhamad Asri alias Sijek mendekam di terali besi Polsek Kubu untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Benar kita telah mengamankan satu orang Pelaku tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur yang terjadi di RT 002 /RW 004 Dusun Karya Nyata Kepenghuluan Teluk Nilap.” ujar Kapolsek
Krologis kejadiannya , Pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 wib, datanglah Sdri Asnidar Br Saragih istri Pelaku ke kediaman rumah korban dan bertemu dengan orangnya bernama Bastanik Warga yang sama dan mengatakan kalau Korban bernama Sindi Aulia telah merusak rumah tangganya.
Dan kemudian Bastanik selaku orang tua korban menanyakan kepada Sdri Asnidar Br Saragih bahwa merusak rumah tangga yang bagaimana yang sdri Asnidar maksudkan, kemudian Sdri Asnidar mengatakan bahwa suaminya yang bernama Muhammad Asri telah berhubungan badan dengan anak Bastanik.
Mendengar perkataan dari Sdri Asnidar tersebut ,Bastanik langsung menanyakan kepada anaknya yang bernama Sindi Aulia apakah betul Muhammad Asri alias Sijek telah menidurinya ,Sindi Aulia akan tetapi tidak menjawab pertanyaan dari orang tuanya ,selanjutnya Bistanik menyuruh anaknya yang bernama Sdri Siska Mayanti dan menyuruhnya untuk membeli alat tes kehamilan, dan setelah di cek urin ternyata memang benar hasil dari tes kehamilan tersebut menunjukan hasilnya positif hamil.
Sehubungan dengan telah terjadinya dugaan Tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur yang diketahui terjadi Pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 wib, di Dusun Karya Nyata, RT. 002/RW.004 Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar SH.MH Memerintahkan Ps. Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, maka selanjutnya pihak Polsek bekerjasama dengan sdr Bustanik selaku orang tua korban untuk mencari dimanakah keberadaan pelaku yakni sdr Muhammad Asri alias Sijek , tidak beberapa lama kemudian sdr Bustanik memberi informasi kepada PS.Kanit Reskrim Polsek Kubu tentang keberadaan dari pelaku tersebut, dimana yang bersangkutan pada saat itu sedang berada dirumah ketua RT setempat dengan tujuan untuk mengajak damai keluarga korban.
Mengetahui hal tersebut pihak kepolisian langsung menuju kerumah yang telah diberitahu sebelumnya, sesampainya dirumah tersebut ternyata memang benar sdr Muhammad Asri ada didalam rumah tersebut bersama- sama dengan istrinya Asnidar br Saragih , selanjutnya pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan setelah dilakukan interogasi maka yang bersangkutan memang mengakui perbuatanya yaitu telah melakukan persetubuhan dengan sdri Sindi Aulia sebanyak 15 kali,
Mendengar keterangan dari sdr Muhammad Asri maka selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kubu untuk dimintai keterangan dan juga mempertanggungjawabkan perbuatanya.”ujar Kapolsek.