Setelah Damai Dengan Sudomo Di Polsek Kubu Hermanto Alias Abeng Ditangkap Kejari Rohil,Ini Kata DPP TOPAN RI.

PONIRIN

- Redaktur

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:15 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rohil-baranews, —– Hermanto alias Abeng berdamai dengan Sudomo alias Domo di Polsek Kubu, (1/5/2025) Pagi, terkait kasus Penganiayaan oleh Sudomo alias Domo, Hermanto alias Abeng dieksekusi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Jum’at, (2/5/2025)

Sebelumnya, terpidana Hermanto alias Abeng merupakan tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino. Di mana, tersangka mendapatkan putusan bebas di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.

Tak terima dengan putusan PN tersebut, JPU Kejari Rohil kemudian melakukan banding namun putusan masih tetap sama hingga JPU mengajukan kasasi dan akhirnya Hermanto alias Abeng dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Terkait Hal ini, DPP TOPAN RI menjelaskan, bahwa Hermanto pada 2022 ditangkap Polres Rokan Hilir terkait tindak pidana perjudian jenis Higg Domino, sempat menjalani hukuman selama 5 bulan, Hermanto alias Abeng mendapat putusan bebas, namun JPU tidak terima dengan putusan PN tersebut, JPU Kejari Rohil mengajukan kasasi akhirnya Hermanto alias Abeng dijatuhi 6 bulan penjara.

“Ini kasus 3 tahun yang lalu, namun saat itu Hermanto alias Abeng dibebaskan oleh PN. Tapi ada kasasi oleh JPU kemudian Hermanto alias Abeng ini dijatuhi 6 bulan penjara. Saat ini Hermanto menjalani sisa tahanan satu bulan”. Jelas Lukman Nur Hakim

Lukman Nur Hakim selaku Tim Investigasi DPP TOPAN RI menyayangkan pemberitaan dibeberapa media, bahwa Hermanto alias Abeng tersebut ditangkap, setelah 3 tahun buron. Ia menyangkal tudingan tersebut, Ia mengatakan bahwa Hermanto alias Abeng menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir setelah Kejaksaan memberitahu perihal surat putusan mahkamah agung sehari sebelum perdamaian Hermanto alias Abeng dengan Sudomo alias Domo di Polsek Kubu.

“Terkait buron Bahasanya, kami tegaskan tidak sedramatis itu. Yang jelas sebelum Hermanto alias Abeng dan Sudomo bedamai pada Kamis Pagi, 1 mei 2025, Hermanto alias Abeng mendapati surat putusan mahkamah agung dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Rabu siang, 30 April 2025. Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memintanya untuk Kooperatif dan meminta Hermanto alias Abeng untuk datang ke kejaksaan pada Jumat, 2 Mei 2025. Kenapa Kejaksaan tidak mengeksekusi pada hari Jumat 30 April 2025? Sebab Hermanto alias Abeng juga merupakan korban Penganiayaan yang akan bedamai secara kekeluargaan di Polsek Kubu. Pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2025, Hermanto tadi malam memberitahu saya, bahwa besok ia akan ke menghadap Kejaksaan untuk menjalani sisa hukuman 1 bulan. Yang jelas Hermanto alias Abeng kooperatif”. Jelasnya

Terkait hal ini, mengapa setelah adanya kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng oleh Sudomo alias Domo, sehari setelah perdamaian, Hermanto alias Abeng dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir? Lukman Nur Hakim menjelaskan, bahwa hal ini ia serahkan kepublik untuk berpersepsi. Pihaknya hanya meluruskan pemberitaan yang ada, bahwa selama ini Hermanto alias Abeng tinggal dipulau hampir 2 tahun setelah bebas pada 2022 lalu.

“Kalau ditanya sangkut paut kenapa setelah damai dengan Sudomo alias Domo, Hermanto alias Abeng dieksekusi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir? Itu biarlah publik berpersepsi. Yang jelas Hermanto alias Abeng kooperatif, dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Setelah divonis bebas oleh PN 2022 lalu, Hermanto sempat bekerja keluar kota, dan kembali Ke Pulau Halang, udah 2 tahun di Pulau Halang”. Pungkasnya

Baca Juga :  Tingkatkan Silaturahmi,Personil Koramil -04-Kubu Komsos Dengan Warga.

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas Saat Bulan Suci Ramadhan, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Pelabuhan.
Syofyar, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fayyadh, Apresiasi Santunan Kapolres Rohil kepada Santri Tahfidz
Pererat Silaturahmi Di Bulan Ramadhan, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.
KAPOLRES ROHIL DAN WAKIL BUPATI MERIAHKAN NIGHT RUN “GO SPRINT GO GREEN” LOMBA LARI 100 METER DI BAGANSIAPIAPI
POLSEK KUBU PATROLI RUTIN ANTISIPASI BALAP LIAR JL. PESISIR SUNGAI PANJI PANJI – TELUK PIYAI
POLSEK KUBU TANAM JAGUNG 2 HEKTAR DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL
Jajaran Koramil 04/Kubu Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M
POLSEK KUBU GELAR SILATURAHMI, BUKA PUASA BERSAMA DAN SANTUNAN ANAK YATIM DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:14 WIB

Pererat Sinergi Kapolda Riau Buka Bareng Bersama Komunitas Ojol dan Mahasiswa di Bulan Suci

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:19 WIB

Mencegah Dini Penyakit Menular, Lapas llA Pekanbaru Lakukan Skrining Kesehatan Warga Binaan Baru 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:48 WIB

Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS: Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:36 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Sanggar Pusaka Budaya, Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim di Yayasan Panti Asuhan Nafisha

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:48 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOS Masa COVID-19 di Kampar Isu Mencuat Lagi, Kepsek SMAN 1 Tapung Hilir: Pemeriksaan Sudah Dilalui

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:28 WIB

Kejati Riau Bersih-Bersih, Kajati Pimpin Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Kerja ASRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Responsif dan Profesional: Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Layanan Kesehatan Warga Binaan Terpenuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:25 WIB

Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital 

Berita Terbaru