Seorang Pengedar Sabu Di Kuntodarussalam Darussalam, Keok Di Tangan Polisi

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Selasa, 30 April 2024 - 06:30 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Pria berinisial MR RSS (21) tak berkutik, saat diringkus Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti seberat 5.26 Gram, Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

“Iya Benar, Tim Kami mengamankan Seorang Tersangka MR RSS (21) dengan Perannya sebagai Kurir dan Pengguna,” jawab Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Senin (29/4/2024) Pagi.

Lanjut AKP Buyung, Pelaku ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perkebunan sawit milik masyarakat jalur 5 SP1 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

“Pada Pria tersebut, juga turut diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket besar yang diduga narkotika jenis Sabu dan Satu Bungkus Rokok Sampoerna tanpa isi,” rinci Kapolsek.

Saat ditanya kronologi penangkapan Pelaku, Kapolsek AKP Buyung menjelaskan, pada Minggu (28/4/2024) sekitar Pukul 14.00 Wib, telah diamankan Seorang Pelaku yang diduga melakukan tindakan Pidana Narkotika jenis Sabu, di Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat Jalur 5 SP1 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam.

Sebelumnya, Kapolsek mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aipda Syarifuddin Rambe melakukan penyelidikan di TKP.

Baca Juga :  Zulfahrianto SE Dinilai Sosok Tokoh Paling Potensial Untuk Memimpin Rohul Periode 2024-2029

“Hasilnya, pada saat itu, Kanit Reskrim dan Anggota berhasil mengamankan Seseorang yang sedang menunggu Pembeli,” ungkap AKP Buyung.

“Bahkan, Anggota Kita menemukan Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening di dalam Bungkus Rokok,” paparnya.

Kemudian, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu, guna proses hukum selanjutnya.

“Hasil tes Urine + positif, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Penyuluhan Hukum LLMB Rokan Hulu di Tandun, Camat Harap LLMB Jadi Pengayom
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai
Kekayaan Rp18 Miliar Firdaus – Afrida Disorot, TOPAN RI Desak Kejati Riau Lakukan Pemeriksaan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto, Resmikan Indomaret Syukuran & Pembagian Sembako
Aroma Tak Sedap, Penggunaan Prioritas Dana Desa di Bagan Punak Meranti Mencuat
Pria di Pelalawan Ditangkap Akibat Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus.
Andi Nugraha dkk : Seenaknya Menghilangkan 2 nyawa, Terdakwa harus dihukum Mati.
Polda Riau Gagalkan Pengiriman Lima Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:05 WIB

Serda Hermanto Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Peran Aktif Jaga Kamtibmas.

Senin, 5 Januari 2026 - 11:49 WIB

Wabup Jhony Charles Afresiasi Dan Beri Penghargaan Pada Sat Narkoba Dan Polsek Bangko Atas Prestasi Ungkap Peredaran Narkoba Seberat 70,970 Kg

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:17 WIB

Personil Koramil Giat Patroli Siskamling Didesa Binaan,Antisipasi Kejahatan.

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:05 WIB

Cegah Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Lakukan Patroli.

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:03 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Terus Aktif Giat Patroli Siskamling.

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:02 WIB

Sinergitas TNI-Polri Amankan Perayaan Malam Tahun Baru.

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:34 WIB

Bapenda Rohil Imbau Masyarakat Bayar Listrik Tepat Waktu untuk Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:44 WIB

Koramil 04/Kubu Himbau Warga Rayakan Malam Tahun Baru Hindari Kembang Api Dan petasan.

Berita Terbaru