BARANEWSRIAU.COM, ROHIL | Persengketaan tapal batas wilayah antara Kepenghuluan Sungai Daun dan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), hingga kini diduga belum memiliki keputusan administrasi yang jelas.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Salah satu warga Panipahan, Tarmizi, mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah membeli sebidang tanah yang belakangan diketahui berada di kawasan sengketa kedua wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya rugi puluhan juta rupiah. Tanah yang saya beli bermasalah. Saya minta uang saya dikembalikan,” ujar Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan, tanah yang dibelinya berada di kawasan Dusun Berlayar RT/RW 034/012. Transaksi dilakukan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kepenghuluan Sungai Daun menegaskan bahwa lahan yang disengketakan masih berada dalam wilayah administrasi mereka.
Kepala Dusun (Kadis) Sungai Daun, Hendri, menyebut klaim tersebut didasarkan pada peta geofisikal wilayah.
“Berdasarkan peta geofisikal, kawasan itu masih masuk wilayah Sungai Daun. Sekitar dua kilometer dari Sungai Alam Jaya, setelah itu barulah masuk wilayah Pasir Limau Kapas,” kata Hendri, Minggu (25/1/2026).
Namun demikian, dari pihak Tarmizi diakui bahwa tanah tersebut juga diklaim masuk dalam wilayah administrasi Pasir Limau Kapas.
Klaim tersebut diperkuat dengan adanya pihak lain yang menyatakan memiliki dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah Pasir Limau Kapas pada masa Penjabat (Pj) Penghulu Amrul sekitar tahun 2010–2011.
Terkait persoalan ini, Amrul selaku mantan Pj Penghulu Pasir Limau Kapas menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila diperlukan guna menyelesaikan sengketa tersebut.
“Saya siap memberikan kejelasan terkait persoalan tanah ini jika diperlukan. Saya bisa menjelaskan duduk persoalannya,” ujar Amrul, yang saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Sementara itu, Nasri, pihak yang menjual tanah kepada Tarmizi, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Akibatnya, persoalan ini masih belum menemukan titik terang.
Di sisi lain, Tarmizi berharap sengketa tapal batas yang telah berlangsung cukup lama tersebut segera diselesaikan secara tuntas oleh pihak berwenang.
Meski dirinya telah memegang dokumen surat kepemilikan tanah, konflik klaim masih terus berlangsung dengan pihak lain, termasuk seseorang yang disebut sebagai anggota kepolisian di Rantau Prapat, Sumatera Utara, yang merupakan menantu dari Sianturi dan juga mengklaim memiliki dokumen atas tanah yang sama.
Sebagai pihak yang merasa dirugikan, Tarmizi menegaskan dirinya inginkan persengketaan tanah tersebut dapat kejelasan dan dirinya menginginkan kepemilikan tanah tersebut mutlak berdasarkan dokumen yang ada, jika konflik berlanjut dirinya berharap uang pembelian tanah senilai puluhan juta rupiah dapat dikembalikan secara utuh, meskipun saat ini lahan tersebut telah ditanami sawit dan sudah mulai berbuah.
“Saya hanya ingin persoalan ini selesai dan tidak ada lagi yang dirugikan,” pungkasnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera turun tangan dan mengambil langkah tegas guna menetapkan kejelasan tapal batas wilayah Sungai Daun dan Pasir Limau Kapas, agar tidak terus menimbulkan konflik dan kerugian di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi
Redaksi Baranewsriau.com berkomitmen menjalankan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan.
Redaksi terbuka untuk menerima hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Alek Marzen
















































