Sekjend DPP GWI Sorot Kasus Surat Tugas Sakti Pengumpulan Dana Ke Perusahaan Untuk Operasional Kades Suka Danau 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:05 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com | Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mencium aroma tidak sedap terkait surat tugas sakti berupa surat perintah kepada Daton Linmas oleh Pj Kepala Desa (Kades) Suka Danau Ali Sadikin, S.Pd.i., M.Si., untuk melakukan pungutan atau pengambilan dana operasional Kades kepada perusahaan yang ada di wilayah Suka Danau.

Sekjend DPP GWI menyampaikan Surat perintah tugas tersebut dilengkapi dengan Kop Desa terkait disertai tanda tangan Pj Kepala Desa bersangkutan.

“Jelas hal ini sebuah kesalahan dan atau mal administrasi yang tak patut di contoh oleh seluruh Kepala Desa,” ungkap Sekjend DPP GWI (Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia) Bintang JB, dalam press release yang diterima redaksi. Kamis (13/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Bintang menyampaikan surat sakti tersebut dimana yang di tugas serta di kuasakan untuk menarik atau mengambil serta mengumpulkan dana yang konon kegunaannya adalah untuk Operasional Kepala Desa yang notabennya adalah seorang ASN ialah seorang Linmas Hafidz.

Baca Juga :  Momen Penuh Berkah Polsek Kubu Laksanakan Penyembelihan hewan Qurban

Surat tersebut bernomor PM.05.01/002/SKD/1/2025 dan dibubuhi tanda tangan Ali Sadikin serta stempel resmi Kepala Desa Sukadanau. Surat ini dijadikan sebagai penugasan bagi Hafidz, yang disebut sebagai Danton Desa Sukadanau, untuk meminta dana dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukadanau.

Secara singkat, Desa Sukadanau terletak di kecamatan Cikarang Barat, di desa tersebut banyak Perusahaan Besar, yang jika diperkirakan mencapai kurang lebih 60 perusahaan.

Jika operasional di terima jumlah yang sangat Fantastik untuk operasional Penjabat Kades. Dan saat dikonfirmasi oleh awak media Ali Sadikin selaku PJ Kepala Desa Sukadanau mengatakan bahwa surat tersebut salah pengetikan, aturan untuk operasional Linmas, bukan operasional Kades dan surat edarannya sudah di tarik, namanya semua manusia punya kesalahan, gak ada manusia yang sempurna, ungkap Ali Sadikin.

Baca Juga :  Kasus Kematian Polisi di Karaoke See You Berbuntut Panjang, Charles SP., Minta Kapolri Ambil Sikap Ungkap Motif Serta Dalang Pelaku Segera Terjawab

Surat edaran hanya satu dan terkait sudah beredar berapa perusahaan saya belum tau, nanti saya tanya kepada anak buah saya ya,” ujar Ali Sadikin disaat menghadiri rapat Koordinasi pelaksanaan PAW Kepala Desa di Primebiz Hotel Cikarang

Dilokasi yang sama, Kepala bidang (Kabid) Zen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, jadi, kalau selama ada Peraturan Desa (perdes) intinya belum klarifikasi dengan kepala Desa tersebut, boleh apa enggaknya selama dituang kan didalam perdes dan itu pun dalam mekanismenya hasil pungutan itu yang di sepakati, itu wajib masuk ke rekening kas Desa bukan masuk ke rekening pribadi, kalau masuk ke kantong pribadi, kita pastikan tidak sesuai dengan dengan ketentuan,”ungkapnya.

Satu perdes, jika Desa melakukan pungutan dengan ketentuan ada perdes nya, kemudian uangnya masuk ke rekening kas desa, pungkas Zein. (Lek)

 

 

Sumber : https://tren24reportase.com/2025/02/13/berbekal-surat-tugas-sakti-linmas-desa-suka-danau-laksanakan-perintah-pj-kades-kumpulkan-dana-operasional-dari-setiap-perusahaan/

Berita Terkait

program Legal Clinic Collaboration Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti, Gandeng DPC Akpersi 
Polsek Tualang Gelar Police Goes To School di SDS Muhammadiyah Tualang, Tanamkan Disiplin dan Cegah Kenakalan Sejak Dini
AKPERSI Angkat Suara, Bungalita Berdarah: Tragedi Penambangan Emas PETI Menelan Dua Nyawa
Kepenghuluan Sungai Pinang Kembali Salurkan BLT DD Tahap II Tahun 2025 Sebanyak 35 KPM
Revitalisasi Sekolah di Provinsi Riau: Kejaksaan Agung RI Bersama Kementerian Pendidikan Kunjungi SMA Negeri 13 Pekanbaru
DPP AKPERSI Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Presiden RI, Bapak H. Prabowo Subianto
Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Kasus Dugaan Asusila Libatkan PJ Penghulu Bagan Batu Barat, Polisi Pastikan Proses Berjalan Sesuai Prosedur.

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:15 WIB

Jumat Barokah Ditlantas Polda Riau: Berbagi, Mengedukasi, dan Menguatkan Kebersamaan Menjelang Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Jumat, 14 November 2025 - 17:40 WIB

Polda Riau Gelar Workshop Green Policing, 311 Ketua OSIS se-Provinsi Riau Hadir

Jumat, 14 November 2025 - 12:11 WIB

program Legal Clinic Collaboration Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti, Gandeng DPC Akpersi 

Kamis, 13 November 2025 - 08:52 WIB

Kejaksaan RI Gelar Fokus Grup Diskusi, Bahas Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme 2025

Rabu, 12 November 2025 - 22:59 WIB

Kapolda Riau Buka Workshop Green Policing, Hijaukan Bumi Lancang kuning:  Ratusan Osis Riau Hadiri

Rabu, 12 November 2025 - 08:38 WIB

Gerakan Riau Hijau 21.000: Kapolda Riau dan Ketua OSIS SMA Negeri 9 Bicara Lingkungan Hidup Podcast

Rabu, 12 November 2025 - 01:30 WIB

Kapolda Riau Terima Bintang Bhayangkara Pratama: Sebuah Penghargaan atas Dedikasi dan Integritas

Rabu, 12 November 2025 - 00:30 WIB

Bandar narkoba dimiskinkan, aset 15 M disita: Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers 

Berita Terbaru