Sekjend DPP GWI Sorot Kasus Surat Tugas Sakti Pengumpulan Dana Ke Perusahaan Untuk Operasional Kades Suka Danau 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:05 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com | Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mencium aroma tidak sedap terkait surat tugas sakti berupa surat perintah kepada Daton Linmas oleh Pj Kepala Desa (Kades) Suka Danau Ali Sadikin, S.Pd.i., M.Si., untuk melakukan pungutan atau pengambilan dana operasional Kades kepada perusahaan yang ada di wilayah Suka Danau.

Sekjend DPP GWI menyampaikan Surat perintah tugas tersebut dilengkapi dengan Kop Desa terkait disertai tanda tangan Pj Kepala Desa bersangkutan.

“Jelas hal ini sebuah kesalahan dan atau mal administrasi yang tak patut di contoh oleh seluruh Kepala Desa,” ungkap Sekjend DPP GWI (Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia) Bintang JB, dalam press release yang diterima redaksi. Kamis (13/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Bintang menyampaikan surat sakti tersebut dimana yang di tugas serta di kuasakan untuk menarik atau mengambil serta mengumpulkan dana yang konon kegunaannya adalah untuk Operasional Kepala Desa yang notabennya adalah seorang ASN ialah seorang Linmas Hafidz.

Baca Juga :  Datin Azlita Tampung Aspirasi Masyarakat Kep.Sei.Kubu Hulu Melalui Musrembang

Surat tersebut bernomor PM.05.01/002/SKD/1/2025 dan dibubuhi tanda tangan Ali Sadikin serta stempel resmi Kepala Desa Sukadanau. Surat ini dijadikan sebagai penugasan bagi Hafidz, yang disebut sebagai Danton Desa Sukadanau, untuk meminta dana dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukadanau.

Secara singkat, Desa Sukadanau terletak di kecamatan Cikarang Barat, di desa tersebut banyak Perusahaan Besar, yang jika diperkirakan mencapai kurang lebih 60 perusahaan.

Jika operasional di terima jumlah yang sangat Fantastik untuk operasional Penjabat Kades. Dan saat dikonfirmasi oleh awak media Ali Sadikin selaku PJ Kepala Desa Sukadanau mengatakan bahwa surat tersebut salah pengetikan, aturan untuk operasional Linmas, bukan operasional Kades dan surat edarannya sudah di tarik, namanya semua manusia punya kesalahan, gak ada manusia yang sempurna, ungkap Ali Sadikin.

Baca Juga :  Masa Tenang Pilkada Rohil Tercoreng,Rumah Dinas Afrizal Sintong Jadi Pusat Kerumunan Warga.

Surat edaran hanya satu dan terkait sudah beredar berapa perusahaan saya belum tau, nanti saya tanya kepada anak buah saya ya,” ujar Ali Sadikin disaat menghadiri rapat Koordinasi pelaksanaan PAW Kepala Desa di Primebiz Hotel Cikarang

Dilokasi yang sama, Kepala bidang (Kabid) Zen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, jadi, kalau selama ada Peraturan Desa (perdes) intinya belum klarifikasi dengan kepala Desa tersebut, boleh apa enggaknya selama dituang kan didalam perdes dan itu pun dalam mekanismenya hasil pungutan itu yang di sepakati, itu wajib masuk ke rekening kas Desa bukan masuk ke rekening pribadi, kalau masuk ke kantong pribadi, kita pastikan tidak sesuai dengan dengan ketentuan,”ungkapnya.

Satu perdes, jika Desa melakukan pungutan dengan ketentuan ada perdes nya, kemudian uangnya masuk ke rekening kas desa, pungkas Zein. (Lek)

 

 

Sumber : https://tren24reportase.com/2025/02/13/berbekal-surat-tugas-sakti-linmas-desa-suka-danau-laksanakan-perintah-pj-kades-kumpulkan-dana-operasional-dari-setiap-perusahaan/

Berita Terkait

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional
Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan
Maling TV dan Elektronik di Gudang Kapten Tatang Taryono, Bogor: Apakah Ini Batas Bawah Moralitas
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Polres Kampar, PHR, dan Sekolah Bersatu Gelorakan Green Policing
RDP Komisi III DPR RI Bersama Kapolri Apresiasi Green Policing Polda Riau
Dirugikan oleh Pemberitaan dan Penyelesaian Sengketa Pers Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri Pelalawan-Riau,  baranewsriau.com –

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:58 WIB

200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:45 WIB

Polri Hadir untuk Bumi, Green Policing Polres Kepulauan Meranti Sasar Perusahaan dan Pelajar 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:26 WIB

Gema Isra Mi’raj di Lapas Pekanbaru: Ratusan Warga Binaan Larut dalam Doa dan Syukur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:57 WIB

Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih: Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:30 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan

Berita Terbaru