
Rohil-baranews, ——- Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial R (44) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Parit Mat Ali, Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Kubu AKP RUDI ARTONO SITINJAK,S.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berlist merah berisi sabu yang disimpan di saku celana pelaku,” ujar Kapolsek Kubu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone Android, 1 buah korek api, serta uang tunai Rp2.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kubu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kubu menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
















































