Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, Sita 8,47 Gram Barang Bukti

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Senin, 15 September 2025 - 14:44 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siak-Riau, baranewsriau.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2025. Dua pria ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 8,47 gram kotor di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Jumat (12/9/2025) sore.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar samping Klinik Mutiara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., bersama tim langsung turun ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Saat didekati, salah satunya menjatuhkan dua bungkus rokok berisi paket shabu,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Pengedar Shabu di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (35) warga Desa Belutu dan MAZS (23) warga Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi menyita 2 bungkus plastik bening berisi shabu dan batang bukti lainnya

Hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan BOS untuk diedarkan di wilayah Kandis.

Baca Juga :  BRI Branch Office Ketapang Kembali Sukses Selenggarakan Panen Hadiah Simpedes

Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

“Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar pemasok utama,” tegas Kompol Herman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber:Polsek Kandis

(Ibrahim, C.BJ., C.EJ.)

Berita Terkait

Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi
Pengurus Resor KBPP-POLRI Pelalawan dan Siak Maknai Hari Sumpah Pemuda sebagai Pemersatu Semangat Generasi 
Dandim 0322/Siak Hadiri Upacara Hari Santri 2025, Kobarkan Semangat Jihad dan Cinta Tanah Air
Unit Reskrim Polsek Kandis Bekuk Pelaku Pencurian Motor dan Tabung Gas
Revitalisasi Sekolah di Provinsi Riau: Kejaksaan Agung RI Bersama Kementerian Pendidikan Kunjungi SMA Negeri 13 Pekanbaru
Polres Siak Gelar Donor Darah Serentak Peringati HUT Humas Polri ke-74, 22 Kantong Darah Disumbangkan ke PMI
Peduli Lingkungan Sejak Dini: Polsek Kandis Lewat Program Green Policing di TK Tunas Harapan Belutu
Tim Wasev TNI Tinjau TMMD ke-126 Kodim 0322/Siak di Kecamatan Sungai Mandau

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Pemkab Meranti dan PLN Tambah 8 MW Daya Listrik, Bupati Asmar: “Insya Allah Tak Ada Lagi Lampu Padam di Meranti

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Pemkab Meranti Dorong Gerakan Literasi Lewat Lomba Bertutur Siswa SD dan MI

Minggu, 26 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:08 WIB

Jumat curhat Bersama Pemuda Pancasila, Siap Kerjasama Polres Kepulauan Meranti 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Gapura Pemakaman Tionghoa Klarifikasi, Perpaduan Arsitektur Bernuansa Islami

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Gerakan Reboisasi Kepulauan Meranti, Kolaborasi MAN 1, Polres dan LAMR

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Jalin Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Polres Kepulauan Meranti Gencarkan Program Suling Emas

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:08 WIB

PT ITA Dinilai Lamban Salurkan PI, Erry Gading, Perusahaan Harus Jujur dan Komitmen 

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Cegah Pekat,Babinsa Ajak Warga Aktifkan Siskamling.

Selasa, 4 Nov 2025 - 08:56 WIB