Bengkalis | Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika,jenis ganja kering sabu,dan pil exstasi pemusnahan, barang bukti tersebut bertempat di Posko Elang Malaka Mapolres Bengkalis, Selasa 21 Mei 2024.
Adapun jenis narkotika yang dimusnahkan Polres Bengkalis, yaitu narkotika jenis daun ganja kering seberat 3 kilogram, shabu 76 gram, 46 butir pil exstasi pemusnahan dilakukan dgn cara dicampur dengan zat kimia pembersih lantai lalu dibuang
Adapun TKP Penangkapan tiga jenis narkotika ini dilakukan Polres Bengkalis pada tanggal 15 Mei 2024 di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pihak Polres Bengkalis juga melakukan penangkapan 3 kilogram daun ganja kering, di TKP penangkapan Desa Kelapapati pada tanggal 14 Mei 2024.dari 4 tersangka satu tenanga honorer masih aktif dilingkup Pemkab Bengkalis,dan satu dari mahasiswa
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, narkoba merupakan salah satu benda haram yang merusak moral bangsa dan generasi bangsa. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis Kapolres menghimbau supaya menjauhi narkoba karena efek narkoba itu sangat besar. Kemudian kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan instansi vertikal untuk bersama-sama memberantas narkoba ini,” ujar Kapolres Bengkalis.
Pasal yg disangkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tenntang Narkotika dengan acamaman maksimal hukuman mati.
Turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti tersebut,Bupati Bengkalis diwakili oleh Staf Ahli bidang Kesejahteraan Dan SDM Johansyah Syafri, perwakilan dari Kodim 0303 Bengkalis, Kajari Bengkalis, Pengadilan Tinggi Negeri Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Rupbasan Bengkalis, Kesbangpol Bengkalis dan Satpol PP Bengkalis.