Polda Riau Juga Tangkap 3 Tersangka yang Caplok Lahan Tesso Nilo

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:15 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,  baranewsriau.com – Polda Riau menangkap enam orang tersangka terkait perusakan di Poskotis Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan. Selain itu, Polda Riau juga menangkap tiga tersangka lain yang menguasai lahan 270 hektare untuk perkebunan sawit. Saat konferensi pers di-Mapolda Riau, pada hari Rabu (21/01/2026).

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menjelaskan, tiga tersangka tersebut ditangkap atas tindak pidana Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Ketiga tersangka masing-masing berinisial AMM, RPM, dan BSA.

“Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolda mengatakan penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau dalam melindungi dan melestarikan alam yang sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Hengki melanjutkan, pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, yang terdiri dari 3 laporan polisi model B dengan konstruksi pasal yang sama.

Baca Juga :  Halalbihalal KOMLEKDAM XIX/TT: Kebersamaan dan Komitmen Pelayanan Terbaik

“Modus tiga tersangka ini adalah memiliki lahan secara tidak sah kawasan Tesso Nilo yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau menyita barang bukti antara lain lembar kuitansi pembayaran, surat hibah, surat keterangan ganti rugi (SKGR), dan SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun 2004, Tahun 2009 dan Tahun 2014 tentang Penetapan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Hengki menambahkan penyidikan ini bersifat berkesinambungan. Ia tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Dalam penyidikan kasus ini, Polda Riau telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk saksi ahli. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40B Ayat (1) huruf D dan F UU Konservasi Sumber Daya Alam.

“Yaitu barang siapa melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam dipidana paling singkat 2 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Festival Smansa Kedua 2025: Wujud Kepedulian Dinas Pendidikan Provinsi Riau terhadap Kreativitas Siswa

Hengki Haryadi menjelaskan penegakan hukum ini bersifat represif namun berimplikasi preventif. Penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera terhadap pelaku maupun yang lainnya agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

“Artinya, kami dari Polda Riau melakukan penegakan hukum ini salah satunya bertujuan memberikan efek jera baik secara spesialis maupun generalis, baik terhadap pelaku maupun yang lainnya secara generalis agar tidak melakukan tindak pidana,” jelasnya.

“Sehingga kami tekankan sangat dimungkinkan tersangka bertambah, baik tersangka penguasaan lahan secara ilegal maupun perusakan terhadap barang bersama-sama,” imbuhnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak mentolerir aksi anarkis dan main hakim sendiri. Hengki memberi pesan tegas kepada para pelaku perusakan hutan.

“Kami akan menindak keras, karena tidak ada pihak mana pun yang melaksanakan kegiatan yang berlawanan dengan undang-undang,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Riau menangkap 6 tersangka terkait perusakan poskotis Satgas PKH di TN Tesso Nilo. Peristiwa itu terjadi pada 21 Januari 2025.

 

Sumber: Humas Polda

(Ros.H)

Berita Terkait

Bukti Nyata Mengayomi, Polda Riau Sikat 1.333 Kejahatan Jalanan Demi Rasa Aman Warga
Di Hari Lahir Pancasila, KPU Riau Tegaskan Komitmen: Jaga Suara Rakyat dengan Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan
Tebar Kepedulian di Hari Raya, Kapolri & Kapolda Riau Salurkan Kurban Lewat Ponpes UAS 
Produktif di Balik Jeruji: WBP Lapas Pekanbaru Buktikan Diri Lewat Senam dan Karya Musik 
Pantau Lahan Jagung Pipil 1 Hektare, Polsek Sabak Auh Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Masjid Baitu Rohim Sembelih 8 Ekor Sapi, Warga Bandarraya Rayakan Idul Adha 2026 dengan Semangat Gotong Royong
Mushola Baitul Makmur Sembelih 7 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha 1447 H
Kuatkan Pendidikan Riau, PLT Gubri SF Hariyanto Lantik 77 Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri  

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WIB

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:41 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru