Polda Riau Intensif Ungkap Kasus Perburuan Gajah di Pelalawan, 40 Saksi Telah Diperiksa

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:03 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,  baranewsriau.comPenyelidikan gajah Sumatera yang mati dibunuh di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih terus berlanjut. Saat ini, sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut. Kamis (19/02/2026).

Kematian gajah Sumatera ini mengundang perhatian publik. Gajah mati ditembak dengan kondisi sebagian kepala hilang mulai dari mata, belalai, dan kedua gadingnya. Bangkai gajah liar tersebut ditemukan oleh warga, pada Senin (2/02/2026) malam.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat untuk mengungkap pelaku perburuan satwa yang dilindungi, termasuk kasus kematian gajah yang terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Hingga saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius,” tegas Kombes Pandra. Kamis (19/2/2026)

Baca Juga :  Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh Ust. Dr. H. Saidul Amin, MA

Penyidikan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation, termasuk koordinasi dengan pihak BKSDA dan pemeriksaan forensik terhadap bangkai gajah. Dari hasil pemeriksaan awal, kematian satwa tersebut diduga akibat tindak perburuan.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan liar maupun perdagangan satwa dilindungi. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu percepatan pengungkapan kasus.

Pihak kepolisian memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik dan menegaskan bahwa pelaku perburuan satwa dilindungi terancam sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil Konfirmasi Dirreskrimsus Polda Riau Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, terkait Perkembangan Kasus Perburuan Gajah, menyampaikan perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus dugaan perburuan gajah di Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Ditreskrimsus Polda Riau, hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 40 orang saksi.

Para saksi tersebut terdiri dari petugas keamanan (satpam), pegawai yang bekerja di areal konsesi perusahaan, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung tempat ditemukannya bangkai gajah.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk dugaan jaringan penjualan gading gajah.

Baca Juga :  Ismail Sarlata Ketua Umum AMI, Tunjuk Alex Cowboy dan Idham Syarif Sebagai Ketua Panitia dan Penanggungjawab Pelaksanaan Pengukuhan dan Pelantikan

Dalam proses penyelidikan, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan metode scientific crime investigation. Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap gajah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dipastikan bahwa kematian gajah diduga kuat akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala.

Hasil tersebut menepis dugaan awal adanya unsur keracunan atau paparan zat berbahaya di sekitar lokasi. Dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, penyidik menyebut perkara ini mulai menunjukkan titik terang.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Kepolisian berharap, dengan dukungan dan doa masyarakat, kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik perburuan liar di wilayah Riau.

Polda Riau memastikan proses pengungkapan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.

 

PRESS RELEASE

Nomor: 114/ll/HUM.6.1.1/2026/Bidhumas Polda Riau

 

Sumber: Humas Polda

(Ros.H)

Berita Terkait

Bukti Nyata Mengayomi, Polda Riau Sikat 1.333 Kejahatan Jalanan Demi Rasa Aman Warga
Di Hari Lahir Pancasila, KPU Riau Tegaskan Komitmen: Jaga Suara Rakyat dengan Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan
Tebar Kepedulian di Hari Raya, Kapolri & Kapolda Riau Salurkan Kurban Lewat Ponpes UAS 
Produktif di Balik Jeruji: WBP Lapas Pekanbaru Buktikan Diri Lewat Senam dan Karya Musik 
Pantau Lahan Jagung Pipil 1 Hektare, Polsek Sabak Auh Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Masjid Baitu Rohim Sembelih 8 Ekor Sapi, Warga Bandarraya Rayakan Idul Adha 2026 dengan Semangat Gotong Royong
Mushola Baitul Makmur Sembelih 7 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha 1447 H
Kuatkan Pendidikan Riau, PLT Gubri SF Hariyanto Lantik 77 Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri  

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WIB

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:41 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru