Jakarta, baranewsriau.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, biaya ditanggung oleh Negara. Kamis (5/02/2026).
Peraturan ini bertujuan memberikan jaminan pendidikan formal berbasis asrama bagi masyarakat dari keluarga miskin dan miskin ekstrem dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Poin Penting:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-Pendidikan Formal Berbasis Asrama: Sekolah Rakyat memberikan pendidikan formal berbasis asrama bagi siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
-Biaya Ditanggung Negara: Biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga orang tua tidak perlu khawatir tentang biaya pendidikan anaknya.
– Pembentukan Karakter: Sekolah Rakyat berfokus pada pembentukan karakter dan kecakapan hidup siswa, sehingga mereka dapat menjadi generasi muda yang berkarakter dan berakhlak.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pendidikan dalam memutus mata rantai kemiskinan.
“Sekolah berasrama untuk mereka-mereka yang mungkin tidak punya harapan, mereka yang dari keluarga yang kondisinya tertinggal,” ujarnya.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan Sekolah Rakyat dapat menjadi instrumen strategis dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan dan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
#KemensetnegRi
#JDIHsetneg
(Ros.H)





















































