BARANEWSRIAU.com| ROHIL- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemda Rohil) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, memberikan klarifikasi terkait beredarnya pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp yang memuat daftar organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan yang disebut belum mengajukan pembayaran tagihan listrik bulan Januari 2026.
Sekda Rohil saat dikonfirmasi Senin (26/1/2026) sekitar pukul 19.14 WIB melalui sambungan telepon seluler menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan jauh hari sebelumnya kepada seluruh kepala OPD hingga camat agar memprioritaskan pembayaran belanja rutin dan bersifat wajib.
“Sejak awal sudah saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD dan camat untuk mendahulukan kebutuhan yang sifatnya wajib dan rutin, seperti pembayaran tagihan listrik dan utilitas lainnya, dibandingkan kegiatan yang sifatnya penunjang,” ujar Fauzi Efrizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sekda, kebutuhan pokok tersebut tidak semestinya tertunda, karena telah dialokasikan dalam anggaran dan berkaitan langsung dengan kelancaran operasional pemerintahan serta pelayanan publik.
Ia menilai, isu tagihan listrik yang kini menjadi perbincangan di ruang publik tidak boleh berlarut-larut, mengingat aktivitas OPD dan kecamatan sangat bergantung pada ketersediaan layanan listrik.
“Kegiatan pokok seperti ini seharusnya tidak bertalai. Ini menyangkut operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohil, Fauzi Efrizal juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kepala OPD agar segera melakukan pembenahan administrasi dan memastikan kewajiban pembayaran rutin dipenuhi tepat waktu.
Ia meminta seluruh perangkat daerah lebih disiplin dan tertib dalam pengelolaan anggaran, khususnya terhadap kewajiban yang bersifat rutin dan wajib, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero) yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi
















































