Masyarakat Desak Panwaslu Dan Kepolisian Usut Tuntas Kasusu Politik Uang Di Desa Pujud

PONIRIN

- Redaktur

Rabu, 27 November 2024 - 08:52 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Insiden memalukan terjadi di Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pada Selasa malam (26/11/2024) pukul 21.30 WIB. Seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Kantor Camat Pujud tertangkap basah membagikan uang dalam amplop, diduga untuk membeli suara bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan.

Pelaku yang kini telah diamankan Panwaslu dan diserahkan ke Polsek Pujud, kedapatan membawa amplop berisi uang tunai Rp200.000 beserta kartu paslon 01. Warga yang geram langsung menangkap dan menginterogasi pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Warga: “Pasti Ada Dalang di Balik Ini”
Penangkapan ini memicu kemarahan warga yang menduga ada aktor utama di balik aksi tersebut. Salah seorang warga menegaskan bahwa ini bukan sekadar ulah individu.

“Pelaku hanyalah perpanjangan tangan. Pasti ada yang memerintahkannya. Kami mendesak agar aparat mengusut tuntas siapa dalang di balik politik uang ini,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

*Tim Afrizal Sintong – Setiawan Diduga “Buang Badan”*
Tindakan tim paslon 01 justru memperkeruh situasi. Dalam tanggapannya, tim hukum Afrizal Sintong – Setiawan tidak hanya membantah keterlibatan mereka, tetapi juga membuat sayembara senilai Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan tuduhan tersebut. Langkah ini dinilai warga sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab.

“Padahal, bukti sudah jelas ada di tangan kami. Pelaku ditangkap langsung oleh masyarakat dengan barang bukti amplop dan kartu paslon 01. Tapi, mereka malah menantang dan seolah-olah tidak tahu malu,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Pujud dengan nada kecewa.

Warga menilai respons tim Afrizal Sintong – Setiawan sebagai bentuk ketidakseriusan menghadapi dugaan ini. Sayembara tersebut dianggap hanya untuk mengaburkan fakta yang sudah jelas di depan mata.

Sanksi Berat Menanti Pelaku dan Dalangnya
Praktik politik uang melanggar Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelaku yang terbukti melakukan politik uang dapat dipidana penjara 36-72 bulan dan denda hingga Rp1 miliar. Jika terbukti melibatkan tim kampanye atau paslon, hukumannya bisa lebih berat, termasuk diskualifikasi dari pencalonan.

*Panwaslu dan Kepolisian Diminta Transparan*
Saat ini, Panwaslu bersama kepolisian tengah memproses kasus ini. Namun, masyarakat meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi dan proses hukum berjalan transparan.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di sini. Kami ingin keadilan ditegakkan dan aktor utama di balik aksi ini diungkap. Demokrasi di Rokan Hilir tidak boleh tercoreng dengan cara-cara kotor,” tegas seorang tokoh masyarakat lainnya.

Tanggapan Paslon 01 Dinantikan
Hingga berita ini diterbitkan, pasangan Afrizal Sintong – Setiawan belum memberikan pernyataan resmi yang tegas terkait kasus ini. Namun, bantahan yang disampaikan tim hukumnya, serta langkah membuka sayembara, semakin memancing amarah warga yang merasa bukti sudah sangat jelas di lapangan.

Baca Juga :  Kepenghuluan Sungai Pinang Kembali Salurkan BLT DD Tahap II Tahun 2025 Sebanyak 35 KPM

Berita Terkait

Polisi Segel 8 Rumah Terduga Narkoba Di Panipahan.
Ciptakan Keamanan Objek Vital, Personil Koramil 04/Kubu Patroli PHR.
Pererat Sinergi, Kapolsek Kubh Gelar Silaturahmi Dengan Perangkat Desa.
Polsek Kubu Gerebek Tempat Penjual Sabu, Amankan Pelaku Dan Uang Tunai Hasil Penjualan.
Rohil Resmi Ditunjuk Tuan Rumah Kejurprov Catur Riau ke-37 Tahun 2026
Kapolsek Kubu Bahas Strategi Pemberantasan Narkoba Hingga Ke Desa Bersama Forum Masyarakat Anti Pekat.
Ciptakan Situasi Kondusif, Kapolsek Kubu Gelar Silaturahmi Dan Cooling Syistem Dengan masyarakat.
Hindari Penyebaran PMK, Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Ternak Warga.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Segel 8 Rumah Terduga Narkoba Di Panipahan.

Rabu, 15 April 2026 - 12:59 WIB

Ciptakan Keamanan Objek Vital, Personil Koramil 04/Kubu Patroli PHR.

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

Pererat Sinergi, Kapolsek Kubh Gelar Silaturahmi Dengan Perangkat Desa.

Selasa, 14 April 2026 - 21:03 WIB

Polsek Kubu Gerebek Tempat Penjual Sabu, Amankan Pelaku Dan Uang Tunai Hasil Penjualan.

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Kapolsek Kubu Bahas Strategi Pemberantasan Narkoba Hingga Ke Desa Bersama Forum Masyarakat Anti Pekat.

Selasa, 14 April 2026 - 14:28 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Kapolsek Kubu Gelar Silaturahmi Dan Cooling Syistem Dengan masyarakat.

Selasa, 14 April 2026 - 12:09 WIB

Hindari Penyebaran PMK, Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Ternak Warga.

Selasa, 14 April 2026 - 11:58 WIB

Polres Rohil Bersama Polda Riau Lakukan Penggeledahan Rumah Diduga Bandar Narkoba.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polisi Segel 8 Rumah Terduga Narkoba Di Panipahan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:40 WIB