Masyarakat Desa Pujud Geram,Panwaslu Diduga Lindungi Oknum Satpol PP Pelaku Politik Uang.

PONIRIN

- Redaktur

Selasa, 26 November 2024 - 23:22 WIB

50483 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Kantor Camat Pujud tertangkap basah oleh masyarakat Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pada Selasa malam (26/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Oknum tersebut diduga membagikan uang dalam amplop untuk membeli suara bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan.

Saat ditangkap, pelaku membawa amplop berisi uang tunai Rp200.000 dan satu kartu paslon 01. Setelah ditangkap warga, pelaku diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Namun, situasi memanas ketika Panwaslu diduga mencoba melindungi pelaku dengan menolak menyerahkannya ke kantor polisi terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Masyarakat Desak Penyelidikan Transparan
Warga setempat mempertanyakan keputusan Panwaslu yang menyatakan bahwa pelaku tidak boleh langsung dibawa ke kepolisian. Padahal, menurut aturan, kasus dugaan politik uang seharusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti kepolisian, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ini jelas melanggar prosedur. Harusnya pelaku diserahkan ke polisi, bukan dilindungi. Kalau seperti ini, kami curiga ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Panwaslu Dianggap Tidak Netral
Tindakan Panwaslu ini memunculkan dugaan bahwa lembaga pengawas tersebut tidak bertindak netral. Warga mendesak agar Bawaslu di tingkat kabupaten maupun provinsi turun tangan untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan sesuai hukum.

Sanksi bagi Pelaku Politik Uang
Praktik politik uang melanggar Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Setiap orang yang terbukti memberikan atau menjanjikan uang untuk memengaruhi pilihan pemilih dapat dipidana dengan hukuman penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Jika ditemukan bahwa pelaku bertindak atas perintah tim kampanye atau paslon, sanksinya bisa lebih berat, termasuk diskualifikasi pasangan calon dari pemilihan.

Harapan Masyarakat: Usut Dalang di Balik Kasus Ini
Masyarakat Desa Pujud meminta aparat kepolisian untuk tidak terpengaruh oleh tekanan apa pun dan segera mengambil alih kasus ini. Mereka yakin pelaku hanyalah perpanjangan tangan, dan ada dalang yang mengatur operasi politik uang ini.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di sini. Kami ingin keadilan ditegakkan, dan dalang utama di balik aksi ini diungkap,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Tanggapan Paslon 01 Dinantikan
Hingga berita ini diterbitkan, tim kampanye Afrizal Sintong – Setiawan belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen mereka terhadap prinsip pemilu bersih dan transparan yang selama ini mereka gaungkan.

Pemilu Bersih, Harapan Bersama
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas demokrasi hanya dapat terwujud jika semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, bersikap tegas dan netral. Masyarakat diimbau tetap mengawal proses ini hingga tuntas demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan,Babinsa Bersama Warga Giat Patroli Siskamling.

Berita Terkait

POLSEK KUBU TANAM JAGUNG 2 HEKTAR DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL
Jajaran Koramil 04/Kubu Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M
POLSEK KUBU GELAR SILATURAHMI, BUKA PUASA BERSAMA DAN SANTUNAN ANAK YATIM DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H
POLSEK KUBU BERBAGI TAKJIL DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H / 2026 M
Ketua AMR Jakarta Soroti Dugaan Penyimpangan DLH Rohil: Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktif Siskamling.
Ciptakan Situasi Aman Saat Ramadan, Polsek Bangko Patroli dan Atur Lalu Lintas di Pasar Tumpah
Kepsek SMPN 3 Bangko Serusa Klarifikasi Pemberitaan Suararokannewss.com Soal Gaji Honorer

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:19 WIB

Mencegah Dini Penyakit Menular, Lapas llA Pekanbaru Lakukan Skrining Kesehatan Warga Binaan Baru 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:48 WIB

Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS: Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan 

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:36 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Sanggar Pusaka Budaya, Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim di Yayasan Panti Asuhan Nafisha

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:28 WIB

Kejati Riau Bersih-Bersih, Kajati Pimpin Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Kerja ASRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Responsif dan Profesional: Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Layanan Kesehatan Warga Binaan Terpenuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:25 WIB

Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital 

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:58 WIB

Kabid SMP Mewakili Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan Universitas Prima Indonesia, Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:30 WIB

KOPRI PKC PMII Riau Gelar Visionary Talks Moderasi Beragama, Hadirkan Ketua KOPRI PB PMII, DPR RI dan Tokoh Lintas Agama

Berita Terbaru