Kejati Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelabuhan

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Selasa, 2 September 2025 - 13:43 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial IR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022-2023. Jumat (1/9/2025).

IR merupakan pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, IR bersama pihak lainnya terbukti membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“IR bersama pihak lainnya terbukti membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” ungkap Dedie, didampingi Asisten Pidsus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten intelijen Sapta Putra serta Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah.

Baca Juga :  Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir 2024, KPU Provinsi Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada Lewat Kajian Hukum Seri VII

“Hal ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka MRN atas arahan dan persetujuan tersangka RN dan HB,” sambung Dedie.

Terkait tersangka MRN, RN dan HB, mereka terlebih dahulu dilakukan penahanan. Tak lama lagi, ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Proyek pembangunan pelabuhan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp27,61 miliar dari APBN 2022-2023. Setelah proses lelang, pekerjaan dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan kontrak bernilai Rp25,95 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan dilakukan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang tender.

Selama proyek berjalan, terjadi tiga kali addendum kontrak, yakni pada:

Pertama; 12 Desember 2022 terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan,

Kedua; 20 Februari 2023 terkait perubahan tambah kurang pekerjaan (CCO) sehingga nilai kontrak naik menjadi Rp26,78 miliar, dan

Baca Juga :  Terkait Peredaran Surat Penugasan, Berikut Kritikan Endang Sukarelawan Politisi Senior Golkar Riau

Ketiga; 8 November 2023 terkait perpanjangan waktu pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.

Meski telah mendapat perpanjangan, proyek tersebut tidak rampung 100 persen. Kontrak akhirnya diputus pada progres 80,82 persen, namun pembayaran sudah dilakukan hingga 80 persen.

Hasil pemeriksaan ahli jasa konstruksi menemukan bobot riil pekerjaan hanya 31,68 persen. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, total kerugian mencapai Rp12,59 miliar.

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sumber:Humas Kejati Riau

(Ros.H)

Berita Terkait

Penertiban PETI: Ketua AKPERSI Gorontalo Tegaskan Kapolres Jangan Tebang Pilih
Polda Riau Siap Sinergi dengan Pusat untuk Indonesia Emas 2045
Sambangi SMA AL- Azhar Syifa Budi Pekanbaru, Kejati Riau Berikan Edukasi Perihal Bijak Dalam Bermedia Sosial 
AKPERSI Angkat Bicara: Merekam Wartawan Tanpa Izin Melawan Hukum, Pejabat Publik Terancam Pidana
Atlet Taekwondo Polres Kampar Borong Medali di Riau National Championship
Kejati Riau Siap Wujudkan WBBM dengan Pelayanan Publik yang Baik
Kapolda Riau Beri Kesempatan Anak Muda Berbakat Jadi Polisi
Erton Tito Hutagaol Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Wushu Indonesia Pekanbaru

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:23 WIB

Penertiban PETI: Ketua AKPERSI Gorontalo Tegaskan Kapolres Jangan Tebang Pilih

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:24 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Surati BPN Kampar: Berhentikan Balik Nama 

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:06 WIB

Danramil 04/Kubu Bersama Anggota Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla.

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:31 WIB

Kasatpol PP Rohil Tegaskan Penertiban Berkelanjutan Demi Ketertiban dan Kenyamanan Kota Bagansiapiapi

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:05 WIB

Polda Riau Siap Sinergi dengan Pusat untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 2 Februari 2026 - 23:51 WIB

Sambangi SMA AL- Azhar Syifa Budi Pekanbaru, Kejati Riau Berikan Edukasi Perihal Bijak Dalam Bermedia Sosial 

Senin, 2 Februari 2026 - 23:16 WIB

AKPERSI Angkat Bicara: Merekam Wartawan Tanpa Izin Melawan Hukum, Pejabat Publik Terancam Pidana

Senin, 2 Februari 2026 - 22:54 WIB

Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut 70% Siap, Siswa Lebih Aman

Berita Terbaru