Kejati Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelabuhan

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Selasa, 2 September 2025 - 13:43 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial IR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022-2023. Jumat (1/9/2025).

IR merupakan pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, IR bersama pihak lainnya terbukti membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“IR bersama pihak lainnya terbukti membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” ungkap Dedie, didampingi Asisten Pidsus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten intelijen Sapta Putra serta Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah.

Baca Juga :  Masih Berdiri Kokoh APK Paslon Walikota Pekanbaru di Lingkungan Pendidikan, Diduga Lolos dari Pengawasan Bawaslu dan KPU

“Hal ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka MRN atas arahan dan persetujuan tersangka RN dan HB,” sambung Dedie.

Terkait tersangka MRN, RN dan HB, mereka terlebih dahulu dilakukan penahanan. Tak lama lagi, ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Proyek pembangunan pelabuhan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp27,61 miliar dari APBN 2022-2023. Setelah proses lelang, pekerjaan dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan kontrak bernilai Rp25,95 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan dilakukan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang tender.

Selama proyek berjalan, terjadi tiga kali addendum kontrak, yakni pada:

Pertama; 12 Desember 2022 terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan,

Kedua; 20 Februari 2023 terkait perubahan tambah kurang pekerjaan (CCO) sehingga nilai kontrak naik menjadi Rp26,78 miliar, dan

Baca Juga :  Tindaklanjuti Arahan Menteri Imipas, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil

Ketiga; 8 November 2023 terkait perpanjangan waktu pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.

Meski telah mendapat perpanjangan, proyek tersebut tidak rampung 100 persen. Kontrak akhirnya diputus pada progres 80,82 persen, namun pembayaran sudah dilakukan hingga 80 persen.

Hasil pemeriksaan ahli jasa konstruksi menemukan bobot riil pekerjaan hanya 31,68 persen. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, total kerugian mencapai Rp12,59 miliar.

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sumber:Humas Kejati Riau

(Ros.H)

Berita Terkait

Kapolresta Pekanbaru Tinjau Lahan Ketahanan Pangan di Kecamatan Payung Sekaki
Polda Riau Selidiki Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Tim Labfor dan Ditreskrimsus Diterjunkan
SMAN 13 Pekanbaru Terima Kunjungan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Polda Riau Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Perwira Menengah 
Turun Langsung Kapolda Riau, Ajak Pelajar SMA Darma Yudha Jadi Pelopor Green Policing
Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat
Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Beri Kejutan untuk Lanud Roesmin Nurjadin di Hari Ulang Tahun TNI ke-80
Dokumen Damai Diteken Oleh Orang Lain, Bukan Korban: Keluarga Korban Truk Tangki Protes, “Kami Dirawat, Kok Mereka yang Berdamai?”

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:28 WIB

Polda Riau Selidiki Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Tim Labfor dan Ditreskrimsus Diterjunkan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:58 WIB

SMAN 13 Pekanbaru Terima Kunjungan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Polda Riau Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Perwira Menengah 

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Turun Langsung Kapolda Riau, Ajak Pelajar SMA Darma Yudha Jadi Pelopor Green Policing

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:49 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:20 WIB

Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Beri Kejutan untuk Lanud Roesmin Nurjadin di Hari Ulang Tahun TNI ke-80

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Dokumen Damai Diteken Oleh Orang Lain, Bukan Korban: Keluarga Korban Truk Tangki Protes, “Kami Dirawat, Kok Mereka yang Berdamai?”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:00 WIB

LMB Nusantara Kota Pekanbaru Terus Berbenah, Kukuhkan Tiga Pembina Baru : Siap Perjuangkan Kepentingan Melayu

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Rokan Hilir

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:34 WIB

INDRAGIRI HILIR

SMA Negeri 1 Lirik Raih Juara di LKBB Komando ke-6 Provinsi Riau

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:06 WIB