Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir 2024, KPU Provinsi Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada Lewat Kajian Hukum Seri VII

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:50 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir 2024

Pekanbaru, baranewsriau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali menyelenggarakan, Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025 dengan topik utama “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025”. Rabu (15/10/2025).

Kajian ini difokuskan untuk membedah dinamika hukum dan dampak strategis dari sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan berlangsung secara hybrid, dengan peserta yang hadir langsung di Kantor KPU Provinsi Riau, serta diikuti secara daring oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Turut hadir Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto. Juga tampak Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson, serta Plt, Kasubbag Hukum, Frida Kustini.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau Supriyanto, secara resmi membuka kegiatan ini secara daring.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa setiap putusan hukum harus dimaknai sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperkuat integritas dan kesiapan penyelenggara.

Baca Juga :  Ternyata Pemilik Perumahan Nawasena Utama Cluster Vondy Sudah Dilaporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

“Putusan MK bukan sekadar akhir dari proses hukum, tapi cermin kualitas kerja kita di lapangan,” ujarnya singkat.

Kajian ini dipandu oleh Kepala Sub. Bagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Rokan Hilir Romi Lukman, sementara Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, bertindak sebagai pemantik diskusi.

Narasumber utama, Suryadi, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara rinci latar belakang gugatan, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, serta dampak dari putusan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan di daerah.

Penjelasannya memberikan gambaran utuh atas kompleksitas persoalan hukum dan pentingnya kecermatan dokumentasi pada setiap tahapan.

Diskusi semakin kaya dengan paparan Azhar Hasibuan, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memberikan perspektif pembanding berdasarkan analisisnya terhadap gugatan Pilkada Rokan Hilir di MK.

Baca Juga :  PWMOI Lakukan Silaturahmi Bersama Danrem 031/WB, Berikut Yang Dibahas

Dalam pandangannya, penting bagi setiap penyelenggara pemilu untuk memahami pola argumentasi dalam permohonan dan pertimbangan hakim, agar mampu menyiapkan langkah-langkah strategis apabila menghadapi situasi serupa.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan data, dokumentasi alat bukti, dan kesiapan tim hukum sebagai unsur vital dalam mempertahankan posisi kelembagaan KPU dalam persidangan.

Forum ini menjadi momentum penting bagi KPU Provinsi Riau untuk memperkuat daya tahan kelembagaan terhadap risiko hukum dalam proses pemilu.

Kajian Hukum Seri VII tidak hanya menjadi wadah edukatif, tetapi juga ruang strategis untuk menyelaraskan pemahaman di tingkatan untuk menyelaraskan pemahaman di tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan ini berhasil membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya mitigasi risiko hukum sejak dini, serta memperkuat kapasitas penyelenggara dalam menghadapi kompleksitas penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.

Melalui forum ini, KPU Provinsi Riau terus mempertegas komitmennya dalam mewujudkan Pemilu yang akuntabel, profesional, dan berkeadilan.

 

Sumber:Humas KPU Provinsi Riau

(Ros.H)

Berita Terkait

Bukti Nyata Mengayomi, Polda Riau Sikat 1.333 Kejahatan Jalanan Demi Rasa Aman Warga
Di Hari Lahir Pancasila, KPU Riau Tegaskan Komitmen: Jaga Suara Rakyat dengan Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan
Tebar Kepedulian di Hari Raya, Kapolri & Kapolda Riau Salurkan Kurban Lewat Ponpes UAS 
Produktif di Balik Jeruji: WBP Lapas Pekanbaru Buktikan Diri Lewat Senam dan Karya Musik 
Pantau Lahan Jagung Pipil 1 Hektare, Polsek Sabak Auh Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Masjid Baitu Rohim Sembelih 8 Ekor Sapi, Warga Bandarraya Rayakan Idul Adha 2026 dengan Semangat Gotong Royong
Mushola Baitul Makmur Sembelih 7 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha 1447 H
Kuatkan Pendidikan Riau, PLT Gubri SF Hariyanto Lantik 77 Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri  

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WIB

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:41 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru