BARANEWSRIAU.com, ROHIL – Kasus dugaan penipuan dana pinjaman pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir terus menjadi sorotan publik.
Hingga Senin (12/01/2026), kejelasan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH) masih dinantikan, khususnya terkait peran eks Account Officer (AO) KOPNUS POS Bagansiapiapi berinisial ME.
Kasus ini mencuat setelah seorang pensiunan ASN melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan pinjaman resmi yang secara sistem dinyatakan cair, namun dana tersebut tidak pernah diterima oleh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, cicilan pinjaman justru tetap dipotong secara rutin dari dana pensiun korban setiap bulan.
Berdasarkan keterangan pelapor, seluruh persyaratan administrasi pinjaman telah dipenuhi sesuai ketentuan. Pengajuan pinjaman dinyatakan disetujui dan pencairan tercatat melalui aplikasi layanan keuangan Pos/Oren menggunakan identitas dan rekening atas nama korban.
Namun dalam praktiknya, korban mengaku tidak memiliki akses maupun kendali terhadap aplikasi tersebut.
Akses aplikasi Pos/Oren diduga dioperasikan menggunakan nomor telepon yang bukan milik korban dan berada dalam penguasaan pihak lain.
Akibatnya, meskipun pencairan dana tercatat sah secara sistem, korban tidak pernah menerima atau menguasai dana pinjaman tersebut sama sekali.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp250 juta. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, mengingat korban merupakan pensiunan ASN yang menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidup dari dana pensiun bulanan.
Dalam perkembangan perkara, terlapor berinisial ME yang diketahui merupakan eks AO KOPNUS POS Bagansiapiapi, disebut-sebut sempat mengakui telah mengambil dan menguasai dana pinjaman tersebut.
Pengakuan itu diperkuat dengan bukti aliran dana berdasarkan rekening koran, serta dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana pinjaman.
Namun hingga kini, pengembalian dana belum dilakukan secara penuh dan sejumlah kesepakatan yang dibuat tidak terealisasi.
Hal ini mendorong korban untuk menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
Kasus ini juga disertai dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam dokumen administrasi pinjaman.
Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk didalami sebagai bagian dari rangkaian proses hukum.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan.
Mereka menilai kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga menyangkut perlindungan hak ekonomi pensiunan ASN yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan sistem layanan keuangan.
Di sisi lain, korban membantah klarifikasi sepihak yang sebelumnya disampaikan terlapor di sejumlah media daring.
Korban menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial ME belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.
Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak KOPNUS POS serta instansi terkait guna memperoleh keterangan dan hak jawab, sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Rokan Hilir dan sekitarnya. Masyarakat menanti kejelasan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengungkap peran pihak-pihak terkait, demi memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi
















































