Kasus Dana Pensiunan ASN di Rohil Jadi Sorotan Publik, Peran Eks AO KOPNUS POS Masih Menanti Kejelasan APH

ALEK MARZEN

- Redaktur

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:31 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWSRIAU.com, ROHIL – Kasus dugaan penipuan dana pinjaman pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir terus menjadi sorotan publik.

Hingga Senin (12/01/2026), kejelasan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH) masih dinantikan, khususnya terkait peran eks Account Officer (AO) KOPNUS POS Bagansiapiapi berinisial ME.

Kasus ini mencuat setelah seorang pensiunan ASN melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan pinjaman resmi yang secara sistem dinyatakan cair, namun dana tersebut tidak pernah diterima oleh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, cicilan pinjaman justru tetap dipotong secara rutin dari dana pensiun korban setiap bulan.

Berdasarkan keterangan pelapor, seluruh persyaratan administrasi pinjaman telah dipenuhi sesuai ketentuan. Pengajuan pinjaman dinyatakan disetujui dan pencairan tercatat melalui aplikasi layanan keuangan Pos/Oren menggunakan identitas dan rekening atas nama korban.

Namun dalam praktiknya, korban mengaku tidak memiliki akses maupun kendali terhadap aplikasi tersebut.

Akses aplikasi Pos/Oren diduga dioperasikan menggunakan nomor telepon yang bukan milik korban dan berada dalam penguasaan pihak lain.

Akibatnya, meskipun pencairan dana tercatat sah secara sistem, korban tidak pernah menerima atau menguasai dana pinjaman tersebut sama sekali.

Baca Juga :  Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli,Antisifasi Karlahut Saat Lebaran.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp250 juta. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, mengingat korban merupakan pensiunan ASN yang menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidup dari dana pensiun bulanan.

Dalam perkembangan perkara, terlapor berinisial ME yang diketahui merupakan eks AO KOPNUS POS Bagansiapiapi, disebut-sebut sempat mengakui telah mengambil dan menguasai dana pinjaman tersebut.

Pengakuan itu diperkuat dengan bukti aliran dana berdasarkan rekening koran, serta dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana pinjaman.

Namun hingga kini, pengembalian dana belum dilakukan secara penuh dan sejumlah kesepakatan yang dibuat tidak terealisasi.

Hal ini mendorong korban untuk menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian.

Kasus ini juga disertai dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam dokumen administrasi pinjaman.

Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk didalami sebagai bagian dari rangkaian proses hukum.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Diduga Manfaatkan Reses Untuk Kampanye, Team Hukum BIJAK Laporkan Oknum Anggota DPRD Prov Riau Dan Perangkat Desa Ke Bawaslu.

Mereka menilai kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga menyangkut perlindungan hak ekonomi pensiunan ASN yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan sistem layanan keuangan.

Di sisi lain, korban membantah klarifikasi sepihak yang sebelumnya disampaikan terlapor di sejumlah media daring.

Korban menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial ME belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.

Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak KOPNUS POS serta instansi terkait guna memperoleh keterangan dan hak jawab, sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Rokan Hilir dan sekitarnya. Masyarakat menanti kejelasan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengungkap peran pihak-pihak terkait, demi memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktif Jaga Kampung.
FPII Rohil Ingatkan Media Jaga Etika: Fakta dan Opini Tak Boleh Dicampuradukkan
Polsek Kubu Kembali Ungkap Kasus Sabu Di Tanjung Leban.
Camat Bangko Turun Langsung Bersama PLN Tangani Kabel Melintang di Pelabuhan Baru
Warga Pelabuhan Baru Minta Kabel Melintang Jalan Segera Diperbaiki
Tokoh Muda Pekaitan Rizki Ramodan Dukung Miswardi Maju Calon Penghulu Teluk Bano 2
LSM TOPAN-RI Minta APH Periksa Penghulu Sungai Besar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Ciptakan Kamtibmas, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Siskamling.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:11 WIB

Ketua Umum AKPERSI Bongkar Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Diduga Berjalan di Atas Lahan Petani, PT Berau Coal Klaim Belum Digunakan

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:51 WIB

Pastikan Hak Terpenuhi, Lapas Pekanbaru Bagikan Perlengkapan Dasar di Blok Mapenaling

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:51 WIB

Kajati Riau Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026 Secara Virtual

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:50 WIB

Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:20 WIB

Visi ‘Hijau’ Irjen Herry Heryawan Mengubah Stigma ‘Riau Penghasil Asap

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:42 WIB

Bangun Akhlak dan Ketakwaan, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Pengajian Rutin

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:51 WIB

SMA Negeri 9 Pekanbaru Raih Emas dan Perak di Forki 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:24 WIB

Kadis Pendidikan Provinsi Riau Resmikan: Riau Edutech Kampus Summit 2026 Yang Diselenggarakan PGRI Provinsi Riau, Sukses Hadirkan Kolaborasi Pendidikan dan Teknologi di Pekanbaru

Berita Terbaru