Karaoke di Panipahan Resahkan Masyarakat, Diduga Langgar Aturan

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 20 November 2024 - 16:27 WIB

50867 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Mediapesisirnews.com | Tempat hiburan Family Karaoke yang berlokasi di Jalan Darma, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini tengah menjadi sorotan publik. Rabu (20/11/2024).

Hiburan malam tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena kerap beroperasi hingga dini hari, bahkan menjelang subuh. Selain itu, tempat tersebut diduga menyediakan wanita panggilan untuk menemani pelanggan.

Riady mengungkapkan keprihatinannya terhadap keberadaan hiburan malam ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adat istiadat di Panipahan masih sangat kuat. Jika seorang pria dan wanita yang bukan muhrim berada di satu ruangan karaoke, potensi maksiat tentu ada,” ujarnya.

Riady Malay, selaku Wakil Sekretaris PEKAT IB, melaporkan hal tersebut kepada pimpinan PEKAT IB Rokan Hilir, Heri. Laporan tersebut mendapat tanggapan positif dan akan ditindaklanjuti ke Polres, bahkan hingga ke Kapolda.

Baca Juga :  Tingkatkan Han Pangan,Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Penanaman Padi Petani.

Laporan dan Dugaan Pelanggaran

Pada  16 November 2024 , (Riady Malay) wakil Sekretaris Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), resmi melaporkan Family Karaoke tersebut ke Polsek Kecamatan Pasir Limau Kapas. Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran, yaitu:

1. Belum memiliki izin usaha yang sah.

2. Dugaan adanya praktik prostitusi, termasuk melibatkan anak di bawah umur.

3. Dugaan penyalahgunaan obat terlarang dan transaksi ilegal.

4. Penyediaan dan penjualan minuman keras tanpa izin.

5. Operasi tanpa standar dan izin sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua Umum AKPERSI Bongkar Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Diduga Berjalan di Atas Lahan Petani, PT Berau Coal Klaim Belum Digunakan

Menurut Undang-Undang LKM Pasal 9 ayat (1), pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 106 UU Perdagangan juga mengatur sanksi bagi usaha tanpa SIUP.

Tuntutan Masyarakat dan Penegakan Hukum.

Masyarakat mendesak pemerintah kecamatan dan pihak berwenang untuk:

1. Menutup sementara Family Karaoke hingga memiliki izin resmi.

2. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan prostitusi dan penyalahgunaan obat-obatan.

3. Menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban di wilayah Pasir Limau Kapas.

Masyarakat berharap tindakan tegas diambil demi menjaga keamanan dan nilai-nilai adat setempat.

 

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.
Di Hari Lahir Pancasila, KPU Riau Tegaskan Komitmen: Jaga Suara Rakyat dengan Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam
Tebar Kepedulian di Hari Raya, Kapolri & Kapolda Riau Salurkan Kurban Lewat Ponpes UAS 
Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan
Produktif di Balik Jeruji: WBP Lapas Pekanbaru Buktikan Diri Lewat Senam dan Karya Musik 

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:50 WIB

Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:45 WIB

Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:58 WIB

Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:33 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:54 WIB

Riski Kurniawan, S.I.Q., Imam Masjid Khairunnas Pusat Perkantoran Ibukota Rohil

Berita Terbaru