Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

SRI IMELDA

- Redaktur

Kamis, 29 Februari 2024 - 15:07 WIB

50418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,baranewsriau.com – Kamis 29 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Egwuatu Godstime Ouseloka bin (Alm.) Fredrick dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Baca Juga :  Ketua Umum AKPERSI Ajak Seluruh Anggota Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Pahlawan 2025

Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

 

Sri Imelda

Berita Terkait

PRABOWO SAKSIKAN DANANTARA TEKEN MoU DENGAN HISENSE DI KARTANEGARA 
PRABOWO INSTRUKSIKAN BUNGA PNM MEKAAR TURUN DI BAWAH 9 PERSEN 
DAPAT PENGHARGAAN BSSN, KAPOLRI: ARAHAN PRESIDEN, KITA HARUS BERSATU HADAPI ANCAMAN SIBER
BERSAMA KAPOLRI LISTIO SIGIT, INSAN PERS SEBUT POLRI MINTA STRATEGIS JAGA KEMERDEKAAN PERS
HARI BURUH DI MONAS, PRABOWO TETAPKAN MARSINAH PAHLAWAN NASIONAL & SAHKAN UU PPRT
Dedi Prasetyo Serahkan Penghargaan IKPA Terbaik Ke Polda Riau
Langsung Dari Istana: 264 Siswa SMAN 84 Belajar Fungsi Lembaga Negara Sejak Dini di Aula Hoegeng
Pastikan Stabilitas Energi, Presiden Prabowo Panggil Menteri ESDM Bahas Dampak Geopolitik Global

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:32 WIB

Polsek Bangko Sita Sabu 43,3 Gram Dan Ratusan Amunisi Kaliber Berbeda.

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:16 WIB

Polsek Kubu Amankan Terlapor Penjual Sabu, Barang bukti 0,86 Gram Disita.

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:08 WIB

Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polsek Kubu Gelar Patroli Pengamanan Tempat Ibadah.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Sasar Lokasi Rawan Narkoba, Kapolsek Kubu, Camat Dan Forum Pekat Gelar Patroli Bersama.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:25 WIB

Antisipasi Karhutla Diwilayah Hukum, Polsek Kubu Intensifkan Patroli Dan Sosialisasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:59 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kubu Res Rohil Gelar Patroli KRYD.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:09 WIB

Aspirasi Petani Plasma PT JJP Ditindaklanjuti, DPRD Rohil Siap Panggil Pihak Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:36 WIB

Menghindari Aksi Besar-Besaran, Tim Revitalisasi Plasma PT JJP Minta DPRD Rohil Segera Gelar RDP

Berita Terbaru