Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

SRI IMELDA

- Redaktur

Kamis, 29 Februari 2024 - 15:07 WIB

50424 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,baranewsriau.com – Kamis 29 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Egwuatu Godstime Ouseloka bin (Alm.) Fredrick dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Baca Juga :  HARI BURUH DI MONAS, PRABOWO TETAPKAN MARSINAH PAHLAWAN NASIONAL & SAHKAN UU PPRT

Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

 

Sri Imelda

Berita Terkait

Ketua Umum BRN Minta Kemendikti Saintek Selesaikan Ancaman DO 1.000 Calon Dokter
Sinergi BNN, Polri, dan Bea Cukai Ungkap 31 Tersangka Narkotika di 9 Provinsi 
PRABOWO SAKSIKAN DANANTARA TEKEN MoU DENGAN HISENSE DI KARTANEGARA 
PRABOWO INSTRUKSIKAN BUNGA PNM MEKAAR TURUN DI BAWAH 9 PERSEN 
DAPAT PENGHARGAAN BSSN, KAPOLRI: ARAHAN PRESIDEN, KITA HARUS BERSATU HADAPI ANCAMAN SIBER
BERSAMA KAPOLRI LISTIO SIGIT, INSAN PERS SEBUT POLRI MINTA STRATEGIS JAGA KEMERDEKAAN PERS
HARI BURUH DI MONAS, PRABOWO TETAPKAN MARSINAH PAHLAWAN NASIONAL & SAHKAN UU PPRT
Dedi Prasetyo Serahkan Penghargaan IKPA Terbaik Ke Polda Riau

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Sarana Lapas Baru Bagansiapiapi Pastikan Siap Tampung Warga Binaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:10 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp 27 Juta, Pelaku Minta Berita Dihapus Lewat Ancaman

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WIB

KOPVITNAS Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 12:11 WIB

Perkuat Struktur Hingga Daerah, Ketum AKPERSI Resmi Lantik Pengurus Banten 

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:25 WIB

PRESIDEN PRABOWO TURUN KE SAWAH, PIMPIN PANEN RAYA JAGUNG SERENTAK 2026 DI TUBAN

Senin, 11 Mei 2026 - 23:48 WIB

SERTIJAB KAKOMLEKDAM XIX/TUANKU TAMBUSAI, LETKOL CKE BAYU WIBOWO: “KALAU TAK BISA UKIR PRESTASI, JANGAN BUAT PELANGGARAN”

Senin, 11 Mei 2026 - 22:58 WIB

DITJENPAS MALUKU: PEMERIKSAAN MANTAN KARUTAN AMBON MASIH BERPROSES DI KANTOR PUSAT 

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:37 WIB

JANGAN TEBANG PILIH! GELORA DEMO JILID 4 PANIPAHAN MELEDAK: 10 TUNTUTAN RAKYAT GEMAKAN KEADILAN

Berita Terbaru