Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

SRI IMELDA

- Redaktur

Kamis, 29 Februari 2024 - 15:07 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,baranewsriau.com – Kamis 29 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Egwuatu Godstime Ouseloka bin (Alm.) Fredrick dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Baca Juga :  Aktivis: Stop Provokasi Narasi TNI Ciptakan Darurat Militer

Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

 

Sri Imelda

Berita Terkait

Puluhan Mahasiswa Ilmu Politik UI Kunjungi Kemenko Polkam
Kemenko Polkam Pimpin Rakor Lintas Sektor, Jaga Keamanan Fisik dan Siber Natura 2025
Ketua Umum AKPERSI Ajak Seluruh Anggota Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Pahlawan 2025
Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia, Tegaskan Batas Etika dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis
Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Kunci Indonesia Bebas Kemiskinan
AKPERSI Desak Polres Jaksel Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Terbatas, Ancam Lapor ke Propam
DPP AKPERSI Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Presiden RI, Bapak H. Prabowo Subianto
Kombes Budi Hermanto dan Brigjen Ade Ary: Persahabatan yang Kuat Sebelum Serah Terima Jabatan

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 23:51 WIB

Wakapolda Riau Resmikan Pameran Perumahan 2025: Rumah Impian Keluarga Bahagia

Selasa, 25 November 2025 - 22:29 WIB

Semarak Hari Guru, Polres Meranti Gelar Green Policing Edukasi Peduli Lingkungan Sekitar

Selasa, 25 November 2025 - 18:01 WIB

Hari Guru Nasional 2025, H.M. Nurhidayat, SH., MH., Mantapkan Langkah Mewujudkan Pendidikan Maju dan Berkarakter

Selasa, 25 November 2025 - 16:06 WIB

12 Anggota Satgas Mafia Tanah Pusat Datang ke Pekanbaru
DPRD: Saatnya Bongkar Permainan Oknum di Lahan Sudirman

Selasa, 25 November 2025 - 15:59 WIB

Musholla PUPR Rohil Akhirnya Berfungsi, Isu Transparansi Anggaran Masih Menggantung

Selasa, 25 November 2025 - 14:54 WIB

Guru Hebat, Indonesia Hebat: Peringatan HGN ke-80 Berlangsung Meriah di Halaman Kantor Gubernur Riau 

Selasa, 25 November 2025 - 12:35 WIB

Antisifasi Karhutla,Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli.

Selasa, 25 November 2025 - 10:47 WIB

SMA Negeri 17 Pekanbaru Jalin Kerjasama MOU: Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Berita Terbaru