Info Bermanfaat Bagi Seluruh Masyarakat.

PONIRIN

- Redaktur

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:39 WIB

50440 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7
Rohil – baranews.
Untuk di ketahui bersama bahwa Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden No 80 Tahun 2024.
Merujuk pada Perpres tersebut, jabatan petahana/incumbent hanya tersisa 76 hari / 2 bulan setengah, terhitung sejak hari pencoblosan 27 September 2024.

Bahwa Bupati Rohil menjabat sampai tahun 2026 adalah pernyataan keliru. Kenapa?

Berikut keterangan ringkasnya :
Pada bulan April 2024 ada 13 Kepala Daerah di Indonesia yang menggugat ke MK terhadap Undang-undang No.10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (UU Pilkada). Mereka mempermasalahkan masa jabatan yang tidak penuh 5 tahun. Yang menggugat dari Riau hanya Bupati Rokan Hulu Sukiman, bukan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong.

Hasilnya ialah MK menerima hanya sebagian permohonan dan menegaskan sebagai berikut :
Putusan perkara No. 27/PUU-XXII/2024 berimplikasi terhadap masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mulanya berakhir pada Desember 2024, menjadi berakhir ketika kepala daerah hasil pilkada berikutnya dilantik.

Terbaru Perpres no 80 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2024 menegaskan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih jatuh pada tanggal 10 Februari 2025. Dengan demikian pernyataan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong tentang jabatannya sampai tahun 2026 adalah keliru dan terbantahkan.

Baca Juga :  Cegah Penularan PMK, Personil Koramil 04/Kubu Cek Ternak Warga.

Berita Terkait

Kegiatan Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.
Kapolsek Kubu Pimpin Pengecekan Inventaris, Pastikan Seluruh Sarpras Siap Digunakan.
Koramil 04/Kubu Intensifkan Giat Petroli Siskamling.
BKPSDM Rohil Luruskan Pemberitaan Guru PPPK SDN 017, Tegaskan Narasi yang Beredar Kurang Tepat
Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktif Jaga Kampung.
FPII Rohil Ingatkan Media Jaga Etika: Fakta dan Opini Tak Boleh Dicampuradukkan
Polsek Kubu Kembali Ungkap Kasus Sabu Di Tanjung Leban.
Kasus Dana Pensiunan ASN di Rohil Jadi Sorotan Publik, Peran Eks AO KOPNUS POS Masih Menanti Kejelasan APH

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:35 WIB

Kapolsek Kubu Pimpin Pengecekan Inventaris, Pastikan Seluruh Sarpras Siap Digunakan.

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:23 WIB

Koramil 04/Kubu Intensifkan Giat Petroli Siskamling.

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:05 WIB

BKPSDM Rohil Luruskan Pemberitaan Guru PPPK SDN 017, Tegaskan Narasi yang Beredar Kurang Tepat

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:20 WIB

Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktif Jaga Kampung.

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:20 WIB

FPII Rohil Ingatkan Media Jaga Etika: Fakta dan Opini Tak Boleh Dicampuradukkan

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:31 WIB

Polsek Kubu Kembali Ungkap Kasus Sabu Di Tanjung Leban.

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Kasus Dana Pensiunan ASN di Rohil Jadi Sorotan Publik, Peran Eks AO KOPNUS POS Masih Menanti Kejelasan APH

Senin, 12 Januari 2026 - 23:06 WIB

Camat Bangko Turun Langsung Bersama PLN Tangani Kabel Melintang di Pelabuhan Baru

Berita Terbaru