Jakarta- Lembaga Mahasiswa Integritas Nasional (LAMIN) melalui Ketua Umumnya, Mulyadi, kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, terkait dugaan keterlibatannya dalam berbagai kasus korupsi yang beruntun. (21/08/2024).
Indra Pomi Nasution, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, kini menjabat sebagai Sekdako Pekanbaru.
Dimana yang bersangkutan diduga kebal hukum atas dugaan tindak pidana korupsi mencuat ketika Indra Pomi menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru terkait dugaan penggunaan dana tahun anggaran 2019/2020 untuk belanja bahan atau bibit tanaman yang hampir mencapai Rp 10 Miliar dengan rincian tiga kali pengadaan bibit bahan tanaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengadaan bibit dan tanaman Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai kurang lebih Rp. 9.908.704.000 itu diduga tidak tepat sasaran, kegiatan tersebut diduga dianggarkan dalam daftar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019/2020 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimana pada waktu itu Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 ekonomi merosot dan membutuhkan anggaran besar untuk penanggulangan khususnya di Daerah Kota Pekanbaru,” ungkap Mulyadi.
Menurutnya, pengadaan bibit tersebut merupakan tindakan yang bertolak belakang dengan pernyataan Walikota Pekanbaru Firdaus yang waktu itu menyatakan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak ada dana untuk tanggulangi Covid-19.
“Namun ternyata ada dana untuk pengadaan bibit bahan tanaman dengan anggaran miliaran rupiah,” kata Mulyadi “.
Selanjutnya, kata Mulyadi, Indra Pomi yang menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru juga diduga terindikasi terlibat korupsi pengerjaan Jalan Seroja Pekanbaru yang dianggarkan pada tahun 2018 senilai Rp 4,8 Miliar yang diduga fiktif.
“Selanjutnya Indra Pomi juga diduga terlibat korupsi anggaran pembangunan gedung utama kantor Walikota Pekanbaru yang menelan anggaran kurang lebih Rp 1,2 Triliun selama tiga tahun namun sudah menelan anggaran rehab gedung di beberapa titik. Tahun 2020 gedung utama yang baru tiga tahun diresmikan sudah mendapatkan alokasi rehab dengan anggaran miliaran rupiah,”
tegas selanjutnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor laporan 146.B/LHP/XVIII.PEK/05/2021 tertanggal 21 Mei 2021, yang mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Mulyadi menegaskan bahwa indikasi kuat adanya ketidakadilan hukum dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan Indra Pomi memicu kekhawatiran publik.
“Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam LAMIN akan melakukan aksi unjuk rasa jilid ketiga (III) di Gedung KPK dan Mabes Polri dalam waktu dekat,” kata Mulyadi. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Indra Pomi, yang dinilai LAMIN sebagai bentuk kekebalan hukum yang tidak sepatutnya terjadi.
LAMIN berharap KPK RI segera mengambil tindakan yang tegas dan transparan dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang telah dilayangkan. Selain itu, Mulyadi menegaskan bahwa LAMIN akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak kepada keadilan.
“Jika ada yang terbukti bersalah maka tetapkan tersangka. LAMIN akan terus menyampaikan aspirasi ini berjilid Jilid sehingga KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi tersebut,” tegas Mulyadi. **