BARANEWSRIAU.com, ROHIL- Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Rokan Hilir, Musmulyadi, menyoroti maraknya pemberitaan yang dinilai mencampuradukkan fakta dengan opini, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap media sebagai pilar informasi yang berimbang dan bertanggung jawab.
Musmulyadi menegaskan bahwa pers memiliki fungsi utama menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi, dan berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Oleh karena itu, setiap dugaan, asumsi, maupun penilaian subjektif harus ditempatkan secara jelas sebagai opini, bukan disajikan seolah-olah fakta yang telah terkonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pemberitaan yang terbit di salah satu media online terkait dugaan sejumlah media menerima uang jasa publikasi rilis klarifikasi dari pejabat daerah, Musmulyadi menilai narasi tersebut terkesan menggiring opini publik.
Pasalnya, informasi yang disampaikan belum disertai bukti yang kuat, verifikasi menyeluruh, maupun konfirmasi berimbang kepada pihak-pihak yang disebutkan secara luas.
“Dalam Kode Etik Jurnalistik sudah sangat jelas, wartawan wajib menguji informasi, tidak berprasangka, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Ketika dugaan disajikan seolah kebenaran, ini bukan lagi produk jurnalistik yang sehat, melainkan opini liar yang berpotensi mencederai marwah pers itu sendiri,” tegas Musmulyadi, Selasa (13/01/2026).

Ia menambahkan, generalisasi terhadap “sejumlah media online” tanpa identitas yang jelas dapat menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara kolektif. Padahal, setiap media memiliki mekanisme redaksi dan tanggung jawab masing-masing yang tidak bisa disamaratakan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Musmulyadi juga mengingatkan bahwa rilis atau hak klarifikasi merupakan bagian dari praktik jurnalistik yang diatur undang-undang. Namun demikian, publikasi rilis tetap harus melalui proses redaksional yang independen dan profesional.
Jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau hukum, maka penyajiannya harus berbasis data, bukan asumsi atau pengakuan sepihak yang belum diuji kebenarannya.
“Pers tidak boleh menjadi alat penghakiman, apalagi sekadar membangun sensasi. Kritik boleh, pengawasan wajib, tetapi harus dilakukan dengan cara yang beretika dan berlandaskan fakta,” ujarnya.
Lebih lanjut, FPII Rohil kembali menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan literasi jurnalistik bagi wartawan. Musmulyadi mengulang pernyataannya agar insan pers tidak hanya berbekal Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas, melainkan juga pemahaman mendalam tentang etika, hukum pers, dan tanggung jawab moral kepada publik.
“Jika media justru ikut menggiring opini tanpa dasar yang jelas, maka yang dirugikan bukan hanya pihak yang diberitakan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pers itu sendiri,” pungkasnya.
FPII Rohil berharap seluruh media di Rokan Hilir dapat kembali menegakkan prinsip jurnalisme yang berimbang, beretika, dan profesional, sehingga pers tetap menjadi ruang pencerdasan publik, bukan sarana pembentukan opini negatif yang tidak terverifikasi.
Penulis: Alek Marzen
















































