BAGANSIAPIAPI, BARANEWSRIAU.com – Keberadaan stand bazar yang kerap beroperasi di kawasan Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan publik. Puluhan tenda yang berdiri hampir setiap waktu, lengkap dengan pengelolaan parkir yang terorganisasi, memunculkan pertanyaan mendasar terkait legalitas, pengelolaan, serta kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Sabtu (20/12).
Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ikut berjualan di lokasi tersebut mengaku dikenakan biaya yang dinilai cukup besar. Pungutan itu mencakup sewa lapak hingga biaya lain yang, menurut mereka, tidak dijelaskan secara rinci sejak awal.
Selain itu, pengelolaan parkir di sekitar area bazar juga menuai perhatian. Tarif parkir disebut mencapai Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa pihak pengelola parkir tersebut, termasuk mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kehilangan kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada keramaian dan parkir dipungut, seharusnya jelas siapa pengelolanya dan ke mana uangnya disetorkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, belum lama ini.
Upaya penelusuran awak media terhadap pihak-pihak terkait belum membuahkan kejelasan. Seorang perangkat Kepenghuluan Bagan Punak Meranti menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penyelenggaraan bazar maupun pasar malam di kawasan Batu Enam.
“Kegiatan itu bukan agenda resmi kepenghuluan dan kami tidak terlibat,” ujarnya singkat.
Keterangan serupa juga belum diperoleh dari pihak kecamatan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai peran kecamatan dalam penerbitan izin keramaian maupun pengawasan kegiatan pasar malam di lokasi tersebut.
Di sisi lain, berhembus dugaan adanya pihak tertentu yang berada di balik pengelolaan bazar dengan skala cukup besar di kawasan strategis tersebut. Kondisi ini mendorong desakan agar instansi terkait lebih cermat dan tegas dalam mengawasi perizinan keramaian, pemanfaatan ruang publik, serta aktivitas ekonomi yang berpotensi menghasilkan pemasukan daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai keterangan, khususnya terkait kewenangan dan pengelolaan parkir di sepanjang jalur Bagansiapiapi–Ujung Tanjung hingga kawasan perkantoran Batu Enam.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hilir juga belum memberikan klarifikasi mengenai kemungkinan adanya retribusi atau setoran ke kas daerah dari penyelenggaraan bazar dan pasar malam tersebut.
Redaksi menilai keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Penelusuran lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan kejelasan perizinan, alur pengelolaan keuangan, serta agar kegiatan ekonomi kerakyatan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. (Mr).
Editor: Redaksi





















































