BARANEWSRIAU.com, BAGANSIAPIAPI – Kepala SD Negeri 007 Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kembali menjadi sorotan publik. Oknum kepala sekolah berinisial JM diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setiap pedagang diduga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp13.000 per hari, dengan jumlah pedagang mencapai sekitar 25 orang.
Praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, terhitung sejak JM menjabat sebagai kepala sekolah, atau kurang lebih dua tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika diakumulasi, pungutan tersebut mencapai angka yang fantastis. Dengan perhitungan Rp13.000 per hari dikali enam hari dalam sepekan dan dikali 25 pedagang, maka dalam satu tahun uang yang diduga diterima pihak sekolah mencapai sekitar Rp101.400.000. Jumlah itu belum termasuk akumulasi selama dua tahun masa jabatan.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setoran tersebut dibayarkan setiap hari selama berjualan di sekolah.
“Setoran itu kami bayar setiap hari selama berjualan di sini, enam hari dalam seminggu. Sekarang setelah ada program MBG, kebijakan sekolah berubah jadi Rp5.000 per hari,” ujarnya, Rabu (28/01/2026).
Pedagang lainnya juga mengakui bahwa sejak diberlakukannya program MBG, jumlah pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah berkurang drastis, dari sekitar 25 orang menjadi hanya sekitar 13 orang.
Meski demikian, mereka menilai pungutan Rp5.000 per hari masih dalam kategori wajar, berbeda dengan besaran sebelumnya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, kepala SDN 007 Bagan Jawa belum berhasil dikonfirmasi. Saat didatangi ke sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Publik pun mempertanyakan peruntukan dan dasar hukum dari pungutan yang diduga dilakukan tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Marwah Rokan Hilir (GPPMR), Zulfan, S.Pd., mengecam keras kebijakan kepala sekolah yang dinilai bertentangan dengan nilai moral, etika, dan semangat Pancasila sebagai seorang pendidik.
“Temuan ini menjadi cerminan buruk bagi dunia pendidikan. Jika pungutan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, maka perbuatan tersebut murni mengarah pada upaya mencari keuntungan pribadi,” tegas Zulfan.
Zulfan menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, sekecil apa pun. Kepala SDN 007 Bagan Jawa wajib memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pungutan ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, apabila tidak ada klarifikasi dan pertanggungjawaban yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut, GPPMR siap melaporkan dan memperkarakan kasus ini hingga ke pengadilan.
Sementara itu, hingga kini pihak SDN 007 Bagan Jawa masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi
















































