BARANEWSRIAU.com, PALIKA | Dugaan praktik perambahan hutan dan alih fungsi kawasan hutan lindung kembali mencuat di wilayah Pasir Limau Kapas (Palika), Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Sejumlah kawasan hutan yang diduga masuk dalam zona hutan lindung disebut telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan dengan melibatkan investor bermodal besar, yang sebagian besar dikabarkan berasal dari luar daerah Rokan Hilir.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, aktivitas penggarapan hutan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara masif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembukaan lahan bahkan disebut menggunakan alat berat jenis ekskavator, sehingga mempercepat kerusakan kawasan hutan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga lingkungan.
Tidak hanya hutan daratan, kawasan hutan mangrove di sepanjang pesisir Palika juga diduga menjadi sasaran perambahan. Padahal, mangrove merupakan ekosistem vital yang berperan penting dalam mencegah abrasi, melindungi garis pantai, serta menjaga keseimbangan ekosistem laut dan pesisir.
Sejumlah nama dari masyarakat setempat mulai mencuat ke permukaan. Dari isu yang berkembang kuat, beberapa oknum lokal diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar sebagai kompensasi atau “uang koordinasi” untuk melancarkan aktivitas perambahan hutan tersebut.
“Seorang koordinator dari orang tempatan baru-baru ini diduga menerima uang dengan nilai yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, terkait penggarapan dan alih fungsi kawasan hutan di wilayah ini,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (27/01/2026).
Dari pengembangan informasi yang dihimpun awak media, muncul pula nama seseorang berinisial IP yang diduga memiliki peran sentral dalam aktivitas tersebut.
Inisial IP disebut-sebut menjadi penghubung antara pemodal besar dengan pihak-pihak di lapangan. Aktivitas penggarapan kawasan hutan itu diduga dilakukan tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah, baik izin kehutanan maupun persetujuan lingkungan.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang setiap orang melakukan perambahan hutan, pembukaan lahan, serta penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari pihak berwenang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, perlindungan kawasan pesisir dan hutan mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa alih fungsi mangrove di kawasan lindung dilarang keras, kecuali untuk kepentingan tertentu yang bersifat terbatas dan berkelanjutan.
Ancaman sanksi bagi pelaku perusakan mangrove tidak ringan. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, terlebih apabila kerusakan yang ditimbulkan berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Kerusakan hutan mangrove sendiri berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari abrasi pantai, hilangnya daratan, rusaknya ekosistem laut seperti padang lamun dan terumbu karang, hingga hilangnya habitat biota laut dan satwa liar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan perambahan hutan dan alih fungsi kawasan lindung tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat kawasan Palika selama ini dikenal sebagai wilayah pesisir yang rentan terhadap abrasi dan kerusakan lingkungan.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan yang diduga melibatkan pemodal besar dan oknum-oknum tertentu di daerah.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi
Catatan Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa seluruh narasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal, keterangan sumber, serta data lapangan yang masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan penjelasan resmi guna menjaga keseimbangan informasi.
Redaksi juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Hak jawab dan klarifikasi dapat disampaikan secara terbuka kepada redaksi untuk kepentingan publik dan transparansi informasi.
















































