Rianto Sinaga alias Opung Boy saat diamankan Polsek Kubu.
Rohil – baranews.
Seorang Pria Paruh baya Rianto Sinaga alias Opung Boy 52 tahun ditangkap Polsek Kubu diduga sengaja membakar lahan di Pulau Halang Kecil Kepenghuluan Sei Panji ,- Panji Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada Jum’at 19/7-2024 sekira pukul 12:00 Wib.
Krologis Penangkapan Pelaku bermula saat Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar bersama beberapa anggota melakukan kegiatan Veifikasi titik api di Pulau Halang tepatnya dititik kordinat N;2.10359E:100.70572.
Setelah selesai melakukan Verifikasi dilahan yang dimaksud Kapolsek bersama Anggota menuju jalan pulang ke Makopolsek mengarah ke jalan Lintas Pesisir,Namun ditengah perjalanan Kapolsek melihat dari kejauhan ada titik api yaitu asap putih tebal yang berasal dari lahan masyarakat.
Melihat hal tersebut Kapolsek Langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan titik api yang terlihat dan dalam perjalanan ke TKP dengan berjalan kaki , dari kejauhan terlihat asap putih muncul sepertinya baru dibakar oleh seseorang.
Seketika anggota Polsek Kubu bergerak cepat menuju lokasi melalui jalan setapak dan ketika anggota dekat menuju titik api tersebut ternyata ada 3 (tiga) orang laki -laki yang tidak dikenal jalan terburu- buru mengarah jalan keluar dan saat dipanggil tidak menghiraukan dan diduga berniat hendak melarikan diri dari jalan setapak yang berbeda sebab melihat kehadiran Petugas yang sala seorang berpakaian Dinas Polri.
Namun dengan kecepatan dan kesigapan anggota ketiga Orang tersebut dapat diamankan, masing -masing mengaku bernama Rianto Sinaga ,Lamhot Silalahi dan Natal Dolok Pasaribu.
Saat dilakukan introgasi tidak mengakui telah melakukan pembakaran lahan yang apainya sudah berkobar.
Selanjutnya ketiga laki – laki tersebut dibawak lagi ke asal titik api dan diintrogasi dimana posisi mereka dan pekerjaan apa dilakukan pada saat itulah lagi -lagi mereka tidak mengakui.
Atas keterangan yang tidak Sinkron di TKP anggota langsung mengambil titik kordinat yakni Lat 2.116327°,Long 100.686941° (berada dalam kawasan APL ) Selanjutnya ketiga laki-laki berikut Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Kubu untuk dilakukan Pengusutan lebih lanjut.
Namun dalam pengusutan yang dilakukan di Polsek Kubu kedua atas nama Lamhot Silalahi 32 tahun serta Natal Dolok Pasaribu 38 tahun masing -masing warga Pekaitan Kabupaten Rohil tidak terbukti dan hanya sebagai Saksi.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni : 3 (tiga ) Batang kayu bekas terbakar, 1 (satu) unit Chainsow merk Steel, 1 (satu) buah Jerigen ukuran 5 liter yang didalamnya terdapat minyak jenis Pertalite, 1 (satu) buah bila Babat , 1(satu)buah botol Aqua bekas berisikan minyak Pertalite dan 1 (satu) buah Mancis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT