Bawaslu Rohil hadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & Pendidikan Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Redaksi

- Redaktur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:21 WIB

50277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, baranewsriau.com |Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & Pendidikan Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditaja oleh Panwas Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Rohil, Senin (07/10/2024).

Pada kegiatan Sosialisasi tersebut Bawaslu mengandeng Narasumber dari unsur Polri bersama unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.

Dari pihak kepolisian, kegiatan itu dihadiri oleh Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon. SH, dari polres Rokan Hilir dan dari Kejaksaan Negri Rohil dihadiri oleh Kasi Pidsus Pratama. SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut ikut dihadiri juga Camat Kecamatan Kubu Safrizal, Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar. SH, MH, Danramil diwakili Serka Bambang dan Peserta yang terundang di Wisma Permata Bunda Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam.

Dalam sambutannya Ketua Panwas Kecamatan Kubu mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua Bawaslu Rohil, dan narasumber dari Kapolres Rohil diwakili Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon. SH, Kejaksaan Negeri Rohil diwakili Kasi Pidsus Pratama. SH dan tamu undangan yang telah hadir berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh Adat yang ada di kecamatan kubu.

Disamping itu Camat Kubu menyampaikan Harapan semoga Pilkada ini berjalan lancar dan kondusif sehingga menciptakan pilkada yang damai.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah ikut menyampaikan kegiatan itu diinisiasi oleh Bawaslu Rohil dan dilaksanan oleh setiap panwaslu kecamatan sebagai inovasi dalam mensosialisasikan produk hukum dan pendidikan bagi pemilih pada pilkada 2024 Regulasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah ada banyak perbedaan terutama dalam proses penanganan pelanggaran dengan waktu yang lebih singkat yakni 3+2 Hari begitu juga terkait dengan subjek hukumnya, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016.

Kemudian Zubaidah ikut menjelaskan ada 3 jenis bentuk pelanggaran dalam pilkada yakni:

1.Pelanggaran Administrasi,
2.Pelanggaran Etik,
3.Pelanggaran pidana Pemilu,

Baca Juga :  Dorongan Kritis dari Dr. Elsye Syaiful, SE., MH ; KNPI Rohil Harus Kembali Ke Khittah Satukan Pemuda Untuk Kemajuan Daerah

Disebutkan Ketua Bawaslu, Mekanisme penanganan pelanggaran Administrasi pihaknya dari Bawaslu dapat menerima laporan/ temuan kemudian melakukan analisis dan kajian jika terkait Pelanggaran Netralitas ASN, dan telah terpenuhi Syarat Formil dan materil maka Bawaslu Berkewenangan Merekomendasikan Ke Badan Kepegawaian Negara(BKN).

Sementara terkait dengan Pelanggaran Etik bagi penyelenggara, Baik itu dari Bawaslu dan KPU menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) untuk memproses dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

Selanjutnya terkait pelanggaran tindak pidana pemilu, disampaikan Zubaidah pihaknya bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentragakkumdu berkewenangan untuk melakukan kajian dan penyidikan dan putusan.

” Terhitung sampai hingga hari ini sudah ada 21 Laporan Terkait pelanggaran Pilkada yang masuk Kebawaslu Kabupaten Rokan Hilir, tentu ini sebuah Penurunan kwalitas Demokrasi dengan banyak nya pelanggaran yang dilakukan terutama terkait Netralitas ASN,Pjs Penghulu/lurah,dan aparat desa, ” Aku Zubaidah.

Oleh karena itu, lanjut dia, kami disini hadir untuk menjelaskan kepada masyarakat khususnya dikabupaten Rokan Hilir dalam sosialisasi Pendidikan pemilih agar lebih cerdas dalam memilih dan memahami peraturan yang berlaku.

Sehingga dengan begitu apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat.

“Pada kesempatan ini kami mengajak kepada seuruh masyarakat kubu dan kubu babussalam mari kita sama sama kita wujudkan pilkada Rohil yang damai, aman dan tentram sehinga pilkada tahun 2024 ini dapat berjalan lancar dan kondusif, no money poitik, no black campaign, no isu sara, no hoaks..” kata Zubaidah.

Sementara Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon. SH menyampaikan terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat dijelaskan beberapa dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Guberrnur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Guberrnur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Jelang Imlek Dan Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kubu Gelar Pertuan Dengan Masyarakat Pulau Halang.

“Jadi untuk pilkada ini sudah diatur di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dan kami menghimbau kepada bapak ibu untuk bersama sama mensukses Pilkada yang damai, aman dan tentram sehingga berjalan dengan lancar, ” Ujar dia.

Selanjutnya dari unsur Kejaksaan Negeri Rohil diwakili Kasi Pidsus Pratama, SH. Ia menyampaikan Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pemilu Serentak Tahun 2024 Penegakan Hukum Terpadu Dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Umum Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan negeri.

Oleh karenanya, seorang jaksa memiliki tugas dan kewajiban memantau penuntutan selama penyelenggaraan pemilu dengan melaporkannya secara tertulis kepada penasehat Sentra Gakkumdu.

Lanjutnya Tujuan Penegakan Hukum adalah memperkuat sistem ketatanegaraan, mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. Dan ia menjelaskan beberapa kerawanan dalam pilkada yang rentan terjadi diantaranya Data Pemilih, Politik Uang, Distribusi Logistik, Isu Sara/Politik Identitas, berita Hoax , Penghitungan Hasil Pemilihan di TPS serta netralitas dari pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, dan Perangkat Desa. (lek)

 

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Kalapas Pekanbaru Hadiri Evaluasi Ombudsman 2025
Polsek Sinaboi Gelar Pelepasan BKO Brimob dan BKO Polda Riau, Jembatan Kampung Aman Selesai Dibangun.
Polres Kampar Siapkan Diri Sambut Berkah Ramadhan, Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Terbuka untuk Umum
Kapolresta Pekanbaru Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelaskan Ramadhan
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Koramil 04/Kubu Dan Warga Goro Tempat Ibada.
Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Sattahti Polres Kampar Gelar Silaturahmi dan Tausiyah Sambut Ramadhan
Usai Laporkan Dugaan Penyimpangan Program APBN di-Riau ke KPK: AMR Jakarta Desak Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf, Copot Sementara Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Riau ll, Syahrul Aidi Ma’azat
SMPN 4 Pekanbaru Sambut Ramadhan dengan Harapan dan Doa

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:55 WIB

Polres Kampar Siapkan Diri Sambut Berkah Ramadhan, Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Terbuka untuk Umum

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:38 WIB

Usai Laporkan Dugaan Penyimpangan Program APBN di-Riau ke KPK: AMR Jakarta Desak Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf, Copot Sementara Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Riau ll, Syahrul Aidi Ma’azat

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:26 WIB

Polres Kampar Pimpin Aksi Kebersihan di Pasar Ramayana Bangkinang

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:41 WIB

Satlantas Polres Kampar Gencar Sosialisasi Operasi Keselamatan, Kasat Lantas: Keselamatan Adalah Prioritas Utama

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:24 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Surati BPN Kampar: Berhentikan Balik Nama 

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:30 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:10 WIB

Polres Kampar, PHR, dan Sekolah Bersatu Gelorakan Green Policing

Senin, 26 Januari 2026 - 21:23 WIB

Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru