BARANEWSRIAU.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir mengimbau seluruh masyarakat agar membayar tagihan listrik tepat waktu. Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk ajakan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Rokan Hilir, Drs. H. Ferry Hendra Parya, menjelaskan bahwa pembayaran listrik tepat waktu berkontribusi langsung terhadap penerimaan daerah, khususnya dari sektor Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Pajak PJU yang dibayarkan masyarakat melalui tagihan listrik akan digunakan kembali untuk kepentingan publik, seperti penerangan jalan umum serta mendukung pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya, diterima Rabu (31/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam himbauan tersebut, Bapenda Rohil juga mengajak masyarakat untuk memahami tarif PJU yang berlaku. Untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN, tarif umum dikenakan sebesar 5 persen hingga 7 persen, tergantung golongan pelanggan, sementara sektor industri dan pertambangan migas dikenakan tarif 3 persen.
Adapun bagi pengguna listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PJU ditetapkan sebesar 1,5 persen.
Bapenda Rohil menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar listrik tepat waktu sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya penerangan jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Dengan membayar listrik tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Rokan Hilir yang terang, aman, dan terus berkembang,” tutupnya.
Laporan: Alek Marzen





















































