Aroma Tak Sedap, Penggunaan Prioritas Dana Desa di Bagan Punak Meranti Mencuat

Redaksi

- Redaktur

Selasa, 23 September 2025 - 11:28 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, BaraNewsRiau.com – Aroma tak sedap seputar pengelolaan prioritas dana desa di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti mulai menyeruak ke permukaan.

Sejumlah pihak menyoroti dugaan penyimpangan dan ketidakpedulian terhadap kebutuhan masyarakat, terutama pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj.) Harfandi.

Beberapa program yang didanai oleh dana desa di bawah Pj. Harfandi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Bahkan, ada indikasi bahwa implementasinya menyimpang dari hasil musyawarah desa, yang seharusnya menjadi acuan utama penggunaan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (23/09/2025) mengungkapkan, “Kami merasa pengelolaan dana desa di zaman Pj. Harfandi tidak transparan, serta kurangnya koordinasi untuk kemajuan desa Bagan Punak Meranti.

Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap akuntabilitas penggunaan dana publik.

Respons dan Sikap Pihak Terkait

Hingga kini, mantan Pj. Penghulu Bagan Punak Meranti, Harfandi, masih memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi mengenai isu ini. Sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat spekulasi publik.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Rohil menyatakan tidak akan tinggal diam. Melalui perwakilan bidang Investigasi, TOPAN-RI menegaskan akan menelaah secara mendalam seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pj. Harfandi selama menjabat.

“Setiap penggunaan dana desa wajib dipertanggungjawabkan oleh kepala desa. Sekecil apa pun dana yang digunakan, peruntukannya harus jelas dan transparan,” tegas perwakilan LSM TOPAN-RI.

Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan Bagi Warga ,Personil Koramil 04-Kubu Swiping Pelabuhan.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen untuk mengawal penggunaan anggaran negara demi kepentingan publik.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan dana desa diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah untuk mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaannya efektif bagi kesejahteraan masyarakat.

Berikut adalah beberapa peraturan penting yang berlaku di Indonesia, termasuk pada tahun 2025.

Undang-Undang Pengelolaan Dana Desa 2025

Pengelolaan dana desa merujuk pada beberapa peraturan utama yang terus diperbarui, termasuk:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Ini adalah landasan utama yang mengatur tata kelola desa, termasuk alokasi dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya: Aturan ini merinci sumber, alokasi, dan mekanisme penyaluran dana desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT): Setiap tahun, kementerian mengeluarkan peraturan baru yang mengatur prioritas penggunaan dana desa, seperti fokus pada pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, atau penanggulangan kemiskinan.

Sanksi Pidana Korupsi Dana Desa

Penyalahgunaan dana desa dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dikenai sanksi berat. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Ketua PC PPM Rohil Firdaus Sampaikan Apresiasi Atas Pelaksana TMMD Ke-125

Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan:

Hukuman Penjara: Pelaku korupsi dana desa dapat dijerat dengan hukuman penjara, dengan durasi bervariasi tergantung pada nilai kerugian negara dan tingkat kesalahan.

Denda: Pelaku diwajibkan membayar denda yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

Pengembalian Kerugian Negara

Pelaku wajib mengembalikan seluruh dana yang terbukti dikorupsi. Jika tidak, aset mereka dapat disita atau dilelang untuk menutupi kerugian.

Sanksi Administratif

Selain sanksi pidana, kepala desa atau perangkat desa yang terbukti bersalah dapat diberhentikan dari jabatannya.

Pemerintah dan lembaga pengawas terus berupaya memperkuat pengawasan agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat.

Keterlibatan aktif dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga sangat krusial dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

 

 

Catatan Redaksi:

Kami senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Oleh karena itu, Redaksi dengan tangan terbuka menerima hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang merasa dirugikan atau membutuhkan koreksi atas informasi yang telah kami publikasikan. Langkah ini merupakan wujud komitmen kami dalam memenuhi hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.

Berita Terkait

ACF Rontgen Dada Dimulai di Lapas Bagansiapiapi, 222 WBP Jalani Pemeriksaan Hari Pertama
Bupati H.Bistamam Dorong Pemerintah Pusat Prioritaskan Peningkatan Jalan di Daerah Penghasil Migas
Karaoke See You Sempat Ditutup, Kini Beroperasi Lagi dengan Nama Baru: Publik Pertanyakan Proses Perizinan
Beri Kenyamanan Warga,Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.
Eks See You Bebas Beroperasi Lagi, Ternyata Sudah Kantongi Izin Baru sebagai PT King Karaoke Keluarga
Lapas Bagansiapiapi Gelar Donor Darah Sambut Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bupati Bistamam Pinjamkan Truk Pribadi untuk Perkuat Layanan Pengangkutan Sampah di Bagan Batu
Kabar Beredar Karaoke See You Dibuka Lagi, Warga Bangko Resah

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB