Akses Jalan Menuju Wisma Megagoh Bagansiapiapi di Tutup, Pelaku di Duga Alami Gangguan Jiwa

Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:49 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Belum lama ini, salah satu akses jalan menuju Wisma Megagoh Bagansiapiapi ditutup oleh seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Dari kabar yang beredar, penutupan jalan tersebut sempat membuat sebagian masyarakat resah, pelaku juga bersikap kasar kepada tamu Wisma Megagoh yang datang melewati akses jalan tersebut.

” Semalam gak bisa balik ke kamar lewat jalan ini, ada papan kayu melintang tadi malam, terpaksa muter lewat jalan lain,” Kata seorang sumber. Sabtu (05/07/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu juga mengakui mendapatkan perlakuan arogan dari pelaku. Dimana pelaku mengklaim jalan tersebut adalah jalan pribadi bukan jalan umum.

” Waktu balik kemaren malam mau kekamar saya ketemu pelaku, dia marah marah gak jelas, bahkan nadanya mengancam, terkesan marah marah gak jelas, akhirnya saya muter balik kearah lain, dia juga bilang jalan itu bukan jalan umum, dia yang membangun jalan tersebut,” Ujar sumber.

Baca Juga :  Kabar Gembira Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se Rohil, Gaji Kalian Segera di Bayarkan, Baca Selengkapnya...!!

Belakangan, diketahui pelaku penutupan akses jalan menuju Wisma Megagoh Bagansiapiapi diketahui insial AC.

Tanggapan Lurah Bagan Barat. 

Rina, S.Pd., Lurah Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), akhirnya berbuka diri merespon terkait peristiwa penutupan akses jalan menuju Wisma Megagoh Bagansiapiapi.

Menurut Rina, persolaan penutupan akses jalan tersebut sudah sampai ke pihaknya sejak beberapa hari belakang, bahkan dalam waktu dekat Rina menyampaikan akan memanggil semua pihak yang terlibat ikut menyelesaikan persoalan tersebut.

” Sebelumnya, Kami sudah menelpon Ketua RT setempat, namun beliau ada urusan keluar kota, insya Allah hari Senin besok masalah ini kita selesaikan bersama,” Jawab Rina lewat via whatsapp.

Lurah Bagan Barat ikut menyampaikan dalam penyelesaian masalah tersebut akan melibatkan seluruh komponen masyarakat setempat dan pihak pihak lain yang dianggap perlu.

Baca Juga :  Masyarakat Membludak Hadiri Kampanye Dialogis Paslon Bupati BIJAK Di Panipahan.

Ia juga berharap akhir dari penyelesaian persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada menimbulkan kerugian dari pihak manapun.

Sebagai bahan tambahan, perlu untuk diketahui masyarakat, perbuatan menutup jalan umum tanpa izin dapat memiliki berbagai akibat hukum dan sosial.

Secara hukum, tindakan ini dapat melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berpotensi dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Secara sosial, penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menghambat aksesibilitas, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sedangkan, Jika penutupan jalan tersebut menyebabkan gangguan serius terhadap keselamatan lalu lintas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun sebagai bentuk hukuman atas tindakan yang membahayakan keselamatan umum.

 

 

 

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DPD FABEM Rokan Hilir Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014
Tingkatkan Pengamanan Objek vital,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.
Gudang Penimbunan Solar Ilegal Dijalan Kadirin Bebas Beroprasi,Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif
Supardi Warga Panipahan Korban Perampasan Tanah Kebun 2 Ha Siap Tempuh Jalur Hukum
Sokong Kegiatan UMKM,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Usaha Bakso.
Musholla Dinas PUPR Rohil Terpantau Jorok dan Tidak Terawat, Alamak Kadis PUPR Asnar di Minta Bertanggungjawab
Tingkatkan Ketahanan Pangan,Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.
Jembatan Dah Rampung,Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Pada Pemkep Sungai Besar.

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:33 WIB

DPD FABEM Rokan Hilir Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:47 WIB

Tingkatkan Pengamanan Objek vital,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:43 WIB

Gudang Penimbunan Solar Ilegal Dijalan Kadirin Bebas Beroprasi,Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:04 WIB

Sokong Kegiatan UMKM,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Usaha Bakso.

Senin, 7 Juli 2025 - 17:29 WIB

Musholla Dinas PUPR Rohil Terpantau Jorok dan Tidak Terawat, Alamak Kadis PUPR Asnar di Minta Bertanggungjawab

Senin, 7 Juli 2025 - 12:27 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan,Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.

Senin, 7 Juli 2025 - 10:42 WIB

Jembatan Dah Rampung,Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Pada Pemkep Sungai Besar.

Senin, 7 Juli 2025 - 00:24 WIB

Diduga Proyek Gagal, Aplikasi Sikoncang se Kepenghuluan di Rohil Kembali di Sorot Publik

Berita Terbaru