ROHIL, Baranewsriau.com | Belum lama ini, salah satu akses jalan menuju Wisma Megagoh Bagansiapiapi ditutup oleh seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Dari kabar yang beredar, penutupan jalan tersebut sempat membuat sebagian masyarakat resah, pelaku juga bersikap kasar kepada tamu Wisma Megagoh yang datang melewati akses jalan tersebut.
” Semalam gak bisa balik ke kamar lewat jalan ini, ada papan kayu melintang tadi malam, terpaksa muter lewat jalan lain,” Kata seorang sumber. Sabtu (05/07/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu juga mengakui mendapatkan perlakuan arogan dari pelaku. Dimana pelaku mengklaim jalan tersebut adalah jalan pribadi bukan jalan umum.
” Waktu balik kemaren malam mau kekamar saya ketemu pelaku, dia marah marah gak jelas, bahkan nadanya mengancam, terkesan marah marah gak jelas, akhirnya saya muter balik kearah lain, dia juga bilang jalan itu bukan jalan umum, dia yang membangun jalan tersebut,” Ujar sumber.
Belakangan, diketahui pelaku penutupan akses jalan menuju Wisma Megagoh Bagansiapiapi diketahui insial AC.
Tanggapan Lurah Bagan Barat.
Rina, S.Pd., Lurah Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), akhirnya berbuka diri merespon terkait peristiwa penutupan akses jalan menuju Wisma Megagoh Bagansiapiapi.
Menurut Rina, persolaan penutupan akses jalan tersebut sudah sampai ke pihaknya sejak beberapa hari belakang, bahkan dalam waktu dekat Rina menyampaikan akan memanggil semua pihak yang terlibat ikut menyelesaikan persoalan tersebut.
” Sebelumnya, Kami sudah menelpon Ketua RT setempat, namun beliau ada urusan keluar kota, insya Allah hari Senin besok masalah ini kita selesaikan bersama,” Jawab Rina lewat via whatsapp.
Lurah Bagan Barat ikut menyampaikan dalam penyelesaian masalah tersebut akan melibatkan seluruh komponen masyarakat setempat dan pihak pihak lain yang dianggap perlu.
Ia juga berharap akhir dari penyelesaian persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada menimbulkan kerugian dari pihak manapun.
Sebagai bahan tambahan, perlu untuk diketahui masyarakat, perbuatan menutup jalan umum tanpa izin dapat memiliki berbagai akibat hukum dan sosial.
Secara hukum, tindakan ini dapat melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berpotensi dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Secara sosial, penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menghambat aksesibilitas, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sedangkan, Jika penutupan jalan tersebut menyebabkan gangguan serius terhadap keselamatan lalu lintas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun sebagai bentuk hukuman atas tindakan yang membahayakan keselamatan umum.
Penulis: Alek Marzen
Editor : Redaksi