Abdul Rahman Silalahi Mendapat Acaman Pembunuhan, Dirinya Yakin Pengancam Diduga Suruhan DMT

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:06 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Bukan kali pertama, Abdul Rahman Silalahi Mendapatkan acaman, kali ini acaman pembunuhan ditujukan kepada dirinya, AR Silalahi yakin ini berkaitan dengan perselisihan lahan sawit milik nya yang berada di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Minggu (12/1/2025)

Kepada awak media, AR Silalahi menceritakan apa yang dia alami, Ya, Saya diancam akan dibunuh, pengancam juga mengatakan bahwa” jangan sampai ada di rumah kalau ada dirumah akan tidak selamat hidupnya”, hal ini disampaikan oleh rekan AR Silalahi kepada dirinya

” Kami sekeluarga merasa takut dan risau, dan kami yakin pengancam tersebut diduga kuat suruhan dari DMT, karna saat ini memang dia lah yang sedang bermasalah dengan Saya terkait lahan sawit di rantau Bais, Rohil”, dan Pengancaman yang diarahkan terhadap diri saya bisa berakibat fatal apabila sampai di tahap pidana, papar AR Silalahi.

Untuk itu, Saya akan menempuh jalur hukum dan akan membuat laporan ke pihak kepolisian terkait pengancam yang dialaminya, dan apabila laporan ke pihak kepolisian sudah saya buat, maka saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku ataupun aktor intelektual yang melakukan pengancaman terhadap dirinya,

Terkait lahan sawit miliknya, AR Silalahi kepada media ini juga menerangkan bahwa Putusan MA tersebut tidak membuktikan bahwa DMT sebagai pemilik tanah, hal ini karena surat tanah asli yang dimiliki oleh DMT tidak ada aslinya ketika di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi dan pengacara DMT seharusnya membaca putusan MA dengan benar dan berdasarkan fakta Hukum nya, kata AR Silalahi.

Catatan Redaksi :

Sanksi hukum pengancaman pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang lainnya. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

Baca Juga :  Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan Bapenda Pekanbaru

KUHP
1. Pasal 162: Pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.000,00.

2. Pasal 163: Pengancaman dengan ancaman pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

3. Pasal 340: Pembunuhan berencana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Undang-Undang Lain :

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44, pengancaman kekerasan dalam rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000,00.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 14A, pengancaman terhadap nyawa atau keselamatan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Desi/Tim)

Berita Terkait

Beredarnya Video Lurah Berkata Kasar, Ini Kata Ketua Pemuda LIRA Riau
Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres
Penandatanganan MOU Bidang perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Dengan PTPN IV Regional III.
Suami Selingkuh Ketangkap Basah, Istri Sah Beranak 4 Mengamuk dan Lempar Benda ke Mobil.
Sang Prajurit Visioner Gotong Royong Bersama, Bermasyarakat Terwujudnya Kantor Koramil 07 Tenayan Raya
YTC “PT Alfa Scorpii Pekanbaru” Adakan Kompetisi ITGP – Rikep 2025 Jaring Teknisi Berbakat Untuk Nasional
PT XCMG GROUP Indonesia Perkenalkan Excavator G – Series di Pekanbaru
Sah!!! DPP PWMOI Tunjuk Rio Kasairy Gantikan Boma

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:44 WIB

Tingkatkan Program Han pangan,Personil,Personil.Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:01 WIB

Awasi WNA Masuk Dengan Cara Ilegal,Personil Koramil 04/Kubu Swiping Pelabuhan.

Senin, 12 Mei 2025 - 13:10 WIB

Cegah Karhutla,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:34 WIB

Honorer BPBD Rohil Tantang Pernyataan Sekda Rohil Terkait Pembayaran Empat Bulan Gaji Segera di Bayarkan

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:35 WIB

Awasi WNA, Personil Koramil 04-Kubu Swiping Di Pelabuhan.

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:14 WIB

Tingkatkan Pengawasan WNA,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:30 WIB

Dinas PUTR Rohil Bantah Kegiatan Proyek Jalan Poros, Pujud, Tidak Ada Kaitan Dengan Polda Riau

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:55 WIB

MENDAGRI HIPEMAROHI PEKANBARU BENTANG SPANDUK PENOLAKAN PELANTIKAN PJS PENGHULU DI ROHIL

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Cegah Karhutla,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Senin, 12 Mei 2025 - 13:10 WIB

ROKAN HILIR

Awasi WNA, Personil Koramil 04-Kubu Swiping Di Pelabuhan.

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:35 WIB