Andi Nugraha dkk : Seenaknya Menghilangkan 2 nyawa, Terdakwa harus dihukum Mati.

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:25 WIB

501,033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil — Sidang agenda keterangan saksi meringankan dilanjutkan keterangan terdakwa kasus pembunuhan anggota polisi dan seorang warga Bagansiapiapi yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau pada Selasa (26/8/2025) berlangsung ricuh.

 

Kericuhan terjadi karena kekecewaan keluarga korban di mana terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel melalui sidang daring dari Lapas Bagan Siapiapi lantaran keterangan terdakwa atas pertanyaan JPU tidak terdengar jelas. Persidangan itu dipimpin, Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rizal, SH,MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ini sidang apa ! Kami tak dengar apa yang dia katakan!” teriak seorang anggota keluarga korban dengan nada agak keras dan seakan mengajak keluarga keluar dan pulang dari dalam ruang sidang , sambil mengatakan lebih keras lagi ” Ini sidang apa namanya , kita gak tau apa yang di tanya apa yang di jawab oleh terdakwa , ” Ujarnya kembali .

 

Suasana pun memanas dalam ruangan ,suara keberatan itu disusul oleh keluarga lainnya. Mereka merasa terabaikan dan tidak mendapat hak untuk mengetahui langsung jawaban terdakwa.“Anak kami dibunuh dengan mengenaskan. Tapi sekarang kami tak bisa dengar bagaimana pelaku menjawab di depan hakim,” ujar keluarga korban lain dengan penuh emosi.

 

Keributan memuncak hingga suasana dalam ruang sidang tak terkendali. Ketua Majelis akhirnya mengetuk palu dan menskors persidangan. Iya sempat menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa sidang hari ini baru keterangan dari terdakwa , perkara ini belum putusan dan jaksa adalah perwakilan keluarga dalam perkara ini .

Baca Juga :  Calon Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Kutuk Keras Praktek Himan Trafficking, Janji Tindak Tegas Dan Cegah Kejahatan Ini.

 

Suasana pun semakin memuncak , keluarga merasa tidak ada keadilan karena suara terdakwa tidak bisa didengar dengan jelas .

 

Ahmad Rizal akhirnya meminta apakah JPU bisa menghadirkan terdakwa langsung di ruang sidang pada agenda berikutnya, demi menjamin transparansi dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

 

Namun, JPU Daniel Sitorus, S.H. melalui daring beralasan bahwa kehadiran terdakwa di ruang sidang dikhawatirkan menimbulkan keributan. Mendengar itu, hakim Ahmad Rizal menegaskan agar sidang selanjutnya terdakwa tetap dihadirkan dengan pengawalan dari Polres Rohil.

 

“Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Senin (1/9/2025).dengan agenda keterangan lanjutan terdakwa,” ujar Ahmad Rizal .

 

“Kami minta pihak keluarga menjaga ketertiban,” Kata hakim , hakim. Pernyataan itu langsung dijawab tegas oleh keluarga yang sebagian besar didominasi kaum ibu – ibu. “Kami siap, Yang Mulia,” seru mereka serentak.

 

Terpisah, Andi Nugraha SH MH, S.A sandi arsas, SH MH dan M. Tarmizi SH Advokat-advokat dari kantor hukum *ANDI NUGRAHA & PATTNERS* selaku kuasa hukum korban atas nama Herman Alias Lento mendukung langkah tegas yang diambil oleh Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 378/Pid.B/2025/PN.Rhl yaitu hakim Ahmad Rizal secara tegas menegaskan agar sidang selanjutnya terdakwa tetap dihadirkan dengan pengawalan dari Polres Rohil.

 

Walaupun JPU Daniel Sitorus, S.H. melalui daring beralasan bahwa kehadiran terdakwa di ruang sidang dikhawatirkan menimbulkan keributan, yang kami butuhkan apa motif terdakwa dengan seenaknya menghilangkan nyawa manusia, Kami (Korban) ingin mengetahui seperti apa perintah dari sang Bos jika ada keributan, apakah harus hilangkan nyawa atau seperti apa. Ini yang mau kita dengar dipersidangan.

Baca Juga :  Antisifasi Kebakaran, Personil Koramil 04-Kubu Patroli Karlahut.

 

Kita ketahui, terdakwa ini dengan sengaja didatangkan untuk menjaga keamanan tempat hiburan see you di Bagansiapiapi, dan juga harus diketahui oleh publik bahwasanya Klien saya ini dulu pernah punya saham tempat di karoke see you, jadi kami sampai saat ini belum tahu apa motivasinya.

 

“Demi transparansi dan keadilan, Persidangan begini harusnya tatap muka. Apalagi perkara besar yang jadi perhatian publik,” ungkapnya kepada media ini.

 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Marsel diduga dengan sengaja menghabisi nyawa Herman alias Rinto alias Lentu, seorang anggota polisi, di Perumahan Bun Me He (BMH), Bagan Siapiapi, pada Sabtu malam, 29 Maret 2025.

 

Awal kronologis kejadian saat itu, korban ditegur karena mengendarai motor dengan knalpot brong di kawasan perumahan. Namun karena tak mengindahkan, terdakwa mengejarnya dengan sepeda motor sembari membawa pisau sepanjang 30 cm. Sesampainya di dekat Karaoke See You, pisau itu ditusukkan ke tubuh korban hingga tewas di tempat.

 

Tragedi itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Sang istri kini harus berjuang membesarkan tiga anak tanpa kehadiran sosok ayah. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“seenaknya menghilangkan 2 nyawa , terdakwa harus di hukum mati ucap Andi Nugraha”.**

Berita Terkait

Bukan Terpecah Melayu Makin Kuat, Halal Bihalal LMB Nusantara Bukti Bangkitnya Semangat Jaga Marwah
Terendus Jaringan Solar Subsidi di Siak? Dua Pelaku Ditangkap, Modus Terstruktur Diduga Libatkan “Orang Dalam”
Kapolsek Panipahan Laksanakan Cooling Syistem Di Gereja HKBP Pasca aksi Demonstrasi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif.
Dinas PUPR Rohil Turun Langsung ke Bagan Punak Pesisir, Tinjau Banjir Air Pasang yang Rendam Jalan Warga
Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana
Doa Bersama Tandai Dimulainya Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Teluk Meranti
Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Komsos.
Polres Rohil Gelar Night Run 2026 Redam Ketegangan Pasca Aksi Unras Dengan Pendekatan Humanis.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:42 WIB

Bukan Terpecah Melayu Makin Kuat, Halal Bihalal LMB Nusantara Bukti Bangkitnya Semangat Jaga Marwah

Sabtu, 18 April 2026 - 21:07 WIB

Semangat Personil Polda Riau dan Polres Kampar, Selesaikan 3 Jembatan di Kuok, Progres Tertinggi Capai 70%

Sabtu, 18 April 2026 - 16:28 WIB

Ketua Umum GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 11:59 WIB

Kita Lawan Narkoba Bersama! Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Jangan Sampai Panipahan Terulang

Kamis, 16 April 2026 - 17:46 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar

Selasa, 14 April 2026 - 00:34 WIB

Ditlantas Polda Riau dan Gerkatin Kolaborasi Tanam Pohon di Tepian Sungai Siak, Wujudkan Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan 

Senin, 13 April 2026 - 22:48 WIB

Apel Pagi Jadi Momentum Kalapas Pekanbaru Tekankan Integritas dan Berantas Halinar

Senin, 13 April 2026 - 18:55 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Berita Terbaru