Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Rohil di Vonis 8 Bulan Penjara, Ahmadi Kakek Korban Merasa Keberatan 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:01 WIB

50661 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Pelaku dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya secara resmi ditahan, Pelaku inisial AR di vonis 8 (delapan) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir lantaran terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sitorus, SH., kepada Baranewsriau.com ketika dikonfirmasi menyampaikan dirinya menuntut 1 (satu) tahun penjara terhadap pelaku, namun hakim memutuskan hukuman 8 (delapan) bulan penjara kurungan.

” Pelaku sudah menjadi narapidana dan sudah diserahkan ke Lapas Bagansiapiapi untuk menjalani hukuman sesuai putusan hakim,” Kata Daniel, Rabu (06/08/2025) malam, lewat pesan whatsapp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lain sisi, Ahmadi selaku Kakek Korban dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur merasa keberatan atas putusan hakim, bahkan dirinya mengaku tidak terima kalo putusan tersebut hanya diberi sanksi 8 bulan penjara buat pelaku.

” Saya merasa keberatan dan tidak terima kalau dia (Pelaku) di hukum 8 bulan penjara,” Kata Ahmadi ketika mengetahui hal tersebut, Kamis (07/08/2025).

Sebagai Kakek korban, Ahmadi menyatakan dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kasus penganiayaan cucunya hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Baca Juga :  HNSI Rohil Minta Pemerintah Tak Gegabah Cabut Solar Subsidi Nelayan Bubu Tiang

” Ini tidak adil, saya akan perjuangkan kasus ini lagi, hingga pelakunya mendapatkan hukuman yang berat setimpal atas perbuatannya,” Pungkas Ahmadi.

Informasi Tambahan

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian publik, setelah Ahmadi kakek Korban pada 05 Februari 2025 lalu membeberkan peristiwa tersebut kepada sejumlah wartawan daerah untuk mencari keadilan.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disampaikan Ahmadi terjadi dilingkungan sekolah, yakni di SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, dimana Cucunya masih duduk kelas 5, merupakan anak yatim diperlakukan secara tidak wajar oleh pelaku hingga bajunya koyak.

Menurutnya, Peristiwa tersebut juga telah di laporkan ke pihak kepolisian setempat bersamaan setelah kejadian pada 27 September 2025 lalu.

Ahmadi Pria kelahiran 1977 itu turut menyampaikan sejak peristiwa tersebut dirinya hingga sampai saat ini masih mengalami sedih dan kecewa terhadap proses hukum yang belum ada kepastian dalam menangani kasus tersebut.

“Saya sedih pak, cucu saya itu anak yatim, dari kecil saya rawat, saya khawatir cucu saya ini kenal mentalnya dan trauma,” Ujar Ahmadi, diwaktu itu.

Baca Juga :  Cegah Karlahut,Personil Koramil 04/Kubu Pantau Tempat Rawan.

Diakhir pernyataannya, Ahmadi ikut menyampaikan peristiwa tersebut juga telah diketahui oleh pihak sekolah SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan dengan surat pernyataan dari pihak sekolah terkait dengan kesaksian dari sejumlah guru sekolah.

Di sisi lain, kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sekolah SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, ikut disorot oleh Komisi Perlindungan Anak (Komnas-PA) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

” Kasus ini juga sudah diberitahu kepada Komnas PA Rohil Rohil, semoga dalam waktu dekat akan menemukan titik terang dalam penanganan kasus tersebut,” Ujarnya.

Setelah proses yang panjang, akhirnya AR Pelaku dugaan penganiayaan terhadap anak terbukti bersalah dan melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tenntang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur
Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Kepergok Mencuri Sawit, Pria Di Kubu Babussalam Diamankan Polisi.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:58 WIB

200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:45 WIB

Polri Hadir untuk Bumi, Green Policing Polres Kepulauan Meranti Sasar Perusahaan dan Pelajar 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:26 WIB

Gema Isra Mi’raj di Lapas Pekanbaru: Ratusan Warga Binaan Larut dalam Doa dan Syukur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:57 WIB

Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih: Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:30 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan

Berita Terbaru