
Rohil-baranews.
DPP TOPAN RI minta ke Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa Penghulu Sungai Segajah Jaya terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2025. Hal ini diungkapkan Lukman Nur Hakim selaku Tim Investigasi DPP TOPAN RI.
“Kami minta Tipidkor Polres Rokan Hilir untuk memeriksa Penghulu Sungai Segajah Jaya terkait dugaan penyelewengan dana Desa”. Ungkapnya
Jum’at, (16/5/2025)
Tim Investigasi DPP TOPAN RI mendapati informasi adanya di APBDes 2025 Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya anggaran untuk perbaikan jalan masing-masing di Simpang Durian, Parit Yunus dan Simpang Bandung menggunakan batu Petrun dan tanah kuning tanpa papan plang kegiatan. Namun, pihaknya kepenghuluan mengerjakan lebih awal pembangunan tersebut dengan talangan dana pinjaman.
“Kami mendapat informasi bahwa pembangunan lebih awal mengunakan dana pinjaman. Memang pembagunan ini dianggarkan melalui dana desa, tapi dana desa belum keluar. Total anggaran 83 juta.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI menilai dengan adanya pembangunan lebih awal sebelum realisasi dana desa diduga adanya indikasi korupsi. Terkait hal ini, Tim Investigasi DPP TOPAN RI minta Penghulu Sungai Segajah Jaya diperiksa.
“Kita bisa cek jalan-jalan yang diperbaiki itu. Sekalipun ini ditalangi pakai dana pinjaman terlebih dahulu, tapi kan nantinya dibayarkan melalui dana desa anggaran 2025. Kami menduga permainan semacam ini rawan sekali korupsi”. Pungkasnya
Penghulu Sungai Segajah Jaya Burhanudin mengakui bahwa pekerjaan perbaikan jalan yang dianggarkan tahun 2025 tersebut terlebih dahulu ditalangi menggunakan dana pinjaman untuk membeli material. Penghulu mengatakan ini dikarenakan keinginan masyarakat terkait jalan rusak dan telah kesepakatan masyarakat dengan Penghulu.
” Kalau pitrun itu kita dahulukan kebijakan bg dan musyawarah kita, jadi kita usahakan dulu. Talangi dulu bg, dan ini merupakan permintaan masyarakat bg, karena kondisi jalan rusak parah. klw jalan rusak parah itu sudah saya sampaikan lokasinya. Pengerjaan jalan itu karena permintaan masyarakat karena jalan rusak masyarakat kesulitan melintasi mengeluarkan hasil meraka. Makanya diambil inisiatif bersama masyarakat yg memohon maka di dulu kan dananya melalui pinjaman. Setelah anggran keluar baru di bayarkan dana yg di pinjam untuk pembelian material”. Jelasnya
Terkait hal ini, Ketua Umum DPP TOPAN RI Sumondang Simangunsong, SH, MH melalui Tim Investigasi DPP TOPAN RI mengatakan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan keuangan negara Dana Desa. Ketika adanya keinginan masyarakat dan kesepakatan antara masyarakat dengan Penghulu maka harus ada bukti kesepakatan dan dokumentasi musyawarah tersebut. Sebab Penghulu Burhanudin sendiri yang mengatakan bahwa pekerjaan tersebut memakai dana pinjaman dan setelah anggaran dana desa keluar baru dibayarkan. Namun, Penghulu Burhanudin tidak menunjukkan bukti kesepakatan dan dokumentasi musyawarah tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya indikasi korupsi.
Kemudian, ketika Penghulu Sungai Segajah Jaya Burhanudin ditanya dengan anggaran 83 juta, dan berapa jumlah volume material yang didatangkan untuk memperbaiki jalan tersebut, Penghulu tidak bisa menjawab alias bungkam.















































