Banyak penimbunan BBM ilegal di jalan Gatot Subroto kota Dumai

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:12 WIB

50636 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com , Dumai, Jum’at 14 Maret – 2025

Banyaknya bisnis Ilegal di Kota Dumai membuat resah Masyarakat dan publik, bukan rahasia umum lagi Di mata awak Media dan Publik banyaknya dan menjamurnya bisnis Ilegal , bukan hanya masyarakat biasa bahkan ada dugaan Anggota Oknum yang ikut berbisnis Ilegal terutama Gudang Penimbunan Minyak bersubsidi jenis Solar.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pantauan investigasi Awak Media Baranewsriau.com dan Tim di Lapangan melihat jelas adanya beberapa gudang penimbunan Minyak BBM berjenis Solar

dan menurut info yang di terima dari beberapa orang masyarakat sekitar gudang dan narasumber yang tidak mau d sebut namanya gudang gudang tersebut

milik MNK, MD, DK ,NG , MNLG nama-nama yang disebut itu memiliki gudang yang berada di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat ,kota Dumai Provinsi Riau.

 

Kemudian Awak Media dan Tim memantau terus di sekitar Gudang tersebut , nampak juga mobil pribadi dan truk keluar masuk dalam gudang tersebut, diduga mobil- mobil Pelangsir membawa minyaknya ke Gudang tersebut, Minyak tersebut diperoleh dari salah satu SPBU yang ada di Kota Dumai.

Baca Juga :  Ketua Setwil FPII NTB Polisikan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Siswa SMP Islam Nurul Madinah

 

Sanksi pidana penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

 

*Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*

1. *Pasal 48*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

2. *Pasal 49*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

 

*Undang-Undang No. 18 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*

1. *Pasal 55*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Baca Juga :  Kasrul Tokoh Muda Rohil Singgung Hasil RUPS-LB PT.SPRH (Perseroda) Terkesan Cacat Hukum

2. *Pasal 56*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

 

*Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak*

1. *Pasal 34*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

2. *Pasal 35*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

 

Polresta kota Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M. saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dengan No 0811 888xxxxx belom memberikan jawaban saat berita ini di terbitkan.

Berita Terkait

Pemberian Sertifikat Penghargaan dari KNRP Riau kepada Kapolresta Pekanbaru
Awasi WNA Masuk Cara Ilegal,Personil Koramil 04/Kubu Giat Swiping.
Cegah Pekat,Babinsa Ajak Warga Aktifkan Siskamling.
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Mahasiswa STKIP Meranti Belajar Bersama di Perpustakaan Daerah
Bupati H. Bistamam Ucapkan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat atas Pembangunan Jalan Berkat
Pemkab Meranti dan PLN Tambah 8 MW Daya Listrik, Bupati Asmar: “Insya Allah Tak Ada Lagi Lampu Padam di Meranti
Ciptakan Keamanan Desa,Babinsa Ajak Warga Patroli Siskamling.

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 19:57 WIB

Pemberian Sertifikat Penghargaan dari KNRP Riau kepada Kapolresta Pekanbaru

Selasa, 4 November 2025 - 11:40 WIB

Awasi WNA Masuk Cara Ilegal,Personil Koramil 04/Kubu Giat Swiping.

Selasa, 4 November 2025 - 08:56 WIB

Cegah Pekat,Babinsa Ajak Warga Aktifkan Siskamling.

Senin, 3 November 2025 - 23:33 WIB

Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 17:28 WIB

Mahasiswa STKIP Meranti Belajar Bersama di Perpustakaan Daerah

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Pemkab Meranti dan PLN Tambah 8 MW Daya Listrik, Bupati Asmar: “Insya Allah Tak Ada Lagi Lampu Padam di Meranti

Senin, 3 November 2025 - 11:38 WIB

Ciptakan Keamanan Desa,Babinsa Ajak Warga Patroli Siskamling.

Minggu, 2 November 2025 - 21:01 WIB

Festival Smansa Kedua 2025: Wujud Kepedulian Dinas Pendidikan Provinsi Riau terhadap Kreativitas Siswa

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Cegah Pekat,Babinsa Ajak Warga Aktifkan Siskamling.

Selasa, 4 Nov 2025 - 08:56 WIB

KEPULAUAN MERANTI

Mahasiswa STKIP Meranti Belajar Bersama di Perpustakaan Daerah

Senin, 3 Nov 2025 - 17:28 WIB