Banyak penimbunan BBM ilegal di jalan Gatot Subroto kota Dumai

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:12 WIB

50833 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com , Dumai, Jum’at 14 Maret – 2025

Banyaknya bisnis Ilegal di Kota Dumai membuat resah Masyarakat dan publik, bukan rahasia umum lagi Di mata awak Media dan Publik banyaknya dan menjamurnya bisnis Ilegal , bukan hanya masyarakat biasa bahkan ada dugaan Anggota Oknum yang ikut berbisnis Ilegal terutama Gudang Penimbunan Minyak bersubsidi jenis Solar.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pantauan investigasi Awak Media Baranewsriau.com dan Tim di Lapangan melihat jelas adanya beberapa gudang penimbunan Minyak BBM berjenis Solar

dan menurut info yang di terima dari beberapa orang masyarakat sekitar gudang dan narasumber yang tidak mau d sebut namanya gudang gudang tersebut

milik MNK, MD, DK ,NG , MNLG nama-nama yang disebut itu memiliki gudang yang berada di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat ,kota Dumai Provinsi Riau.

 

Kemudian Awak Media dan Tim memantau terus di sekitar Gudang tersebut , nampak juga mobil pribadi dan truk keluar masuk dalam gudang tersebut, diduga mobil- mobil Pelangsir membawa minyaknya ke Gudang tersebut, Minyak tersebut diperoleh dari salah satu SPBU yang ada di Kota Dumai.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H,Personil Koramil 04/Kubu Perketat Pelabuhan.

 

Sanksi pidana penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

 

*Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*

1. *Pasal 48*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

2. *Pasal 49*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

 

*Undang-Undang No. 18 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*

1. *Pasal 55*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Baca Juga :  Awasi WNA Masuk Dengan Cara Ilegal,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Pelabuhan.

2. *Pasal 56*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

 

*Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak*

1. *Pasal 34*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

2. *Pasal 35*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

 

Polresta kota Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M. saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dengan No 0811 888xxxxx belom memberikan jawaban saat berita ini di terbitkan.

Berita Terkait

Polsek Sabak Auh Kawal Tanaman Pangan Jagung Pipil 1 Hektar Dukung Asta Cita
Polda Riau Gelar HUT Bhayangkara ke-80 Tema Polri Untuk Masyarakat Puncaknya Riau Bhayangkara RUN 19 Juli
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Tanaman Cabai Warga 
Pengabdian Berakhir Tapi Silaturahmi Polri Terus Terjaga Hingga Bhayangkara ke-80
Jelang HUT Bhayangkara ke-80 Wakapolda Riau Jenguk Keluarga Almarhum AIPDA
Polres Meranti Gotong Royong Bersihkan Pasar Sambut Bhayangkara ke-80
JELANG BAKAR TONGKANG 29 JUNI–1 JULI 2026, PUPR ROHIL KEBUT PENGASPALAN JALAN PERNIAGAAN
Hut Bhayangkara ke-80, Polsek Sabak Auh Turun Bagi Sembako ke Warga Selat Guntung

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:04 WIB

Alarm Super El Nino Berbunyi: Bupati Asmar Turun ke Mapolres Cek Kesiapan Karhutla, Libatkan Tokoh Adat Sampai Babinsa

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:08 WIB

Presiden RI Salurkan Sapi Kurban 903 Kg ke Meranti, Bupati Asmar Serahkan ke Masjid Ar-Rahmah

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polres Meranti Sosialisasikan KUHAP 2025 untuk Perkuat Koordinasi dengan PPNS

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:52 WIB

13 Sekolah Binaan Disdik Riau di Meranti Susun KSP Terintegrasi P4GN dan PAK

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Korwil BGN Kepulauan Meranti Apresiasi Aksi Berbagi Peralatan Sekolah di TK Pelita Hati Nipah Sendanu

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:51 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Laksanakan Survei Awal Peninjauan Kearifan Lokal

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:02 WIB

SUKSESKAN RIAU HIJAU, TOKOH PULAU MERBAU DUKUNG KAPOLDA RIAU TUTUP PANGLONG ARANG ILEGAL

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:12 WIB

10 KADES SILATURAHMI KE LAMR MERANTI, SEPAKAT JAGA TUAH LINDUNGI MARWAH 

Berita Terbaru