Banyak penimbunan BBM ilegal di jalan Gatot Subroto kota Dumai

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:12 WIB

50811 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com , Dumai, Jum’at 14 Maret – 2025

Banyaknya bisnis Ilegal di Kota Dumai membuat resah Masyarakat dan publik, bukan rahasia umum lagi Di mata awak Media dan Publik banyaknya dan menjamurnya bisnis Ilegal , bukan hanya masyarakat biasa bahkan ada dugaan Anggota Oknum yang ikut berbisnis Ilegal terutama Gudang Penimbunan Minyak bersubsidi jenis Solar.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pantauan investigasi Awak Media Baranewsriau.com dan Tim di Lapangan melihat jelas adanya beberapa gudang penimbunan Minyak BBM berjenis Solar

dan menurut info yang di terima dari beberapa orang masyarakat sekitar gudang dan narasumber yang tidak mau d sebut namanya gudang gudang tersebut

milik MNK, MD, DK ,NG , MNLG nama-nama yang disebut itu memiliki gudang yang berada di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat ,kota Dumai Provinsi Riau.

 

Kemudian Awak Media dan Tim memantau terus di sekitar Gudang tersebut , nampak juga mobil pribadi dan truk keluar masuk dalam gudang tersebut, diduga mobil- mobil Pelangsir membawa minyaknya ke Gudang tersebut, Minyak tersebut diperoleh dari salah satu SPBU yang ada di Kota Dumai.

Baca Juga :  Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

 

Sanksi pidana penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

 

*Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*

1. *Pasal 48*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

2. *Pasal 49*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

 

*Undang-Undang No. 18 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*

1. *Pasal 55*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Baca Juga :  STAI Ar Ridho Kunjungi Candi Muara Takus

2. *Pasal 56*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

 

*Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak*

1. *Pasal 34*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

2. *Pasal 35*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

 

Polresta kota Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M. saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dengan No 0811 888xxxxx belom memberikan jawaban saat berita ini di terbitkan.

Berita Terkait

BUPATI ASMAR: PENANGKAPAN OLEH POLRES MERANTI SELAMATKAN RATUSAN RIBU JIWA
LAPORAN DUGAAN` KORUPSI RP3,5 TRILIUN DI PT RIAU PETROLEUM MANDUL 150 HARI, PROF. SUTAN NASOMAL: USUT TUNTAS!
Peringati Hari May Day, Polres Rohil Gelar Syukuran Dan Donor Darah
6 BULAN UNGKAP 60 KG NARKOBA, KAPOLRES MERANTI DAPAT PUJIAN LAMR: BUKTI KESUNGGUHAN BERANTAS SABU
HULUBALANG LAM RIAU PEKANBARU ANGKAT BICARA: KECAM OKNUM MAKI TOKOH ADAT ROHIL, DESAK KAPOLDA BERTINDAK TANPA PILIH KASIH
KOMITMEN LAYANI WARGA, SAT SAMAPTA POLRES KAMPAR PATROLI 3 SPBU STRATEGIS 
SINERGI POLRI-WARGA, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI 80% RAMPUNG
55% LULUSAN SMKN 6 PEKANBARU LANGSUNG KERJA, 30% WIRAUSAHA, 15% LANJUT KULIAH

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:02 WIB

BUPATI ASMAR: PENANGKAPAN OLEH POLRES MERANTI SELAMATKAN RATUSAN RIBU JIWA

Rabu, 29 April 2026 - 23:32 WIB

LAMR Meranti Sambut Kunjungan Manager Baru ULP PT PLN Selatpanjang

Minggu, 26 April 2026 - 20:23 WIB

Tepung Tawar 110 JCH Meranti, Bupati Asmar: Jaga Kesehatan di Mekkah

Minggu, 26 April 2026 - 10:18 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Meranti, Tanpa Ampun Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:26 WIB

Harus Lepas Sambut Kakan Kemenag, Bupati Asmar Ucapkan Terimakasih atas Dedikasi H.Sulman

Kamis, 23 April 2026 - 00:40 WIB

Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif

Kamis, 23 April 2026 - 00:30 WIB

Tidak Ada Toleransi, LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Polres Penindakan Berantas Narkoba

Kamis, 23 April 2026 - 00:01 WIB

Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS

Berita Terbaru